Promosikan Judi, Selebgram Perempuan Ditangkap Polda Jateng
Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng mengungkap kasus perjudian jaringan internasional yang beroperasi di Pemalang. Seorang selebgram berinisial RM ikut ditangkap karena mempromosikan perjudian itu di media sosial.
"Jadi RM ini tugasnya endorse judi di media sosial akun intragramnya," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Loby Mapolda Jateng, Senin (22/8).
Luthfi juga memamerkan aksi jajarannya mengungkap kasus judi. Mereka menangkap 256 tersangka penjudi dalam sehari.
-
Siapa yang terlibat perjudian di Medan? Pria yang saat itu menjabat sebagai Bareskrim, mulai mengusut kasus perjudian di Kota Medan dan mengungkap dalang dibalik praktik perjudian tersebut.Hoegeng pun dalam operasinya berhasil menggerebek beberapa tempat perjudian di Kota Medan.Pada saat itu, ia juga berhasil mengungkap bahwa oknum di balik kasus perjudian tersebut adalah orang-orang yang ada di tubuh TNI.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa saja yang terjebak judi online? Berdasarkan data dari Desk Pemberantasan Perjudian Daring yang mencatat periode 4-19 November 2024, sekitar 8,8 juta warga Indonesia telah terjebak dalam judi online.
-
Siapa yang berpotensi terjerat judi online? Tetap fokus pada tujuan hidup dan apa yang penting bagi Anda. Cara Sederhana Agar Tidak Tergiur Judi Online Dalam era digital saat ini, perjudian online telah menjadi salah satu tantangan besar bagi banyak orang.
-
Bagaimana Menkominfo memberantas judi online? 'Kementerian Kominfo juga sudah memberikan peringatan kepada seluruh platform media sosial, operator seluler, dan penyedia layanan internet untuk tidak memfasilitasi segala bentuk promosi judi online. Semua yang dalam wewenang Kominfo sudah kita lakukan,' jelasnya.
-
Siapa yang dihukum jika main judi online? Panglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan akan memberikan hukuman kepada anggotanya yang bermain judi online.
"Dalam sehari kami telah ungkap 112 kasus perjudian dengan 256 tersangka. Jumlah ini hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jateng," ujarnya.
Dari ratusan tersangka, 24 orang di antaranya berperan sebagai bandar. Total uang hasil perjudian yang disita berjumlah Rp72 Juta. Jenis judi yang diungkap yakni judi online sebanyak 18 kasus, togel 43 kasus, dan gelanggang permainan 51 kasus.
"Dari dua kasus ini, bahkan ada dua kasus internasional, yakni Purbalingga dan Pemalang. Keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di Pemalang bahkan menggunakan jasa endorse selebgram sebagai sarana promosinya," jelasnya.
Terima Uang Muka Rp7 Juta
Tersangka RM mengaku dirinya dikontak manajernya di Bandung untuk mempromosikan bisnis judi online dengan cara share atau membagikan link website bisnis judi di akun instagramnya.
"Saya sudah terima uang muka endorse saya sebanyak Rp7 juta. Uang itu saya terima dari Riski, manajer saya. Tugas saya hanya share link saja," jelas RM.
RM menyesal dan berjanji tidak akan mengulang perbuatannya. "Saya kapok Pak, janji tidak akan mengulangi lagi,” tandasnya.
Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik, dan Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian atau turut serta dalam perusahaan perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penangkapan keempatnya dilakukan setelah tim dari kepolisian melakukan patroli siber di media sosial.
Baca SelengkapnyaDari bisnis yang dijalani, selebgram itu mendapatkan keuntungan Rp16 juta.
Baca SelengkapnyaPromosikan Judi Online di Instagram, Selebgram Asal Jepara Diringkus Polisi
Baca Selengkapnyapenangkapan ini bermula dari laporan masyarakat saat petugas melakukan observasi di wilayah setempat
Baca SelengkapnyaPara pelaku kini sudah dibawa ke Satreskrim Polres Ngawi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaPolisi menangkap seorang selebgram perempuan di Aceh bersama suaminya. Mereka diringkus karena diduga mempromosikan situs judi online di media sosial Instagram.
Baca SelengkapnyaS diharuskan mengunggah muatan judi online tersebut dua kali sehari di Instagram Story-nya.
Baca SelengkapnyaKeduanya ditangkap karena mempromosikan judi online di akun instagramnya.
Baca SelengkapnyaKedua wanita tersebut masing-masing berinisial AA (19) dan GA (23).
Baca SelengkapnyaTersangka telah menjalankan aksinya selama lebih dari dua bulan.
Baca SelengkapnyaDW dijanjikan mendapat bayaran Rp600 ribu untuk 15 hari mempromosikan judi online
Baca SelengkapnyaModus tersangka yakni menjual jasa endorsement terhadap link judi online dengan cara menyebarkan di media sosial Instagram pribadinya.
Baca Selengkapnya