Profil Andreas Nahot Silitonga, Pengacara yang Ditunjuk Ferdy Sambo Bela Bharada E
Merdeka.com - Nama pengacara Andreas Nahot Silitonga kembali jadi sorotan. Kali ini, setelahRichard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mengungkap bahwa Nahot merupakan pengacara titipan dari Ferdy Sambo.
Nahot merupakan pengacara pertama bagi Bharada E. Kala itu, Bharada E tengah menjalani pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hatabarat.
Pengakuan Bharada E bahwa Nahot titipan Ferdy Sambo disampaikan dalam sidang pembunuhan Brigadir J. Di hadapan majelis hakim, Bharada E menceritakan awal mula dirinya ditahan di patsus Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok dan menjalani serentetan pemeriksaan di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
-
Siapa pelaku pembunuhan di Batubara? “Kematian korban sangat tragis. Namun hingga saat ini pelaku juga belum ditangkap,“
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang dituduh melakukan percobaan pembunuhan? Bertha Yalter, yang berusia 71 tahun dan berasal dari North Miami Beach, dihadapkan pada tuduhan percobaan pembunuhan dan serangan terhadap seseorang yang berusia di atas 65 tahun setelah diduga menyerang suaminya dalam keadaan marah.
-
Siapa yang diduga sebagai pelaku? 'Kalau musuh kita mah nggak tahu ya, kita gak bisa nilai orang depan kita baik di belakang mungkin kita nggak tahu. Kalo musuh gue selama ini nggak ada musuh ya, mungkin musuh gua yang kemarin doang ya, yang bermasalah sama gua doang kali yak,' ungkapnya.
"Waktu diperiksa, diperiksa Bareskrim maupun di Brimob saudara didampingi penasihat hukum?" tanya hakim saat sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
"Didampingi," jelas Bharada E.
"Siapa penasihat hukumnya?" kata Hakim.
"Bang Nahot," singkat Bharada E.
"Siapa yang menyediakan?" tanya hakim kembali.
"Dari bapak (Ferdy Sambo)," ucap Bharada E.
Nahot mendampingi Bharada E pada awal Agustus 2022. Kala itu, Nahot sempat menyayangkan Polri yang menetapkan kliennya sebagai tersangka. Padahal, Bharada E hanya membela diri dari serangan Brigadir J.
Dia juga menegaskan, penetapan tersangka Bharada E tidak sesuai dengan estimasi waktu pemeriksaan sebagai saksi. Sebab pengumuman tersangka dilakukan ketika Bharada E tengah menjalani pemeriksaan saksi.
"Baru menandatangani Berita Acara Pemeriksaan saksi itu tepat di tanggal 4 hari ini jam 01.02 Wib pagi, itu sudah dituangkan dalam BAP telah kami catat tanggalnya," jelas dia.
Profil Andreas Nahot Silitonga
Dikutip dari silitongatambunan-law.com, Andreas Nahot Silitonga merupakan pengacara yang banyak menangani kasus sebagai Partner, sebelum mendirikan Silitonga & Tambunan Law Firm ditahun 2019.
Dia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Master of Laws di University of Melbourne, Australia. Nahot juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Advokat Indonesia DPC Jakarta Pusat periode 2019–2024.
Dalam beberapa organisasi profesi pengacara, nama Nahot tercatat sebagai pengurus. Seperti AAI (Asosiasi Advokat Indonesia), PERADI (Persatuan Advokat Indonesia), AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia), dan AKHKI (Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia).
Ungkap Kondisi Keluarga Bharada E
Nahot sempat mengungkap kondisi keluarga Bharada E yang syok atas penetapan tersangka anaknya. Dia mengungkit Bharada E yang membela diri dari tembakan Brigadir J.
"Terlepas apa yang terjadi sebenarnya, kalau bener ini pembelaan diri, sakit lho keluarga," ujar Andreas kepada merdeka.com, Jumat (5/8).
Dia menuturkan, setiap keluarga pasti akan terpukul jika ada anggota keluarga menghadapi masalah hukum. Apalagi Bharada E berasal dari keluarga biasa.
Andreas pun menyampaikan keprihatinan dan belasungkawa kepada keluarga Brigadir J. "Sekuat-kuatnya, ini keluarga biasa. Bapaknya sopir truk di Manado. Ibunya cuma ibu rumah tangga. Kita juga prihatin pada keluarga Brigadir J. Bharada E juga punya keluarga."
Andreas mengatakan, keluarga Bharada E selalu menanyakan kabar anaknya. "Mereka tanya kabar anak saya bagaimana. Saya bilang baik-baik saja. Saya juga bilang kalau saya doakan bapak ibu sehat dan kuat menjalani ini," kata Andreas.
Tiba-Tiba Mundur
Bharada E ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J pada 3 Agustus 2022. Tiga hari berselang, Nahot mengundurkan diri sebagai kuasa hukum Bharada E.
"Pada hari ini datang ke Bareskrim untuk menyampaikan pengunduran diri kami sebagai penasehat hukum Bharada E," ucap Andreas di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (6/8).
Andreas enggan menjelaskan alasan dirinya bersama tim kuasa hukum mengundurkan diri. Dia hanya memastikan alasan itu sudah termuat dalam surat yang diserahkan kepada kepolisian.
"Mengenai alasan-alasan pengunduran diri kami itu sudah kami sampaikan dalam surat kami pada Kabareskrim, selanjutnya dapat diberlakukan sebagaimana mestinya, dan kami juga tidak akan membuka kepada publik," ucapnya.
"Pada saat ini apa sebenarnya alasan untuk mengundurkan diri karena kami sangat menghargai hak-hak hukum dari setiap pihak yang terlibat dalam perkara ini dan terlebih kami sangat menghargai proses hukum yang sedang diberlakukan Bareskrim Mabes Polri," tambah dia.
Tidak Cocok dengan Bharada E
Setelah Nahot mundur, Bharada E didampingi dua kuasa hukum baru. Keduanya adalah Deolipa Yumara dan Muhammad Boerhanuddin.
Boerhanuddin mengungkapkan alasan Nahot mengundurkan diri. Menurutnya, keterangan Bharada E berubah-ubah terkait pembunuhan Brigadir J.
"Di suratnya (alasan pengunduran) karena tidak ada kecocokan terkait pemberian informasinya gitu. Berubah-ubah. Ini di surat pengunduran diri alasannya yang diajukan pengacara lama (Andreas)," kata Boerhanuddin saat dihubungi, Minggu (7/8).
Nahot mencabut surat kuasanya sebagai pengacara Bharada E pada Sabtu, 6 Agustus 2022 sekira pukul 14.00 WIB. Tak hanya Nahot, Deolipa dan Boerhanuddin tak bertahan lama menjadi pengacara Bharada E.
Pada 10 Agustus 2022, Bharada E mencabut kuasa Deolipa dan Boerhanuddin sebagai pengacaranya. Di hari yang sama, Bharada E didampingi penasihat hukum Ronny Talapessy hingga perkara ini naik ke persidangan.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang
Baca SelengkapnyaAdapun aturan Cuti Bersyarat ini .yang diberikan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.
Baca SelengkapnyaBerikut jabatan baru Kombes Budhi Herdi dari Kapolri usai terseret kasus Ferdy Sambo.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca SelengkapnyaKalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.
Baca SelengkapnyaBharada E tampil segar degan balutan seragam Polri.
Baca SelengkapnyaAnggota yang kala itu dijatuhkan sanksi etik karena terseret kasus Ferdy Sambo telah menjalani masa hukumnya
Baca Selengkapnya