Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Profil Andreas Nahot Silitonga, Pengacara yang Ditunjuk Ferdy Sambo Bela Bharada E

Profil Andreas Nahot Silitonga, Pengacara yang Ditunjuk Ferdy Sambo Bela Bharada E Pengacara Bharada E, Andreas Nahot Silitonga. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Nama pengacara Andreas Nahot Silitonga kembali jadi sorotan. Kali ini, setelahRichard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengungkap bahwa Nahot merupakan pengacara titipan dari Ferdy Sambo.

Nahot merupakan pengacara pertama bagi Bharada E. Kala itu, Bharada E tengah menjalani pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hatabarat.

Pengakuan Bharada E bahwa Nahot titipan Ferdy Sambo disampaikan dalam sidang pembunuhan Brigadir J. Di hadapan majelis hakim, Bharada E menceritakan awal mula dirinya ditahan di patsus Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok dan menjalani serentetan pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

"Waktu diperiksa, diperiksa Bareskrim maupun di Brimob saudara didampingi penasihat hukum?" tanya hakim saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12).

"Didampingi," jelas Bharada E.

"Siapa penasihat hukumnya?" kata Hakim.

"Bang Nahot," singkat Bharada E.

"Siapa yang menyediakan?" tanya hakim kembali.

"Dari bapak (Ferdy Sambo)," ucap Bharada E.

Nahot mendampingi Bharada E pada awal Agustus 2022. Kala itu, Nahot sempat menyayangkan Polri yang menetapkan kliennya sebagai tersangka. Padahal, Bharada E hanya membela diri dari serangan Brigadir J.

Dia juga menegaskan, penetapan tersangka Bharada E tidak sesuai dengan estimasi waktu pemeriksaan sebagai saksi. Sebab pengumuman tersangka dilakukan ketika Bharada E tengah menjalani pemeriksaan saksi.

"Baru menandatangani Berita Acara Pemeriksaan saksi itu tepat di tanggal 4 hari ini jam 01.02 Wib pagi, itu sudah dituangkan dalam BAP telah kami catat tanggalnya," jelas dia.

Profil Andreas Nahot Silitonga

Dikutip dari silitongatambunan-law.com, Andreas Nahot Silitonga merupakan pengacara yang banyak menangani kasus sebagai Partner, sebelum mendirikan Silitonga & Tambunan Law Firm ditahun 2019.

Dia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Master of Laws di University of Melbourne, Australia. Nahot juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Advokat Indonesia DPC Jakarta Pusat periode 2019–2024.

Dalam beberapa organisasi profesi pengacara, nama Nahot tercatat sebagai pengurus. Seperti AAI (Asosiasi Advokat Indonesia), PERADI (Persatuan Advokat Indonesia), AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia), dan AKHKI (Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia).

Ungkap Kondisi Keluarga Bharada E

Nahot sempat mengungkap kondisi keluarga Bharada E yang syok atas penetapan tersangka anaknya. Dia mengungkit Bharada E yang membela diri dari tembakan Brigadir J.

"Terlepas apa yang terjadi sebenarnya, kalau bener ini pembelaan diri, sakit lho keluarga," ujar Andreas kepada merdeka.com, Jumat (5/8).

Dia menuturkan, setiap keluarga pasti akan terpukul jika ada anggota keluarga menghadapi masalah hukum. Apalagi Bharada E berasal dari keluarga biasa.

Andreas pun menyampaikan keprihatinan dan belasungkawa kepada keluarga Brigadir J. "Sekuat-kuatnya, ini keluarga biasa. Bapaknya sopir truk di Manado. Ibunya cuma ibu rumah tangga. Kita juga prihatin pada keluarga Brigadir J. Bharada E juga punya keluarga."

Andreas mengatakan, keluarga Bharada E selalu menanyakan kabar anaknya. "Mereka tanya kabar anak saya bagaimana. Saya bilang baik-baik saja. Saya juga bilang kalau saya doakan bapak ibu sehat dan kuat menjalani ini," kata Andreas.

Tiba-Tiba Mundur

Bharada E ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J pada 3 Agustus 2022. Tiga hari berselang, Nahot mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E.

"Pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasehat hukum Bharada E," ucap Andreas di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8).

Andreas enggan menjelaskan alasan dirinya bersama tim kuasa hukum mengundurkan diri. Dia hanya memastikan alasan itu sudah termuat dalam surat yang diserahkan kepada kepolisian.

"Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami itu sudah kami sampaikan dalam surat kami pada Kabareskrim, selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik," ucapnya.

"Pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini dan terlebih kami sangat menghargai proses hukum yang sedang diberlakukan Bareskrim Mabes Polri," tambah dia.

Tidak Cocok dengan Bharada E

Setelah Nahot mundur, Bharada E didampingi dua kuasa hukum baru. Keduanya adalah Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.

Boerhanuddin mengungkapkan alasan Nahot mengundurkan diri. Menurutnya, keterangan Bharada E berubah-ubah terkait pembunuhan Brigadir J.

"Di suratnya (alasan pengunduran) karena tidak ada kecocokan terkait pemberian informasinya gitu. Berubah-ubah. Ini di surat pengunduran diri alasannya yang diajukan pengacara lama (Andreas)," kata Boerhanuddin saat dihubungi, Minggu (7/8).

Nahot mencabut surat kuasanya sebagai pengacara Bharada E pada Sabtu, 6 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 WIB. Tak hanya Nahot, Deolipa dan Boerhanuddin tak bertahan lama menjadi pengacara Bharada E.

Pada 10 Agustus 2022, Bharada E mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanuddin sebagai pengacaranya. Di hari yang sama, Bharada E didampingi penasihat hukum Ronny Talapessy hingga perkara ini naik ke persidangan.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang
Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang

Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang

Baca Selengkapnya
Bharada E Hirup Udara Bebas, Jalani Cuti Bersyarat Sampai 31 Januari 2024
Bharada E Hirup Udara Bebas, Jalani Cuti Bersyarat Sampai 31 Januari 2024

Adapun aturan Cuti Bersyarat ini .yang diberikan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Jabatan Baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri, Setahun Lalu Dicopot Sebagai Kapolres Terseret Kasus Ferdy Sambo
Jabatan Baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri, Setahun Lalu Dicopot Sebagai Kapolres Terseret Kasus Ferdy Sambo

Berikut jabatan baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri usai terseret kasus Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini

Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000

Baca Selengkapnya
Heboh Tudingan Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Ini Penjelasan Kalapas
Heboh Tudingan Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Ini Penjelasan Kalapas

Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.

Baca Selengkapnya
Potret Terbaru Richard Eliezer Kembali Berseragam Polri Usai Bebas dari Bui
Potret Terbaru Richard Eliezer Kembali Berseragam Polri Usai Bebas dari Bui

Bharada E tampil segar degan balutan seragam Polri.

Baca Selengkapnya
Sejumlah Perwira Kembali Bertugas Usai Terseret Kasus Ferdy Sambo, Ini Respons Mabes Polri
Sejumlah Perwira Kembali Bertugas Usai Terseret Kasus Ferdy Sambo, Ini Respons Mabes Polri

Anggota yang kala itu dijatuhkan sanksi etik karena terseret kasus Ferdy Sambo telah menjalani masa hukumnya

Baca Selengkapnya