Protes Dua Aset Disita, Anak Kaharudin Ongko Klaim Tak Pernah Pakai Dana BLBI
Merdeka.com - Keluarga Irjanto Ongko menyatakan tidak terima apabila dua asetnya disita Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI). Irjanto yang merupakan anak dari salah satu obligor BLBI Kaharudin Ongko, mengklaim tidak pernah terlibat dalam perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) pada 18 Desember 1998.
Lewat Kuasa Hukum Irjanto Ongko, Fransiska Xr Wahon membantah kliennya terlibat dengan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Ini menyusul gugatan yang dilayangkan Irjanto Ongko terhadap penyitaan dua aset miliknya.
"Sebagai informasi penting bahwa Bapak Irjanto Ongko tidak pernah menjadi ataupun bertindak sebagai obligor dan tidak pernah terlibat urusan BLBI, serta tidak pernah terlibat penandatanganan perjanjian MRNIA tertanggal 18 Desember 1998, dan selaku anak dari Kaharudin Ongko," kata dia dalam keterangan yang diterima merdeka.com, Kamis (23/6).
-
Kenapa aset BLBI dihibahkan? 'Aset ini harus segera digunakan oleh kementerian/lembaga, agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut,' pinta Hadi.
-
Bagaimana aset BLBI dimanfaatkan? 'Lahan yang dilakukan hibah tersebut antara lain diperuntukan sebagai gedung kantor pelayanan, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik negeri, hingga gedung penyimpanan barang bukti,' ujar Hadi dalam acara penyerahan aset eks BLBI di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (5/7).
-
Apa yang diselamatkan Kemensos terkait penyaluran Bansos? Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyampaikan progres perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang di tahun 2020 banyak mendapatkan catatan dari BPK, BPKP, dan KPK. Dalam acara yang diselenggarakan di Gedung ACLC KPK tersebut Mensos Risma menyatakan potensi kerugian negara penyaluran Bansos lebih dari Rp523 M/bulan dapat diselamatkan melalui penidaklayakan penerima Bansos yang dilakukan bersama Pemerintah Daerah sebanyak 2.284.992 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
-
Bagaimana KPK menyita barang Hasto? Penyitaan itu dilakukan oleh salah seorang penyidik bernama Rossa Purbo Bekti. Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Apa aset eks BLBI yang dihibahkan? Aset sitaan dari kasus BLBI dihibahkan pemerintah kepada kementerian dan lembaga untuk dimanfaatkan.
-
Kenapa Bontang musnahkan barang bukti? Wali Kota Bontang Basri Rase menjelaskan, tujuan terpenting dari acara pemusnahan barang bukti ini adalah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat jika masih ada kejahatan yang mengancam. Ancaman terbesar menyasar generasi muda, bukan hanya karena adanya niat jahat, tetapi juga karena pergaulan serta pendidikan moral yang kurang dalam masyarakat.
Fransiska menjelaskan bahwa tindakan penyitaan dua aset milik Irjanto Ongko yang dilakukan 23 Februari 2022 lalu oleh Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) tidaklah sesuai.
Karena, kliennya tidak pernah memanfaatkan atau mempergunakan dana BLBI. Bahkan, kliennya itu tidak pernah menerima warisan dalam bentuk apapun juga yang bisa dikaitkan oleh negara maupun pemerintah atas aliran dana BLBI.
"Sehingga dan karenanya penyitaan yang telah dilakukan oleh Satgas BLBI adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum, adapun kepemilikan SHM 553 dan SHM 554 telah dimiliki oleh Bpk. Irjanto Ongko sebelum adanya MRNIA", ujar Fransiska.
Dengan adanya gugatan yang dilayangkan Irjanto Ongko ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Pusat, ia mengaku akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Atas adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Satgas BLBI, maka dengan ini Bpk. Irjanto Ongko menyerahkan dan mempercayakan sepenuhnya pemeriksaan perkara ini kepada Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang dinilai akan berlaku profesional dan objektif dalam menangani dan memeriksa serta memutus perkara", tambah Fransiska.
Digugat Ke PTUN
Adapun gugatan itu telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang terdaftar dengan nomor perkara 157/G/TF/2022/PTUN.JKT tersebut dilakukan pendaftarannya oleh Irjanto Ongko terhadap Satgas BLBI.
Sebagaimana dalam gugatannya Fransiska menilai ada dugaan kekeliruan Satgas BLBI dalam menafsirkan klausul yang tercantum dalam Master Refinancing and Note Issuance Agreement yang ditandatangani oleh dan antara Kaharudin Ongko dengan BPPN pada tanggal 18 Desember 1998 (MRNIA).
"Bahwa atas adanya dugaan kekeliruan penafsiran klausul MRNIA sebagaimana dimaksud, selanjutnya Satgas BLBI pada tanggal 23 Februari 2022 telah menyita dan memasang plang secara sepihak pada aset milik Bpk. Irjanto Ongko," katanya.
