Proses Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Mardani Maming Tak Dipanggil KPK
Merdeka.com - Kuasa Hukum Ketum HIPMI Mardani H Maming, Denny Indrayana meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak asal memanggil kliennya dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Denny meminta lembaga yang kini dipimpin Firli Bahuri itu menghormati proses hukum praperadilan yang tengah dijalankan pihaknya.
"Kami telah mengirimkan surat kepada KPK yang pada intinya meminta semua pihak menghormati proses praperadilan yang sedang berlangsung, dan karenanya tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu untuk menunggu proses dan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Denny dalam keterangannya, Kamis (14/7).
Kuasa Hukum Mardani Maming lainnya, Bambang Widjojanto menyebut ada unsur kriminalisasi dalam penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK. Bambang menyebut, atas dugaan itu pihaknya mengajukan upaya praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Bambang berharap pihaknya bisa membuktikan sangkaannya itu kepada KPK dalam proses praperadilan.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus Kramat Tunggak? 'Sekarang saudara BP sudah diperiksa sebagai tersangka tadi penyidik memberikan 37 pertanyaan kurang lebih,' ujarnya.
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
"Permohonan praperadilan ini dilakukan demi pernyataan KPK sendiri yang mengatakan akan melakukan penegakan hukum dengan cara-cara yang tidak melanggar hukum," ujar Bambang.
Bambang menyebut ada upaya mengesampingkan aspek transaksi bisnis dan investasi dalam kasus Bendum PBNU itu. Ia menambahkan, isu kriminalisasi terhadap Mardani ini berbahaya bagi kepastian hukum di Indonesia.
"Saya hadir di sini diminta oleh PBNU sebagai kuasa hukum dalam rangka membela nilai-nilai yang saya yakini," kata dia.
Menurut Bambang, dijeratnya Mardani oleh KPK lantaran adanya persaingan bisnis di Kalimantan Selatan. Menurut dia, jika memang benar demikian, maka hal itu tidak sejalan dengan nilai-nilai KPK serta semangat pemulihan ekonomi yang dicanangkan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.
"Jika terjadi ketidakpastian hukum dan investasi seperti ini, maka para investor cenderung akan wait and see. Karena persoalan ini sudah menjadi perhatian nasional, dan bahkan internasional," ujarnya.
Diketahui, Mardani Maming diketahui dijerat KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi izin tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani dijerat dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Mardani H Maming hari ini, Kamis (14/7/2022).
Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) itu dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Benar, hari ini (14/7) tim penyidik mengagendakan pemanggilan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.
Baca SelengkapnyaLangkah KY ini guna mencegah terjadinya pelanggaran kode etik dari Majelis Hakim PK Mardani H Maming.
Baca Selengkapnya"Setahu saya sampai sejauh ini, jarang amicus curiae itu diterima oleh pengadilan sebagai suatu pandangan," kata Hendardi.
Baca SelengkapnyaHaryono memandang, bahwa MA harus menolak PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPD PDIP Kalsel ini.
Baca Selengkapnya"KPK tetap meyakini kerja kedeputian penindakan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlak."
Baca Selengkapnya"KY harus mengawal kasus ini karena kekhawatiran masyarakat itu pasti didasarkan pada indikasi-indikasi yang kuat,“ kata Abdul Fickar
Baca SelengkapnyaPermintaan Boyamin didasari lantaran Hakim Ad Hoc kedapatan pernah memberikan vonis bebas kepada koruptor.
Baca SelengkapnyaPenegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaKoordiantor MAKI Boyamin Saiman khawatir PK Mardani H Maming diwarnai suap.
Baca SelengkapnyaMA diminta tetap menjadi lokomotif pemberantasan korupsi di Indonesia seiring dengan adanya pemerintahan baru.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan di sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaKoordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan pihaknya telah hadir di PN Jaksel untuk menghadiri sidang pertama gugatan Praperadilan yang dilayangkannya.
Baca Selengkapnya