Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Proses hukum Bacalon bupati Bengkalis tetap lanjut selama Pilkada

Proses hukum Bacalon bupati Bengkalis tetap lanjut selama Pilkada Ilustrasi Pemilu. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial, Herliyan Saleh, yang diduga merugikan negara hingga Rp 29 miliar bersama tersangka lainnya.

Meski Herliyan Saleh tercatat sebagai bakal calon kepala daerah Kabupaten Bengkalis, namun penyidikan dalam proses hukum terhadapnya tetap berjalan karena penetapan tersangkanya jauh sebelum proses Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak dimulai.

Namun untuk proses laporan polisi terhadap Yopi Arianto, bakal calon kepala daerah Kabupaten Indragiri Hulu, dipastikan akan ditunda sementara menjelang proses Pilkada usai, hingga pelantikan bupati dan wakil bupati.

Orang lain juga bertanya?

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK menanggapi perintah Kapolri Jenderal Badroedin Haiti tentang penanganan proses hukum yang diduga melibatkan calon kepala daerah.

"Kalau untuk laporan satu kepala daerah (Yopi) akan dihentikan sementara. Ini sesuai dengan perintah Kapolri. Saat ini, Polda masih menunggu TR (telegram rahasia) dari Mabes Polri," ujar Guntur kepada merdeka.com Rabu (12/8).

Menurut Guntur, perintah tersebut dikeluarkan Kapolri untuk menghindari supaya korps bhayangkara tidak dijadikan alat oleh pihak-pihak tertentu.

"Setelah proses Pilkada selesai hingga pelantikan, maka akan dilanjutkan lagi. Jadi kasusnya tidak dihentikan, hanya ditunda," tegas Guntur.

Namun untuk Herliyan Saleh yang juga bekas bupati Bengkalis ini, ajaran Polda Riau di Polres Bengkalis telah mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terhadap Herliyan Saleh sebagai salah satu tersangka dugaan korupsi Bansos yang menganggarkan uang negara mencapai Rp 290 miliar itu.

"Dalam surat itu dicantumkan yang bersangkutan ( Herliyan Saleh )berstatus tersangka. SKCK merupakan syarat untuk maju, lolos atau tidaknya menjadi calon kepala daerah itu sudah wewenang KPU," kata Guntur.

Menurut Guntur, pencantuman catatan kriminal calon kepala daerah diatur Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Hal itu diatur dalam pasal 7.

"Dalam pasal itu dijelaskan, persyaratan bakal calon daerah mencantumkan SKCK dari kepolisian setempat. Apabila ada catatan tindak pidana kriminal, itu wajib dicantumkan dan dijelaskan dalam hal apa saja," jelas Guntur.

Sebelumnya, Herliyan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bertanggungjawab atas penyelewengan Bansos di Bengkalis senilai Rp290 miliar dan merugikan negara Rp 29 miliar bersama bekas ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah. Berkasnya sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk diteliti.

"Berkasnya sudah tahap I atau pelimpahan ke Kejati Riau untuk diteliti. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi kekurangan atau petunjuk dari kejaksaan, jika itu memang ada," terang Guntur.

Sementara Yopi yang merupakan bekas bupati Indragiri Hulu (Inhu), sebelumnya dilaporkan oleh wartawan senior bernama Zulkifli Panjaitan karena diduga melakukan pelecehan terhadap profesi wartawan. Yopi diduga menepuk pipi Zulkifli karena protes terhadap pemberitaan Pilkada yang melibatkan politisi partai Golkar tersebut. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kapolri Terbitkan Aturan Penundaan Proses Hukum Peserta Pemilu, Bagaimana Nasib Kasus Aiman Witjaksono?
Kapolri Terbitkan Aturan Penundaan Proses Hukum Peserta Pemilu, Bagaimana Nasib Kasus Aiman Witjaksono?

Aiman dilaporkan ke Polda Metro sejumlah orang terkait dugaan menyebarkan hoaks lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Bupati Situbondo Tetap Bisa Ikut Pilkada meski Berstatus Tersangka Korupsi, Ini Alasan KPK
Bupati Situbondo Tetap Bisa Ikut Pilkada meski Berstatus Tersangka Korupsi, Ini Alasan KPK

KPK beralasan tidak ingin mengganggu proses Pilkada Situbondo dan tidak ingin proses hukum dijadikan alat politik.

Baca Selengkapnya
Proses Hukum Peserta Pemilu 2024 Ditunda
Proses Hukum Peserta Pemilu 2024 Ditunda

Penundaan ini untuk menjaga kondusifitas para peserta pemilu.

Baca Selengkapnya
Terjerat Kasus Korupsi, Cagub Bengkulu Rohidin Masih Bisa Dicoblos di Kertas Suara
Terjerat Kasus Korupsi, Cagub Bengkulu Rohidin Masih Bisa Dicoblos di Kertas Suara

Rohidin Mersyah tengah berkontestasi di Pilkada 2024. Dia berpasangan dengan Meriani.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Kejagung, KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah
Beda dengan Kejagung, KPK Tetap Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Tessa memastikan, proses hukum yang dijalankan KPK tidak akan mengganggu tahapan Pilkada 2024 yang saat ini sudah mulai berlangsung.

Baca Selengkapnya
KPK Hentikan Sementara Penyidikan Dugaan Korupsi Libatkan Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024
KPK Hentikan Sementara Penyidikan Dugaan Korupsi Libatkan Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024

Hal itu demi menghindari adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kasus hukum selama kontestasi.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu

KPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Dua Alasan Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024
Dua Alasan Kejagung Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah 2024

Proses hukum terhadap calon kepala daerah akan ditunda hingga perhelatan Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya
Ada Tersangka Korupsi Nyalon Pilkada, ini Sosoknya KPK Sampai Tak Berdaya
Ada Tersangka Korupsi Nyalon Pilkada, ini Sosoknya KPK Sampai Tak Berdaya

Sosok petahana Bupati Situbondo yang kembali mencalonkan diri di Pilkada 2024 dengan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Rohidin Mersyah Ditahan KPK, Kemendagri Tunjuk Wagub Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu
Rohidin Mersyah Ditahan KPK, Kemendagri Tunjuk Wagub Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu

Rohidin Mersyah sebelumnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Karna Suswandi Tersangka Korupsi Tetap Daftar Pilkada Situbondo, Begini Respons KPK
Karna Suswandi Tersangka Korupsi Tetap Daftar Pilkada Situbondo, Begini Respons KPK

Posisi KPK tidak dalam mencampuri pencalonan Karna Suswandi yang maju Pilkada 2024

Baca Selengkapnya
Sugirah Resmi Menjabat Plt. Bupati Banyuwangi
Sugirah Resmi Menjabat Plt. Bupati Banyuwangi

Sugirah menjadi Plt Bupati Banyuwanqgi, karena Ipuk Fiestiandani kembali mencalonkan diri sebagai Calon Bupati Banyuwangi 2025 -2030.

Baca Selengkapnya