Diantaranya, aset yang terletak di Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.825 m2 terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang ada di atasnya (SHM 553).
Dan Aset yang terletak di Kuningan Timur atas nama Irjanto Ongko seluas 1.047 m2 terletak di Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, berikut bangunan yang berada di atasnya (SHM 554).
Satgas Sita Dua Aset
Sebelumnya, Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali menyita aset dari Kaharudin Ongko selaku Obligor Bank Umum Nasional. Kali ini dua aset yang disita milik Irjanto Ongko, anak dari Kaharudin.
Dua aset tersebut berupa sebidang tanah berikut dengan bangunannya di Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan. Masing-masing seluas 1.825 m2 dan 1.047 m2 atas nama Irjanto Ongko.
"Pada hari ini, Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan penyitaan atas 2 (dua) aset Irjanto Ongko terkait kewajiban kepada negara dari Penanggung Utang/Obligor Kaharudin Ongko," kata Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban di Jakarta, Rabu, (23/3).
Pelaksanaan penyitaan yang dilakukan oleh Juru Sita dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V ini dilakukan dalam rangka penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak tagih yang berasal dari dana BLBI. Selanjutnya atas kedua aset yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.
Rio mengatakan hingga saat ini Kaharudin belum menyelesaikan seluruh kewajibannya. Sebagai obligor Bank Umum Nasional utang Kaharudin sebesar Rp 7,2 triliun. Sedangkan selaku Obligor Bank Arya Panduarta sebesar Rp 359,43 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%.
Pelaksanaan penyitaan aset milik Irjanto Ongko dilakukan sesuai perjanjian Master Refinancing And Note Issuance Agreement (MRNIA) tanggal 18 Desember 1998 antara Kaharudin Ongko dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Dalam Article 4.8 MRNIA menyatakan bahwa Kaharudin Ongko selaku Obligor/pemegang sahammenanggung kekurangan pembayaran kepada pemerintah.
Untuk itu, pemegang saham sepenuhnya mengungkapkan kepada pemerintah seluruh properti, aset yang dimiliki atau dikendalikan oleh pemegang saham, anak-anak pemegang saham, orang tua pemegang saham dan pasangan pemegang saham.
Lebih lanjut lagi, untuk menutupi kekurangan pembayaran kepada pemerintah, sesuai Article 7.9 MRNIA, pemerintah menemukan bahwa pemegang saham telah gagal untuk sepenuhnya mengungkapkan properti/aset sebagaimana dimaksud pada article 4.8 MRNIA.
Maka dari itu, pemerintah menetapkan harta kekayaan terkait Kaharudin Ongko atas aset milik Irjanto Ongko selaku anak dari Penanggung Utang/Obligor Kaharudin Ongko sesuai MRNIA, sebagai jaminan untuk penyelesaian kewajiban obligor Kaharudin Ongko. Obligor itu harus menanggung kekurangan dari kewajiban Negara termasuk anak-anaknya sesuai MRNIA.
Proses pelaksanaan MRNIA terhadap Kaharudin Ongko telah dilakukan pada masa pengelolaan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) maupun proses oleh pemerintah dengan penerbitan Surat Paksa sesuai Surat Paksa Nomor SP-1185/PUPNC.10/2008 tanggal 22 Agustus 2008. Sehingga, pengurusan piutang ditindaklanjuti dengan pelaksanaan sita atas harta kekayaan terkait Kaharudin Ongko sesuai MRNIA.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Rafael, ada barang bukti milik ibunya Rafael Irene Suherianti Suparman telah dilaporkan dalam program pengampunan pajak.
Baca SelengkapnyaAdapun biaya restitusi yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK) sebesar Rp 120 miliar.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan saksi meringankan dihadirkan Rafael Alun, Markus Selo Aji.
Baca SelengkapnyaIni tanah atau bangun di Jalan IPDA Tut Harsono, DIY; Jalan Wijaya IV Kebayoran Baru; Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Sleman yang diklaim milik Ibu Rafael.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaKejagung akan mengkonfrontir keterangan terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, terkait uang Rp27 M.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaSalah satu warga di sekitar langsung mengkonfirmasi bahwa bangunan tersebut merupakan sebuah indekos. Dia menyebut bangunan tersebut milik Mario Dandy.
Baca SelengkapnyaDito kemudian membantah mengenal Irwan Hermawan. Dito juga membantah mendapat bingkisan uang Rp27 miliar
Baca SelengkapnyaTiko Aryawardhana memenuhi panggilan penyidik Polres Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaAdapun biaya restitusi yang diajukan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sebesar Rp 120 miliar.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali diperiksa penyidik KPK terkait dugaan pemotongan dan penerimaan dana insentif ASN di lingkungan BPPD Sidoarjo, Jumat (16/2).
Baca Selengkapnya