Promosi ketua & wakil ketua PN Medan tergantung hasil pemeriksaan etik oleh MA
Merdeka.com - Promosi ketua dan wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan masih tertunda. Penundaan seiring penyelidikan lanjutan terkait operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim Ad Hoc Tipikor, Merry Purba, dan panitera pengganti Helpandi.
Marsuddin Nainggolan yang semula menjabat Ketua Pengadilan Negeri Medan sedianya akan dipromosikan sebagai hakim tinggi di Denpasar. Sedangkan Wakil Ketua Pengadilan Medan, Wahyu Prasetyo Wibowo akan dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Serang.
Juru bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengatakan ada dua konteks penundaan promosi terhadap Marsuddin dan Wahyu. Dari sisi hukum, Suhadi menyerahkan seluruh prosesnya ke KPK. Jika pada proses penyelidikan ditemukan adanya bukti-bukti kuat bukan tidak mungkin status ditingkatkan menjadi penyidikan dan adanya tersangka.
-
Siapa yang Hendarman Supandji tunjuk sebagai Jaksa Agung? Hendarman ditunjuk oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjabat Jaksa Agung menggantikan Abdul Rahman Saleh.
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Siapa yang dicopot dari jabatan Ketua MK? MKMK menyatakan Anwar Usman dicopot dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Apa tugas Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK? Nawawi sempat mengaku tugas yang diamanahkan Jokowi kepada dirinya sangat berat.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
"Apakah terlibat kriminal atau tidak, itu kewenangan penyelidik dan masalah melanggar kode etik itu kewenangan MA dan KY," ujar Suhadi dalam konferensi pers di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Kamis (30/8).
Untuk proses etik, Suhadi menjelaskan, perlu dicari tau ada tidaknya pelanggaran etik yang diduga dilakukan keduanya terkait penerimaan suap. Sebab, dari peristiwa operasi tangkap tangan KPK, Selasa (28/8) lalu, Marsuddin dan Wahyu dilepaskan pihak KPK karena tidak cukup bukti keterlibatan dugaan menerima suap.
"Tim itu harus menemui personel-personel yang dibawa ke Jakarta. Apakah mereka nanti dipanggil ke Medan, didengar keterangannya di Jakarta, saya kira tidak lama," jelas dia.
Sebelumnya, penundaan promosi bagi Ketua dan Wakil Ketua PN Medan disampaikan langsung oleh Wakil Ketua MA, Sunarto usai menggelar konferensi pers di gedung KPK.
"Jelas dipending. Jadi, ketua pengadilannya dipromosi selaku hakim tinggi di Denpasar, lalu wakilnya ketua PN Serang, dan itu terus terang dilakukan melalui fit and proper test," ujar Sunarto kemarin.
Diketahui Marsuddin dan Wahyu turut diamankan KPK atas dugaan penerimaan suap yang menyeret hakim Ad Hoc, Merry Purba dan panitera pengganti Helpandi, swasta Tamin Sukardi dan Hadi Setiawan. Tamin merupakan terdakwa sengketa tanah diduga menyuap hakim SGD 280 ribu melalui Merry. Tujuan suap agar mempengaruhi putusan majelis hakim.
Tamin divonis enam tahun penjara denda Rp 500 juta pada 27 Agustus 2018. Putusan majelis hakim lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut 10 tahun penjara.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Merry dan Helpandi disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 30 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Tamin dan Hadi disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 hueuf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 30 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rotasi jabatan ini tertuang dalam surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor 180 tahun 2024 tanggal 9 Agustus 2024
Baca SelengkapnyaRidwan akan mengucap sumpah sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, pada pukul 10.30 WIB.
Baca SelengkapnyaPelantikan dan pengucapan sumpah jabatan Sunarto berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 136/PTahun 2024.
Baca SelengkapnyaAnas menjelaskan, keputusan ini merupakan hasil dari arahan yang diperoleh sebelumnya.
Baca SelengkapnyaSunarto menang telak dengan mendulang total 30 suara mengalahkan dua kandadidat lain ketua Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Ridwan Mansyur sebagai hakim konstitusi menggantikan Manahan Sitompul.
Baca SelengkapnyaSoal identitas dari R yang disebut sebagai pejabat PN Surabaya, pihak PT Surabaya tak mau bicara gamblang.
Baca SelengkapnyaIpar Jokowi itu dicopot dari Ketua MK, usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan dirinya terbukti melanggar kode etik.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaAnwar Usman telah dicopot sebagai Ketua MK karena melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan uji materil batas usia minimum capres dan cawapres.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan Anwar Usman yang dilayangkan terhadap Ketua MK Suhartoyo digelar hari ini
Baca Selengkapnya