Protes digusur Ahok, warga Kampung Pulo ngadu ke pimpinan DPR
Merdeka.com - Sekitar 10 orang warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur, yang turut ambil bagian dalam Kelompok Paguyuban Punakawan pimpinan Jaya Suprana bertemu dengan pimpinan DPR di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Mereka menyampaikan keluhannya di hadapan Ketua DPR Setya Novanto, Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Agus Hermanto terkait relokasi tempat tinggal mereka oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Juru bicara warga Kampung Pulo, Ustaz Kholili menyampaikan bahwa sebagian warga belum menerima kebijakan program relokasi Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang memaksa mereka pindah ke rumah susun.
-
Kenapa KPU DKI Jakarta imbau warga urus pindah memilih? Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengimbau masyarakat yang belum pindah memilih untuk segera mengurus berkas sebelum batas waktu yang telah ditetapkan yakni 15 Januari 2024.
-
Kenapa permukiman di Jakarta Timur ditinggalkan? Dari penelusuran yang dilakukan, permukiman ini ditinggalkan penduduknya karena terlalu sering terkena banjir besar.
-
Bagaimana cara warga memindahkan rumah? Secara kompak, warga memindahkan rumah dari Kampung Wates ke kampung lain dan akan berkumpul untuk memakan makanan tradisional secara bersama-sama di lokasi pemindahan.
-
Bagaimana DKI Jakarta membuat program Kelurahan Sadar Hukum? 'Melalui pelaksanaan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum (Kadarkum), pengembangan kelurahan binaan, sampai dengan terbentuknya kelurahan sadar hukum,' tambahnya.
-
Dimana letak permukiman terbengkalai di Jakarta? Baru-baru ini sebuah kawasan di wilayah Jakarta Timur yang terbengkalai terungkap, dengan deretan rumah yang ditinggalkan oleh penghuninya.
-
Kenapa PKL direlokasi? Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmennya dalam mendukung misi Pemerintah Kota Bandung untuk dapat memberdayakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan menghadirkan lokasi berjualan yang layak dan aman bagi para PKL sekaligus tempat makan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat sekitar.
"Bapak bisa bayangkan, bisa bayangkan perasaan kami. Mereka hanya berdalih, pindah ke rumah susun. Mengambil kunci (rumah susun) itu berarti setuju? Kata siapa setuju?" kata Kholili, Kamis (27/8).
Kepindahan warga Kampung Pulo ke rumah susun yang disiapkan Pemprov DKI, ditegaskannya sebagai bentuk keterpaksaan serta ancaman Surat Perintah Bongkar (SPB) dari Satpol PP. Menurutnya, pihak Satpol PP mengancam agar warga segera mengosongkan rumah dalam waktu 3x24 jam.
"Kami hanya terpaksa pak, diancam dengan SPB itu. Dalam 3X24 jam, harus segera mengosongkan rumah," tuturnya.
Kholili pun menegaskan bahwa warga Kampung Pulo sudah berupaya menyampaikan surat penolakan relokasi hingga ke 12 instansi. Namun, upaya tersebut tak membuahkan hasil.
"Kami sudah menolak ke 12 instansi. Termasuk ke Gubernur, wali kota, tapi seolah-olah kami ini tak digubris," tegasnya.
Kholili menegaskan, jalur hukum akan diambil sebagai alternatif terakhir dari upaya penolakan relokasi tempat tinggal warga Kampung Pulo oleh Pemprov DKI. Jalur hukum, lanjut dia, juga merupakan saran dari Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Jadi, kami begini pak, kami Insha Allah akan menuntut ke pengadilan, kita hanya membangun, dan status tanah kami diakui," tuturnya.
Kholili pun memprotes cara Pemprov DKI saat melakukan relokasi. Satpol PP yang ditugaskan di lapangan, bertindak dengan cara kekerasan.
"Cara kekerasan itu dalam penggusuran kami tidak inginkan. Kami ingin sebagaimana hukum adanya," imbuhnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"kita sudah dapat SK calon penghuni, sudah dapat nomor unit, terus mau ngapain di pindahkan ke Nagrak? terus kampung susun yang sudah jadi buat apa?”
Baca SelengkapnyaRencana relokasi warga di kolong Jembatan Pakin sudah dibahas bersama Menteri Perumahan, Menteri Sosial, dan Menteri Dalam Negeri.
Baca SelengkapnyaPrasetio berharap berharap eksekutif dan legislatif duduk bersama mencari jalan keluar mengenai Kampung Susun Bayam.
Baca SelengkapnyaPemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh presiden diatur dalam RUU Daerah Khusus Jakarta.
Baca SelengkapnyaPolisi memburu pelaku perusakan gedung DPR saat demo Apdesi.
Baca SelengkapnyaSelain itu, mereka juga mempertanyakan siapa yang akan menghuni Kampung Susun Bayam jika warga pindah ke Rusun Nagrak.
Baca SelengkapnyaSekjen DPR mengakui 45 persen rumah dari sekitar 596 rumah yang ada di Kompleks Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI masih dalam kategori layak untuk dihuni.
Baca SelengkapnyaJoko mengaku tidak mengetahui informasi terkini tangkap paksa terhadap warga eks Kampung Bayam bernama Furqon.
Baca SelengkapnyaPermintaan Otorita IKN agar warga membongkar rumahnya lantaran bangunan tersebut tidak sesuai dengan tata ruang wilayah IKN.
Baca SelengkapnyaAda komunikasi tidak berjalan baik antara aparat mengawal proses relokasi dengan warga yang menolak pembangunan Proyek Rempang Eco City.
Baca SelengkapnyaMoeldoko menyadari ada komunikasi yang tak tepat dalam proses relokasi ini. Sehingga memancing emosi warga.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Badan Otorita terkait surat perintah pembongkaran bangunan di kawasan IKN.
Baca Selengkapnya