Propam Polda Sulsel Selidiki Pengakuan Pengedar Narkoba Dibekingi Polisi
Merdeka.com - Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menurunkan tim ke Kabupaten Toraja Utara untuk menyelidiki pengakuan pengedar narkoba yang mengaku aksinya karena dibekingi polisi. Pengakuan pengedar narkoba saat jumpa pers Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tana Toraja tersebar di media sosial dan vira
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar Komang Suartana mengatakan pengakuan pengedar tersebut menjadi perhatian serius Kapolda Sulsel, Inspektur Jenderal Nana Sudjana. Kapolda sudah memerintahkan Propam untuk turun menyelidiki hal tersebut.
"Bapak Kapolda ingin Propam ungkap masalah ini. Propam juga telah menurunkan tim untuk menyelidiki ke Polres Toraja Utara," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (20/2).
-
Apa tindakan Bareskrim Polri terhadap caleg narkoba? Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang berinisial S, terkait perkara tindak pidana narkoba.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
-
Kenapa Pemprov Jateng sangat fokus memberantas narkoba? Sebab, kasus kejahatan narkoba di Jawa Tengah butuh perhatian khusus.
-
Bagaimana Kapolda Jateng menanggapi kasus Sukolilo? 'Salah satu penegak hukum adalah Polisi, Polri adalah representasi negara di masyarakat, Kita ndak boleh main hakim sendiri. Kita (masyarakat) tidak boleh bertindak seperti Polisi. Kalau ada permasalahan lapor polisi,' tegasnya.
-
Apa saja kasus polisi narkoba? 'Ada tujuh yang sudah vonis PTDH. Empat sudah keluar surat keputusan (pemecatan), tiga masih menunggu keputusan dari Polda Sulsel,' ujarnya saat rilis akhir tahun di Mapolrestabes Makassar, Sabtu (30/12). Ngajib menyebut personel yang mendapatkan vonis PTDH, mayoritas karena kasus disersi atau pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi. Sementara dua kasus lainnya adalah keterlibatan anggota dalam penyalahgunaan narkoba.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
Komang mengatakan, Kapolda Sulsel sudah mewanti-wanti untuk menindak jika ada personel yang tersangkut masalah, khususnya narkoba.
"Instruksi Bapak Kapolda demikian, tidak ada ampun. Apalagi pelanggaran peredaran narkoba," sebutnya.
Saat ini, pihaknya sedang menunggu laporan tim Propam terkait penyelidikan. Namun, jika benar ada personel terlibat dalam membekingi pengedar narkoba, maka akan ditindak tegas.
"Jika hasil penyelidikan terbukti ada, maka akan diberikan sanksi tegas dan berat. Itu sesuai arahan Kapolda Sulsel," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video pengakuan pengedar narkoba saat rilis dilakukan BNNK Tana Toraja viral di media sosial. Dalam video tersebut pengedar tersebut mengaku berani mengedarkan narkoba karena dibekingi polisi.
"Boleh saya sedikit bicara bu? Kami berani begini, karena kami dilindungi dari bawah, Polres," kata salah satu pelaku dalam video viral tersebut.
Kepala BNNK Tana Toraja, AKBP Dewi Tonglo membenarkan jika video tersebut saat rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba pada Rabu (15/2) kemarin. Dewi menyebut pengakuan salah satu tersangka penyalahgunaan narkoba tersebut tidak serta merta dipercaya.
"Tanggapan kami terkait TikTok yang lagi viral, tentunya info tersangka kami tidak langsung percaya mentah-mentah. Namanya keterangan tersangka harus diuji dan dibuktikan sehingga tidak ada fitnah atau menzalimi orang, bisa saja tersangka mengaku-ngaku karena sudah tertangkap," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Senin (20/2).
Meski demikian, pihaknya akan menggali keterangan dan informasi dari tersangka. Tak hanya itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Toraja Utara yang tersangka sebutkan.
"Kami telah melaksanakan berkoordinasi dengan Kapolres Torut sebagai ankum dari oknum yang disebutkan. Kami memerintahkan penyidik untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka terkait keterangan menyebutkan oknum anggota dimaksud," tuturnya.
Dewi berharap bisa mengungkap kebenaran dari pengakuan salah satu tersangka penyalahgunaan narkoba yang diduga melibatkan oknum polisi. "Kami mohon waktu dan dukungan morilnya, agar masalah ini bisa dibuktikan dan dipertanggungjawabkan kebenarannya," ucapnya.
Berdasarkan data dihimpun merdeka.com, saat rilis kasus penyalahgunaan narkoba tersebut ada empat tersangka yang ditangkap di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara. Empat tersangka tersebut yakni RP (21), EL, AG dan SP.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari ditangkapnya RP di Tandung, Desa Tondon Siba'ta, Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara pada Sabtu dini hari (11/2). Dari tangan RL ditemukan sabu seberat 0,89 gram yang disimpan di dalam botol plastik.
Pada Senin (13/2), BNNK Tator menangkap tersangka lainnya yakni EL, AG, dan SP. Dari tangan EL, ditemukan barang bukti empat saset sabu dengan berat 1,26 gram.
"Dari hasil interogasi terhadap EL mendapatkan barang haram itu dari seorang bandar berinisial AG. Dari pengakuan itu, kita menangkap AG di rumahnya di Jalan Kasuari, Karassik, Toraja Utara. Di rumah AG kita juga menangkan SP," ungkap Dewi.
Dari penangkapan AD dan SP, BNK Tator menemukan sabu seberat 43,55 gram. Selain itu, BNNK Tana Toraja juga berhasil mengamankan uang tunai jutaan rupiah.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Andi Rian menyebut peredaran narkoba saat ini cukup meresahkan. Kondisi itu akibat banyaknya permintaan.
Baca SelengkapnyaKepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kepri Irjen Pol. Zahwan Pandra Arysad saat dikonfirmasi di Batam, Rabu, membenarkan adanya pemeriksaan itu.
Baca SelengkapnyaPolisi berinisial FA berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng diduga memiliki sabu seberat 81,50 gram.
Baca SelengkapnyaHarus ada tindak tegas agar aparat tidak lagi terlibat dalam peredaran narkoba.
Baca SelengkapnyaPemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca SelengkapnyaSanksi tegas yang pantas bagi anggota Polri terlibat narkoba adalah dipecat
Baca SelengkapnyaKaryoto mengatakan TNI - Polri bersama dengan pemerintah daerah terkait tengah gencar-gencarnya melakukan pencegahan kasus narkoba
Baca SelengkapnyaKasat Reserse Narkoba Blitar Dicopot akibat Tes Urine Positif
Baca SelengkapnyaPelaku narkoba tetap memiliki hak asasi manusia (HAM) yang harus dijaga.
Baca SelengkapnyaKapolri meminta penyidik Propam Polda Sumbar segera menggali motif dari kasus polisi tembak polisi tersebut.
Baca SelengkapnyaPolda Sulbar menangkap empat tersangka penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Seorang di antaranya anggota Polri, Brigadir A.
Baca Selengkapnyatiga anggota polisi itu akan menjalani sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk penentuan nasib mereka
Baca Selengkapnya