Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Prostitusi di Puncak Bogor Terbongkar, Sekali Kencan Rp500 Ribu

Prostitusi di Puncak Bogor Terbongkar, Sekali Kencan Rp500 Ribu Polisi bongkar praktik prostitusi di kawasan Puncak Bogor. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Praktik esek-esek di kawasan Puncak belum benar-benar hilang. Setelah bencana banjir bandang pada Selasa (19/1), polisi mengungkap tindak prostitusi di wilayah Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (22/1).

Praktik prostitusi ini terbilang konvensional, di mana ada penjaga vila berinisial LS menelepon seorang muncikari berinisial NO, untuk membawakan perempuan kemudian diberikan kepada tamu vila.

"NO kemudian membawa empat perempuan yang dua dari Bogor dan dua dari Cianjur. Jadi perkara ini kami usut setelah mendapat informasi dari warga bahwa ada tindak prostitusi dilakukan karyawan vila," kata Kapolres Bogor, AKBP Harun.

LS dan NO masing-masing mendapat keuntungan Rp100 ribu dari setiap perempuan yang diberikan kepada lelaki hidung belang. Sementara perempuan yang dijajakan mendapat Rp300 ribu sekali kencan.

"Jadi pelanggan harus bayar Rp500 ribu. Rp300 ribu untuk perempuan dan Rp200 ribu untuk NP dan LS masing-masing Rp100 ribu," kata Harun.

Harun menceritakan, saat pengungkapan kasus ini, pihaknya mendapati empat kamar di vila itu sedang diisi lelaki dan perempuan tanpa status perkawinan. Hingga disimpulkan ini merupakan tindak prostitusi.

Sementara empat perempuan yang dianggap menjadi korban, tidak ditetapkan sebagai tersangka melainkan hanya sebatas saksi. Kata Harun, empat perempuan dan NO rupanya sudah saling mengenal.

"Korban sebagai saksi saja. Korban kita kembalikan ke orang tuanya masing-masing. Dalam kasus ini antara muncikari dan korban tidak ada unsur paksaan karena mereka saling mengenal dan praktik ini sudah berlangsung sekitar satu tahun," katanya.

Atas kejadian ini, kedua pelaku dijerat dua pasal sekaligus. Pasal 2 Undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang nomor 21 tahun 2007, dan pasal 296 KUHP juncto 506 KUHP.

"Pasal 296 KUHP juncto506 KUHP, dengan hukuman 1 tahun 4 bulan. Sementara Pasal 2 Undang-undang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang nomor 21 tahun 2007, dengan hukuman 3 tahun penjara maksimal 15 tahun," tutupnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bayar Rp1 Juta, Orang Tua Sampai Anak Muda Ikut Daftar Peserta Pesta Seks di Jaksel
Bayar Rp1 Juta, Orang Tua Sampai Anak Muda Ikut Daftar Peserta Pesta Seks di Jaksel

Empat pelaku diamankan. Mereka menggelar pesta ini di Jaksel dan Bogor.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Polisi Gerebek Pesta Seks di Hotel Kawasan Semanggi Jaksel Bikin Kaget Pelaku
Detik-Detik Polisi Gerebek Pesta Seks di Hotel Kawasan Semanggi Jaksel Bikin Kaget Pelaku

Selain itu, Bintoro mengungkap jika bisnis pesta seks ini dijalankan oleh para sindikat.

Baca Selengkapnya
Prostitusi di Apartemen Gresik Dibongkar Polisi, Satu Muncikari dan Empat Perempuan Open BO Ditangkap
Prostitusi di Apartemen Gresik Dibongkar Polisi, Satu Muncikari dan Empat Perempuan Open BO Ditangkap

Para pelaku menjalani praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat.

Baca Selengkapnya
Prostitusi Anak di Aceh Utara Terbongkar, Muncikari Jual Korban kepada Tiga Pria Hidung Belang
Prostitusi Anak di Aceh Utara Terbongkar, Muncikari Jual Korban kepada Tiga Pria Hidung Belang

Polisi menangkap lima tersangka kasus prostitusi di Kabupaten Aceh Utara. Mereka yang ditangkap yakni muncikari, penyedia tempat, dan tiga pria hidung belang.

Baca Selengkapnya
Member Orgy di Jaksel Ada 100 Orang, Diduga Alami Penyimpangan Seks
Member Orgy di Jaksel Ada 100 Orang, Diduga Alami Penyimpangan Seks

Bintoro mengungkap pihaknya juga menggandeng psikolog untuk mendampingi para member.

Baca Selengkapnya
Pesta Seks 'Orgy Event' di Jaksel Dibongkar, Salah Satu Aturan Peserta Harus Bersih, Wangi dan Sehat
Pesta Seks 'Orgy Event' di Jaksel Dibongkar, Salah Satu Aturan Peserta Harus Bersih, Wangi dan Sehat

Pengungkapan kasus pesta seks ini berawal adanya laporan lewat pesan singkat adanya pesta seks tersebut.

Baca Selengkapnya
Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali
Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali

Tiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.

Baca Selengkapnya
Menelusuri Sarang Prostitusi di Gang Royal, Bilik Asmara dan Cafe Remang-Remang Kini Rata dengan Tanah
Menelusuri Sarang Prostitusi di Gang Royal, Bilik Asmara dan Cafe Remang-Remang Kini Rata dengan Tanah

Petugas membongkar puluhan kafe dan bilik kamar yang biasa digunakan untuk bercinta.

Baca Selengkapnya
Kondom Berserakan di RTH Wijaya Kusuma Jakarta Barat, Diduga Jadi Praktik Prostitusi Terselubung
Kondom Berserakan di RTH Wijaya Kusuma Jakarta Barat, Diduga Jadi Praktik Prostitusi Terselubung

Pemkot Jakarta Barat berdalih telah melakukan pelbagai upaya mengantisipasi ruang terbuka hijau Wijaya Kusuma menjadi tempat prostitusi terselubung.

Baca Selengkapnya
Potret Lokasi Prostitusi Terkenal di Jambi Digerebek Polisi, Ada Wanita Asal Bekasi dan Jabar
Potret Lokasi Prostitusi Terkenal di Jambi Digerebek Polisi, Ada Wanita Asal Bekasi dan Jabar

Diketahui untuk tempat lokalisasi Pucuk tersebut sudah ditutup oleh pemerintah daerah Kota Jambi pada tahun 2014 lalu. Namun sampai saat ini masih ada aktivitas

Baca Selengkapnya
Polisi Gerebek Prostitusi Lelaki Sesama Jenis Berkedok Tempat Spa di Bali Favorit Bule-Bule
Polisi Gerebek Prostitusi Lelaki Sesama Jenis Berkedok Tempat Spa di Bali Favorit Bule-Bule

Dalam penggerebekan spa tersebut seorang manajer dari spa itu sudah ditetapkan menjadi tersangka

Baca Selengkapnya