Propam Polda Banten Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Polisi Bebaskan Tahanan
Merdeka.com - Propam Polda Banten mendalami kasus Brigadir AY, anggota Polsek Pasar Kemis yang ditangkap setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pungutan liar (pungli) pembebasan tersangka kasus penadahan barang curian yang sudah ditahan.
Kapolda Banten Irjen Tomsi Tohir mengatakan, hasil pemeriksaan sementara baru satu anggota yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Sementara hasil pemeriksaan sementara baru satu anggota saja. Yang sudah diperiksa itu lima saksi," kata Tomsi Tohir usai menghadiri upacara peringatan hari peduli sampah nasional di TPA Cilowong Kota Serang, Kamis (21/2).
-
Siapa yang menangkap OPM? 'Saya kasih tahu, dia bukan kriminal, dia cuma OPM. Kapan lagi ini satu anak Timur membantu Polisi menangkap OPM,'
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Bagaimana penangkapan para pelaku TPPO? Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan dari masyarakat sekitar mengenai adanya aktivitas mencurigakan oleh ketiga pelaku.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
Diketahui, AY yang menjabat Bagian Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis tersebut diduga melakukan pungli sebesar Rp 40 juta. Dengan uang tersebut AY membebaskan MS yang sebelumnya ditangkap oleh Reserse Kriminal Polsek Pasar Kemis.
Subbidpaminal Bidpropam Polda Banten menangkap AY pada Kamis (14/2) pukul 22.40 WIB setelah sebelumnya menerima duit Rp 40 juta dari SA yang merupakan kerabat MS. Sebelumnya, AY diduga meminta uang kepada keluarga terduga penadah sebesar Rp 70 juta. Namun, keluarga terduga hanya menyanggupi sebesar Rp 40 juta.
Saat dilakukan OTT, duit hasil pungli sebesar Rp 40 juta tersebut disimpan di dalam kardus di bawah meja kerja Brigadir AY yang berada di ruang Tim 2 Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis.
"Propam nanti akan persiapkan sidang kode etik, Kita komitmen semua pelanggaran itu akan proses nanti kita akan disidangkan," tegasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengeroyok Prajurit TNI Prada Lukman di Cikini
Baca SelengkapnyaPerkara yang melibatkan kedua anggota TNI aktif tersebut telah diserahkan KPK ke Puspom TNI.
Baca SelengkapnyaKorban salah tangkap dan penganiayaan di Sukabumi, B (35) telah mencabut laporannya. Namun, empat polisi yang diduga terlibat kasus itu tetap diperiksa Propam.
Baca SelengkapnyaOTT ini terkait kasus korupsi di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca SelengkapnyaSejumlah tahanan yang kabur sudah ditangkap kembali.
Baca SelengkapnyaKasus salah tangkap dan dugaan penganiayaan yang dilakukan anggota kepolisian di Sukabumi menjadi atensi Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca Selengkapnya