Program Halal Center Masjid Istiqlal Diharapkan Kemenag Harap Dukung Produk UMKM
Merdeka.com - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengapresiasi peluncuran program Istiqlal Indonesia Halal Center (IIHC). Kepala BPJPH Sukoso menilai program tersebut dapat mendukung penguatan produk halal khusunya pada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
"Penguatan produk halal khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) merupakan salah satu program yang menjadi fokus pemerintah," kata Sukoso dalam lama kemenag.go.id, dikutip merdeka.com, Minggu (27/12).
Dia menuturkan BPJPH pada 2020 pemerintah telah menjalankan program pembinaan Jaminan Produk Halal dan fasilitasi sertifikasi halal bagi 3.283 pelaku UMK yang tersebar di 20 provinsi di Indonesia. Sukoso memaparkan pentingnya mendirikan halal center dalam mendukung penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia.
-
Mengapa sertifikat halal penting bagi PKL? Sebagai informasi, dalam upaya meningkatkan keamanan dan kehalalan produk di sektor pangan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 lalu yang mewajibkan seluruh PKL dalam sektor minuman, makanan hingga jasa penyembelihan mempunyai sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
-
Apa tujuan program sertifikasi halal Banyuwangi? “Karena itulah kami melakukan akselerasi percepatan dengan menggandeng Kemenkop dan pemerintah daerah. Pemerintah sendiri telah menetapkan pada Oktober tahun 2024 mendatang makanan minuman yang diperdagangkan di seluruh Indonesia sudah wajib memiliki sertifikat halal. UMKM Banyuwangi yang ikut program ini berarti sudah memenuhi kewajiban,“ terang Syakur.
-
Kenapa sertifikat halal penting bagi industri makanan di Sumut? Keberadaan sertifikat halal sangat vital, terutama di negara dengan mayoritas penduduk Muslim, karena memastikan bahwa produk yang dikonsumsi tidak mengandung bahan-bahan haram.
-
Apa saja fungsi sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Berikut adalah penjelasan panjang tentang fungsi sertifikat halal: 1. Jaminan Kehalalan ProdukSertifikat halal memberikan jaminan bahwa produk yang disertifikasi telah memenuhi syariat Islam dan tidak mengandung bahan haram.
-
Apa fungsi dari sertifikat halal? Sertifikat halal adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan tujuan menegaskan bahwa suatu produk telah memenuhi standar syariat Islam.
-
Apa kriteria untuk mendapatkan sertifikat halal MUI? Untuk mendapatkan sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), suatu produk harus memenuhi beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Berikut adalah kriteria-kriteria tersebut: 1. Bahan dan Proses Produksi Bahan Baku: Produk harus menggunakan bahan baku yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Bahan baku yang digunakan harus sesuai dengan syariat Islam. Fasilitas Produksi: Fasilitas produksi harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram. Fasilitas tersebut harus memiliki sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah kontaminasi. Proses Produksi: Proses produksi harus dilakukan dengan cara yang halal dan tidak mengandung unsur haram. Proses tersebut harus memenuhi standar kehalalan dan tidak memiliki kontaminasi dari bahan haram.
"Halal Center dengan penyelia halal yang ada di dalamnya memiliki peranan yang sangat penting dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal," ungkap Sukoso.
Menurut Sukoso dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) sejak 17 Oktober 2019 lalu kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia telah diberlakukan. Meskipun diterapkan dengan kebijakan penahapan. Tetapi kata dia sertifikasi halal secara mandatori menuntut dukungan SDM dan kelembagaan yang memadai agar sertifikasi halal dapat berjalan secara efektif dan efisien. Salah satunya adalah tersedianya penyelia halal.
"Penyelia halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap proses Produk Halal," ungkap Sukoso.
Dia menuturkan sangat dibutuhkan khususnya dalam membantu pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam melaksanakan sertifikasi halal. Terlebih, jumlah pelaku UMK di Indonesia mencapai puluhan juta dan tersebar di seluruh penjuru tanah air, dengan banyak di antaranya yang membutuhkan pendampingan dalam sertifikasi halal.
Selain halal center, Sukoso juga mengatakan bahwa Undang-Undang memberikan kesempatan kepada pemerintah dan masyarakat untuk mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Hal itu sesuai dengan ketentuan UU JPH Pasal 12 yang menyatakan bahwa pemerintah dan/atau masyarakat dapat mendirikan LPH.
"Ketentuan ini diperjelas lagi di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 Pasal 30 bahwa pemerintah sebagaimana dimaksud terdiri atas pemerintah pusat dan pemerintah daerah, sedangkan masyarakat sebagaimana dimaksud merupakan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum." jelas Sukoso.
Sebelumnya diketahui Badan pengelola Masjid Istiqlal berkolaborasi dengan BIG Indonesia meluncurkan Program Istiqlal Indonesia Halal Centre (IIHC) untuk tahun 2021. Masjid Istiqlal, melalui Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) menginisiasi dan mengembangkan beragam kegiatan strategis dalam bidang peribadatan, dakwah, pendidikan, sosial, ekonomi dan digital untuk mendukung program strategis pemerintah dan visi global Masjid Istiqlal sebagai e-mosque.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
UMKM didorong untuk mempersiapkan diri dan memanfaatkan momentum tersebut agar siap berdaya saing.
Baca SelengkapnyaBRI akan terus membantu pelaku UMKM melalui kegiatan pelatihan dan pemberian sertifkasi halal yang diharapkan dapat menciptakan UMKM yang dapat bersaing.
Baca SelengkapnyaIndonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak kedua di dunia dengan 86,7% populasi beragama muslim.
Baca SelengkapnyaMulai 3 April, para penjual di Shopee bisa mulai mendaftarkan sertifikasi halal untuk produknya melalui fitur seller center yang terintegrasi dengan Si Halal.
Baca SelengkapnyaZulkifli Hasan memastikan pemerintah tidak membual untuk memajukan UMKM.
Baca SelengkapnyaKerja sama Telkom dan Lembaga Pemeriksa Halal PT Surveyor Indonesia untuk Capai Target 10 Juta Sertifikasi Halal di Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama PNM, Arief Mulyadi, menegaskan pentingnya program ini sebagai bagian dari upaya mendukung UMKM dan kebijakan pemerintah.
Baca Selengkapnya"Bersama Pak Haikal dan BPJPH, mari kita memaksimalkan peluang ini untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045," kata Ary.
Baca SelengkapnyaSebagai Kepala BPJPH, Babe Haikal memiliki tugas untuk terus menggencarkan sertifikasi halal kepada para pelaku usaha di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSelain sebagai pendakwah, dirinya juga aktif sebagai motivator dan pernah bekerja sebagai konsultan.
Baca SelengkapnyaPelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.
Baca SelengkapnyaPNM berkomitmen untuk menyiapkan pelaku usaha ultra mikro yang tangguh, inovatif dan berdaya saing.
Baca Selengkapnya