Propam Polri investigasi dugaan penganiayaan tahanan kasus JIS
Merdeka.com - Masih ingat kasus pelecehan seksual murid TK di Jakarta Internasional School yang dilakukan sejumlah petugas kebersihan? Meski mereka sudah divonis dengan hukuman masing-masing empat tahun penjara, kasus ini dinilai sejumlah orangtua murid JIS banyak kejanggalan.
Hal itu juga diungkap kuasa hukum enam orang petugas kebersihan PT ISS Indonesia, Saut Irianti Rajagukguk. Dia menilai banyak keanehan sejak enam petugas kebersihan itu pertama kali ditetapkan sebagai tersangka, kemudian berlanjut selama di tahanan. Dari informasi yang didapat, mereka ditendang di wajah dan di dada.
"Selain itu mereka dicambuk dengan menggunakan selang air di pinggang dan punggung, kaki diinjak dengan bangku, dipaksa makan sambal dua botol, kemaluannya diolesi balsem, mulut hidung dan matanya diplester dan diancam untuk disetrum," terangnya di LP Cipinang, Jakarta, Kamis (4/6).
-
Apa bentuk pelecehan yang dilakukan pelaku? Dia mengatakan korban sempat takut untuk mengaku hingga akhirnya pihak keluarga membawa korban ke fasilitas kesehatan untuk melakukan pengecekan.'Yang bersangkutan menyampaikan takut. Setelah itu keluarga korban mengecek ke rumah sakit dan ternyata betul korban hamil, dan diakui oleh korban bahwa ia mengalami kekerasan seksual oleh pamannya sendiri,' kata dia, seperti dilansir dari Antara.
-
Apa bentuk kekerasan seksualnya? 'Keluarga korban direlokasi, namun untuk mempersiapkan tersebut korban masih tinggal dengan pamannya. Pada kesempatan itu pamannya tersebut itu melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak 4 kali. Sehingga mengakibatkan korban hamil dan saat ini korban sudah melahirkan,' kata Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto melanjutkan.
-
Siapa yang disekap dan diperkosa? Penyidik Satreskrim Polres Lampung Utara, Lampung, segera merampungkan berkas enam tersangka penyekapan dan perkosaan siswi SMP inisial NA (15).
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan terhadap korban? 'Pamannya melakukan kekerasan seksual kepada yang bersangkutan itu sebanyak empat kali kali sehingga korban hamil dan sudah melahirkan,' kata Tri.
-
Apa bentuk kekerasan? Kekerasan seksual mencakup semua bentuk aktivitas seksual yang dilakukan tanpa persetujuan dari korban. Ini termasuk pemerkosaan, pelecehan seksual, pencabulan, eksploitasi seksual, dan memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual dengan orang lain.
-
Siapa yang disiksa dengan roda hukuman? 'Korban dari roda hukuman bisa saja dianggap berbeda oleh orang-orang sezamannya, dan mungkin diskriminasi ini menjadi penyebab dari hukuman terakhirnya, karena ia bisa saja dikorbankan, sebagai 'seorang yang aneh', oleh orang-orang yang marah, sebagai penyebar wabah pes,' jelas para arkeolog yang melakukan penelitian.
Dia menambahkan motif penyiksaan tersebut agar mereka mengakui telah melakukan kekerasan seksual. Dia juga menilai ada yang tak biasa saat salah satu petugas kebersihan tewas di tahanan.
"Kalau minum racun ada tanda-tandanya, ada busa. Yuridisnya setiap orang yang mati dengan tidak wajar, wajib diotopsi," papar Saut.
Ditambahkannya, di awal kasus tepatnya 3 April, keenam petugas kebersihan itu dipanggil Kanit Reskrim Polda Metro Jaya dimintai keterangan. Mereka dijanjikan akan dipulangkan. Tapi yang terjadi, pelapor mendesak agar mereka ditahan.
"Dari awal pemeriksaan, korban tidak didampingi oleh penasihat hukum, korban baru didampingi pengacara yang ditawari oleh Penyidik Polda Metro Jaya setelah dua minggu ditahan," terangnya.
Saut juga memastikan, pelecehan terhadap murid JIS tak pernah terjadi karena bukti yang dipaparkan tak kuat. "Gini saja logikanya. Kalau ada tuduhan memerkosa wanita, tentu pertama adalah dibuktikan wanita tersebut masih perawan atau tidak. Kalau masih, berarti tidak," katanya.
"Perihal tuduhan sodomi, kalau mereka melakukan sodomi pasti ada luka/kerusakan. Makanya, perbuatan cabul itu harus diterangkan, karena begitu luas perbuatan cabul harus dipahami agar lebih mendalam," imbuhnya.
Untuk menyelidiki semua kejanggalan itu, hari ini Propam Polda Metro Jaya dan Mabes Polri mendatangi LP Cipinang tempat petugas kebersihan itu ditahan. Dia berharap dengan turun langsung petugas Propam ke lapangan, kasus ini bisa diinvestigasi lagi dari awal terutama soal perlakuan tak manusiawi yang dialami selama di tahanan.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Warga berinisial RP (26) dan I (32) ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan asisten Saipul Jamil.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku penganiayaan dibekuk di Jalan Babussalam, Makassar.
Baca SelengkapnyaDugaan penyiksaan para terpidana itu terjadi saat Iptu Rudiana yang saat itu menjabat Kanit Narkoba mengusut kasus pembunuhan Vina dan anaknya, Eky.
Baca SelengkapnyaPolisi tidak berwenang melakukan penganiayaan terhadap tahanan.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Bali periksa 10 anggota polisi diduga melakukan penganiayaan dan penyekapan kepada seorang warga berinisial IWS
Baca SelengkapnyaPara pelaku kesal dengan tingkah laku Dimas di dalam sel.
Baca SelengkapnyaBaik sipir maupun tahanan saling lapor ke pihak Kepolisian
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan dua warga sipil yang terlibat penganiayaan dalam penangkapan asisten Saipul Jamil, Steven.
Baca SelengkapnyaKorban tak mau mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh napi senior
Baca SelengkapnyaKedua korban yang semuanya perempuan, BY (3) dan UM (2), mengalami luka gigitan, cakar, dan memar akibat ulah pelaku.
Baca SelengkapnyaKapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi menjelaskan, dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka salah satunya anak di bawah umur Inisial AA (15).
Baca SelengkapnyaSaat ini, semua pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Motif belum diketahui.
Baca Selengkapnya