Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Aceh Berakhir 28 Februari, Catat Ini Syaratnya
Merdeka.com - Pemerintah Aceh menggelar program pemutihan atau penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor sejak 2 Januari 2023 lalu. Program tersebut bakal berakhir pada 28 Februari 2023 mendatang.
Pelaksanaan kegiatan pemutihan pajak kendaraan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pembebasan dan Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua serta Pajak Progresif.
Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan, pada program pemutihan pajak kendaraan itu yang dibebaskan antara lain Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2, denda pajak dan pajak progresif kendaraan bermotor.
"Selain itu, juga diringankan pajaknya dengan cukup membayar pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) selama tiga tahun saja, bila telah menunggak lebih dari tiga tahun," kata Muhammad kepada merdeka.com, Kamis (2/2).
Dia mengimbau masyarakat Aceh untuk memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi langsung kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) yang ada di kabupaten/kota.
"Hanya perlu bawa berkas berupa STNK, BPKB dengan data identitas yang sesuai KTP," ujarnya.
Muhammad MTA mengatakan adanya program pemutihan pajak ini merupakan relaksasi yang diberikan Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Daerah termasuk di Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPemutihan denda pajak berlangsung mulai 14 Agustus hingga 30 September 2024
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan (PKB) bermotor merupakan program pemda untuk memberikan diskon atau menghpus denda untuk meringankan beban pajak masyarakat.
Baca SelengkapnyaProgram tersebut berlaku dari tanggal 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan, kesempatan bebas denda dan diskon pajak, berlaku terbatas.
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan menghapus denda keterlambatan, mempermudah pelunasan pajak kendaraan.
Baca SelengkapnyaBerikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta bebaskan biaya BBNKB II untuk mobil bekas. Namun, PKB dan biaya administrasi lain tetap berlaku.
Baca Selengkapnya