Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Promosikan Judi, Selebgram Perempuan Ditangkap Polda Jateng

Promosikan Judi, Selebgram Perempuan Ditangkap Polda Jateng Selebgram RM yang ditangkap Polda Jateng. ©2022 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama

Merdeka.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng mengungkap kasus perjudian jaringan internasional yang beroperasi di Pemalang. Seorang selebgram berinisial RM ikut ditangkap karena mempromosikan perjudian itu di media sosial.

"Jadi RM ini tugasnya endorse judi di media sosial akun intragramnya," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Loby Mapolda Jateng, Senin (22/8).

Luthfi juga memamerkan aksi jajarannya mengungkap kasus judi. Mereka menangkap 256 tersangka penjudi dalam sehari.

Orang lain juga bertanya?

"Dalam sehari kami telah ungkap 112 kasus perjudian dengan 256 tersangka. Jumlah ini hasil penindakan di 35 Polres di wilayah Jateng," ujarnya.

Dari ratusan tersangka, 24 orang di antaranya berperan sebagai bandar. Total uang hasil perjudian yang disita berjumlah Rp72 Juta. Jenis judi yang diungkap yakni judi online sebanyak 18 kasus, togel 43 kasus, dan gelanggang permainan 51 kasus.

"Dari dua kasus ini, bahkan ada dua kasus internasional, yakni Purbalingga dan Pemalang. Keduanya mempunyai server di Thailand dan Kamboja. Di Pemalang bahkan menggunakan jasa endorse selebgram sebagai sarana promosinya," jelasnya.

Terima Uang Muka Rp7 Juta

Tersangka RM mengaku dirinya dikontak manajernya di Bandung untuk mempromosikan bisnis judi online dengan cara share atau membagikan link website bisnis judi di akun instagramnya.

"Saya sudah terima uang muka endorse saya sebanyak Rp7 juta. Uang itu saya terima dari Riski, manajer saya. Tugas saya hanya share link saja," jelas RM.

RM menyesal dan berjanji tidak akan mengulang perbuatannya. "Saya kapok Pak, janji tidak akan mengulangi lagi,” tandasnya.

Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran akses informasi perjudian di media elektronik, dan Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang dengan sengaja memberikan kesempatan perjudian atau turut serta dalam perusahaan perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp1 miliar.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tertangkap Basah Promosikan Judi Online, Segini Bayaran Diterima Empat Selebgram
Tertangkap Basah Promosikan Judi Online, Segini Bayaran Diterima Empat Selebgram

Penangkapan keempatnya dilakukan setelah tim dari kepolisian melakukan patroli siber di media sosial.

Baca Selengkapnya
Promosi Judi Online, Selebgram Cantik Ini jadi Tersangka
Promosi Judi Online, Selebgram Cantik Ini jadi Tersangka

Dari bisnis yang dijalani, selebgram itu mendapatkan keuntungan Rp16 juta.

Baca Selengkapnya
Promosikan Situs Judi Online di Instagram, Selebgram Asal Jepara Diringkus Polisi
Promosikan Situs Judi Online di Instagram, Selebgram Asal Jepara Diringkus Polisi

Promosikan Judi Online di Instagram, Selebgram Asal Jepara Diringkus Polisi

Baca Selengkapnya
Promosikan Judi Online, Selebgram Jaksel Ditangkap Polisi
Promosikan Judi Online, Selebgram Jaksel Ditangkap Polisi

penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat saat petugas melakukan observasi di wilayah setempat

Baca Selengkapnya
Selebgram Ditangkap Gara-Gara Endorse Judi Online, Ini Kronologinya
Selebgram Ditangkap Gara-Gara Endorse Judi Online, Ini Kronologinya

Para pelaku kini sudah dibawa ke Satreskrim Polres Ngawi guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Endorse Situs Judi Online, Selebgram di Aceh Ditangkap
Endorse Situs Judi Online, Selebgram di Aceh Ditangkap

Polisi menangkap seorang selebgram perempuan di Aceh bersama suaminya. Mereka diringkus karena diduga mempromosikan situs judi online di media sosial Instagram.

Baca Selengkapnya
Cerita Selebgram Cantik Nekat Promosikan Judi Online Supaya Bisa Bayar Indekos
Cerita Selebgram Cantik Nekat Promosikan Judi Online Supaya Bisa Bayar Indekos

S diharuskan mengunggah muatan judi online tersebut dua kali sehari di Instagram Story-nya.

Baca Selengkapnya
Promosikan Judi Online di Instagram, Selebgram Asal Bali dan Jawa Tengah Ditangkap
Promosikan Judi Online di Instagram, Selebgram Asal Bali dan Jawa Tengah Ditangkap

Keduanya ditangkap karena mempromosikan judi online di akun instagramnya.

Baca Selengkapnya
Terlacak Unggah Iklan Judi Online di Medsos, Dua Wanita Ditangkap Polisi
Terlacak Unggah Iklan Judi Online di Medsos, Dua Wanita Ditangkap Polisi

Kedua wanita tersebut masing-masing berinisial AA (19) dan GA (23).

Baca Selengkapnya
Pengakuan Selebgram di Bandung jadi Afiliator Judi Online, Dibayar Rp1,5 Juta Setiap Dua Minggu
Pengakuan Selebgram di Bandung jadi Afiliator Judi Online, Dibayar Rp1,5 Juta Setiap Dua Minggu

Tersangka telah menjalankan aksinya selama lebih dari dua bulan.

Baca Selengkapnya
Selebgram Asal Pati Ditangkap Karena Endorse Judi Online dengan Bayaran Rp600 Ribu
Selebgram Asal Pati Ditangkap Karena Endorse Judi Online dengan Bayaran Rp600 Ribu

DW dijanjikan mendapat bayaran Rp600 ribu untuk 15 hari mempromosikan judi online

Baca Selengkapnya
Selebgram Cantik Asal Jambi Dicokok Usai Promosi Judi Online Sejak 2022, Keuntungan Buat Hidup Sehari-hari
Selebgram Cantik Asal Jambi Dicokok Usai Promosi Judi Online Sejak 2022, Keuntungan Buat Hidup Sehari-hari

Modus tersangka yakni menjual jasa endorsement terhadap link judi online dengan cara menyebarkan di media sosial Instagram pribadinya.

Baca Selengkapnya