Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Program Asimilasi, Bahar Bin Smith Keluar dari Lapas Cibinong

Program Asimilasi, Bahar Bin Smith Keluar dari Lapas Cibinong Sidang Bahar bin Smith. ©2019 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Bahar bin Smith keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong hari ini, Sabtu (16/5). Terpidana kasus penganiayaan anak di bawah umur itu bebas lebih cepat melalui program asimilasi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat, Abdul Aris, menjelaskan Bahar sudah menjalani setengah masa tahanan yang merupakan salah satu syarat mendapatkan asimilasi.

"Kalau hak integrasinya itu pada tanggal 12 November 2020 mendatang. Saat ini dia ikut program asimilasi dari Kemenkum HAM," kata Abdul, kepada wartawan.

Total ada delapan narapidana di Lapas Cibinong yang mendapat program serupa. Bahar seharusnya mendapatkan status bebas murni pada tahun 2021 mendatang jika tidak ada program asimilasi.

Bahar divonis bersalah pada 9 Juli 2019 lalu dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan masa tahanan. Dia dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang masuk dalam tindak pidana.

Terpisah, dari informasi yang berhasil dihimpun, Bahar bin Smith keluar dari lapas pukul 16.00 WIB. Semua prosesnya berjalan normal, tanpa ada kemeriahan maupun penjemputan oleh pendukungnya.

Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menyatakan bahwa pembebasan kliennya sudah sesuai aturan dan tanpa remisi. "Sudah bebas keluarnya jam empat tadi," ucap dia singkat.

Siap Berdakwah Lagi

Atas kebebasannya, Bahar menyampaikan beberapa pesan melalui video. Ia merekam sendiri pernyataan melalui video berdurasi 1 menit 55 detik di dalam mobil setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong atau Pondok Rajeg, Bogor.

"Pada hari ini Sabtu tanggal 16, Alhamdulillah al fakir, Bahar bin Ali bin Smith telah bebas dari Lapas Pondok Rajeg," kata dia dalam video tersebut.

Ia berterima kasih kepada sejumlah ormas Islam, Alumni 212 hingga Rizieq Shihab sekaligus berjanji akan melakukan aktivitas dakwah seperti sebelum tersandung kasus hukum.

Terpisah, salah seorang kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta membenarkan bahwa video tersebut dibuat setelah mereka keluar dari Lapas saat di jalan pulang ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini
Rizieq Shihab Bebas Murni Hari Ini

Habib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.

Baca Selengkapnya
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin
Mantan Menpora Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Imam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.

Baca Selengkapnya
Bharada E Hirup Udara Bebas, Jalani Cuti Bersyarat Sampai 31 Januari 2024
Bharada E Hirup Udara Bebas, Jalani Cuti Bersyarat Sampai 31 Januari 2024

Adapun aturan Cuti Bersyarat ini .yang diberikan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember, Kemenlu Ungkap Masih Ada 155 WNI Terancam Hukuman Mati
Pulangkan Pekerja Migran Asal Jember, Kemenlu Ungkap Masih Ada 155 WNI Terancam Hukuman Mati

Sepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat
VIDEO: Hendra Kurniawan Bebas Bersyaray Hampir Dua Tahun Dipenjara, Kasus Pembunuhan Yoshua Hutabarat

Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang
Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang

Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang

Baca Selengkapnya
Kisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup
Kisah Empat WNI di Malaysia Lolos dari Hukuman Mati dan Seumur Hidup

Pengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.

Baca Selengkapnya
Semringah Lina Mukherjee, TikToker Makan Babi Ucap Basmalah Bebas Bersyarat: Bisa Lihat Laki-Laki lagi
Semringah Lina Mukherjee, TikToker Makan Babi Ucap Basmalah Bebas Bersyarat: Bisa Lihat Laki-Laki lagi

Pembebasan bersyarat diberikan setelah Lina mengajukan permohonan dan dikabulkan.

Baca Selengkapnya
8 Tahun Dipenjara, Ini Potret Jessica Wongso Keluar dari Lapas Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat
8 Tahun Dipenjara, Ini Potret Jessica Wongso Keluar dari Lapas Usai Dinyatakan Bebas Bersyarat

Jessica dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).

Baca Selengkapnya