Prostitusi online di Bekasi manfaatkan sewa murah
Merdeka.com - Satpol PP Kota Bekasi menyebut pelaku prostitusi di Apartemen Center Point di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan biasa beroperasi secara online. Mereka memanfaatkan harga sewa murah menggunakan fasilitas di sana untuk melayani pelanggan.
"Harga sewa sehari semalam itu tak lebih dari Rp 500 ribu, cara menyewanya juga sangat mudah dibanding sewa hotel," kata Kasat Pol PP Kota Bekasi, Cecep Suherlan saat dikonfirmasi pada Selasa (9/10).
Pada Sabtu malam lalu, aparat Polres Metro Bekasi Kota menggerebek sejumlah kamar di Tower C dan D. Polisi menemukan 21 pekerja seks komersial, dan tiga orang mucikari yang belakangan telah ditetapkan sebagai tersangka.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa yang dituntut 4 tahun penjara? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Siapa saja yang ditangkap? Ratusan pelajar itu diamankan di empat lokasi di Jakarta Pusat pada Selasa (2/4) sore. 'Hari ini kita mengamankan remaja yang konvoi berdalih berbagi takjil yang selalu membuat kerusuhan dan keonaran di jalan raya, sehingga membahayakan pengguna jalan maupun warga sekitar karena sering menutup jalan sambil teriak-teriak menyalakan petasan,' kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan tertulis.
-
Siapa pelaku pemerkosaan? 'Kejadian ini berawal dari kejadian longsor di daerah Padalarang Bandung Barat. Kebetulan keluarga korban ini rumahnya terdampak sehingga mereka mengungsi ke kerabatnya (AR) untuk sementara,' ucap Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, Selasa (3/9).
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
Dalam kasus itu, polisi menyita belasan kondom, uang tunai Rp 4,5 juta, dan tiga telepon selular. Para mucikari Mustakim, Jenio, dan Saputra dijerat dengan pasal 296 dan atau 506 KUHP dengan ancaman penjara selama empat tahun.
Cecep mengaku telah mencurigai adanya praktik prostitusi di apartemen dengan empat tower tersebut. Pasalnya, penawaran jasa prostitusi dengan fasilitas apartemen itu seliweran di media sosial seperti facebook, twitter, dan lainnya.
"Setiap kami melakukan kegiatan di sana, sekuriti kurang kooperatif," ujar Cecep.
Cecep menilai fenomena prostitusi online di apartemen bukan bagian dari perpindahan PSK dari jalanan atau pun eksodus dari luar daerah. Menurut dia, para PSK di sana diduga telah lama beroperasi menggunakan fasilitas tersebut.
"Kami akan segera koordinasi dengan pihak terkait untuk mendata penghuni, serta jasa penyewaan unit apartemen," ujar Cecep.
Seorang agen jasa penyewaan apartemen, Esi mengatakan harga sewa untuk jenis dua kamar senilai Rp 400 ribu per hari. Menurut dia, fasilitas yang diberikan sudah lengkap seperti full furnished, lemari es, serta pendingan ruangan.
"Penyewa tinggal tidur, karena semua sudah lengkap," ujar agen yang memiliki 35 unit di apartamen Center Point ini.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para pelaku menjalani praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat.
Baca SelengkapnyaKejadian berawal dari korban yang mendapatkan informasi penyedia layanan seksual dari aplikasi Telegram.
Baca SelengkapnyaTiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaDL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Baca SelengkapnyaPelaku telah melakukan modus kencan melalui aplikasi MiChat palsu ini sebanyak lima kali
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka pria diamankan Tim masing-masing berinisial R, G dan E.
Baca SelengkapnyaDelapan wanita pekerja seks komersial dan satu orang pria diamankan.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap polisi usai melakukan penggerebekan di salah satu hotel di Kota Batu.
Baca SelengkapnyaPolisi membongkar praktik prostitusi online terhadap dua remaja di bawah umur.
Baca SelengkapnyaPara korban diperjualbelikan untuk melayani pria hidung belang melalui media sosial.
Baca SelengkapnyaRibuan barang kedaluarsa tersebut diperoleh pelaku dari online shop, dan dijual kembali secara online di bawah harga pasaran.
Baca SelengkapnyaPria berinisial HM (25) itu pun ditangkap polisi saat melakukan aksinya di Hotel Mojokerto.
Baca Selengkapnya