Program Asimilasi, Bahar Bin Smith Keluar dari Lapas Cibinong
Merdeka.com - Bahar bin Smith keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong hari ini, Sabtu (16/5). Terpidana kasus penganiayaan anak di bawah umur itu bebas lebih cepat melalui program asimilasi.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Jawa Barat, Abdul Aris, menjelaskan Bahar sudah menjalani setengah masa tahanan yang merupakan salah satu syarat mendapatkan asimilasi.
"Kalau hak integrasinya itu pada tanggal 12 November 2020 mendatang. Saat ini dia ikut program asimilasi dari Kemenkum HAM," kata Abdul, kepada wartawan.
-
Apa hukuman yang dijatuhkan pada Hasbi Hasan? Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun usai terbukti bersalah atas kasus menerima suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Kapan Yakub bebas bersyarat? Yakub terlihat bercanda lewat caption di unggahannya yang menyinggung nama sang istri Jessica Mila.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Kenapa pelaku penganiayaan dibebaskan? Dengan potongan video selanjutnya korban yang masih bocah sempat menangis setelah kepalanya dipukul dengan botol.'Meskipun Om aing jenderal aing tak pernah minta tolong ke om aing nu jenderal. Sok searching di google maneh, Mayjen Rifki Nawawi. Apakah aing pernah minta tolong, gak pernah,' ujar si remaja dalam video.
Total ada delapan narapidana di Lapas Cibinong yang mendapat program serupa. Bahar seharusnya mendapatkan status bebas murni pada tahun 2021 mendatang jika tidak ada program asimilasi.
Bahar divonis bersalah pada 9 Juli 2019 lalu dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan masa tahanan. Dia dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan yang masuk dalam tindak pidana.
Terpisah, dari informasi yang berhasil dihimpun, Bahar bin Smith keluar dari lapas pukul 16.00 WIB. Semua prosesnya berjalan normal, tanpa ada kemeriahan maupun penjemputan oleh pendukungnya.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar menyatakan bahwa pembebasan kliennya sudah sesuai aturan dan tanpa remisi. "Sudah bebas keluarnya jam empat tadi," ucap dia singkat.
Siap Berdakwah Lagi
Atas kebebasannya, Bahar menyampaikan beberapa pesan melalui video. Ia merekam sendiri pernyataan melalui video berdurasi 1 menit 55 detik di dalam mobil setelah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong atau Pondok Rajeg, Bogor.
"Pada hari ini Sabtu tanggal 16, Alhamdulillah al fakir, Bahar bin Ali bin Smith telah bebas dari Lapas Pondok Rajeg," kata dia dalam video tersebut.
Ia berterima kasih kepada sejumlah ormas Islam, Alumni 212 hingga Rizieq Shihab sekaligus berjanji akan melakukan aktivitas dakwah seperti sebelum tersandung kasus hukum.
Terpisah, salah seorang kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta membenarkan bahwa video tersebut dibuat setelah mereka keluar dari Lapas saat di jalan pulang ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Habib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.
Baca SelengkapnyaImam Nahrawi tetap harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, setelah bebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaAdapun aturan Cuti Bersyarat ini .yang diberikan berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.
Baca SelengkapnyaSepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati.
Baca SelengkapnyaMantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan telah bebas bersyarat sejak 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaBharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Begini Kondisinya Sekarang
Baca SelengkapnyaPengacara mengatakan kepada majelis hakim pemohon telah menyatakan insaf dan bertobat, dan hanya sekali mengajukan banding ke Mahkamah Tinggi.
Baca SelengkapnyaPembebasan bersyarat diberikan setelah Lina mengajukan permohonan dan dikabulkan.
Baca SelengkapnyaJessica dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas IIA, Jakarta, Pondok Bambu, Minggu (18/8/2024).
Baca Selengkapnya