Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Propam Polda Banten Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Polisi Bebaskan Tahanan

Propam Polda Banten Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Polisi Bebaskan Tahanan Ilustrasi Interogasi. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Propam Polda Banten mendalami kasus Brigadir AY, anggota Polsek Pasar Kemis yang ditangkap setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) pembebasan tersangka kasus penadahan barang curian yang sudah ditahan.

Kapolda Banten Irjen Tomsi Tohir mengatakan, hasil pemeriksaan sementara baru satu anggota yang terlibat dalam kasus tersebut.

"Sementara hasil pemeriksaan sementara baru satu anggota saja. Yang sudah diperiksa itu lima saksi," kata Tomsi Tohir usai menghadiri upacara peringatan hari peduli sampah nasional di TPA Cilowong Kota Serang, Kamis (21/2).

Diketahui, AY yang menjabat Bagian Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis tersebut diduga melakukan pungli sebesar Rp 40 juta. Dengan uang tersebut AY membebaskan MS yang sebelumnya ditangkap oleh Reserse Kriminal Polsek Pasar Kemis.

Subbidpaminal Bidpropam Polda Banten menangkap AY pada Kamis (14/2) pukul 22.40 WIB setelah sebelumnya menerima duit Rp 40 juta dari SA yang merupakan kerabat MS. Sebelumnya, AY diduga meminta uang kepada keluarga terduga penadah sebesar Rp 70 juta. Namun, keluarga terduga hanya menyanggupi sebesar Rp 40 juta.

Saat dilakukan OTT, duit hasil pungli sebesar Rp 40 juta tersebut disimpan di dalam kardus di bawah meja kerja Brigadir AY yang berada di ruang Tim 2 Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis.

"Propam nanti akan persiapkan sidang kode etik, Kita komitmen semua pelanggaran itu akan proses nanti kita akan disidangkan," tegasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Prada Lukman di Cikini
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Prada Lukman di Cikini

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Prada Lukman di Cikini

Baca Selengkapnya
Puspom TNI Segera Sampaikan Status Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi
Puspom TNI Segera Sampaikan Status Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi

Perkara yang melibatkan kedua anggota TNI aktif tersebut telah diserahkan KPK ke Puspom TNI.

Baca Selengkapnya
Korban Salah Tangkap di Sukabumi Cabut Laporan, Empat Polisi Tetap Diperiksa Propam
Korban Salah Tangkap di Sukabumi Cabut Laporan, Empat Polisi Tetap Diperiksa Propam

Korban salah tangkap dan penganiayaan di Sukabumi, B (35) telah mencabut laporannya. Namun, empat polisi yang diduga terlibat kasus itu tetap diperiksa Propam.

Baca Selengkapnya
Tenteng Airsoft Gun, Maling Motor di Padang Ngaku-Ngaku Polisi Alibi Bubarkan Tawuran
Tenteng Airsoft Gun, Maling Motor di Padang Ngaku-Ngaku Polisi Alibi Bubarkan Tawuran

Aksi tersebut terjadi di Lubuk Begalung Kota Padang pada Selasa, (17/12) sekira pukul 05.00 Wib.

Baca Selengkapnya
KPK Tangkap 6 Orang Saat OTT di Bondowoso, Ada Penegak Hukum dan Swasta
KPK Tangkap 6 Orang Saat OTT di Bondowoso, Ada Penegak Hukum dan Swasta

OTT ini terkait kasus korupsi di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.

Baca Selengkapnya
Lima Anggota Ormas Pengeroyok Polisi di Bandung Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak di Kaki
Lima Anggota Ormas Pengeroyok Polisi di Bandung Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak di Kaki

Pengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.

Baca Selengkapnya
Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Diperiksa Propam Buntut 16 Tahanan Kabur
Kapolsek dan Wakapolsek Tanah Abang Diperiksa Propam Buntut 16 Tahanan Kabur

Sejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Salah Tangkap dan Penganiayaan di Sukabumi Jadi Atensi Kapolda Jabar, 4 Polisi Diperiksa Propam
Kasus Dugaan Salah Tangkap dan Penganiayaan di Sukabumi Jadi Atensi Kapolda Jabar, 4 Polisi Diperiksa Propam

Kasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota kepolisian di Sukabumi menjadi atensi Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.

Baca Selengkapnya