Protes Seleksi CPNS Dosen, Akademisi Unsyiah Jadi Tersangka UU ITE
Merdeka.com - Petisi berisi seruan dibebaskannya dosen Jurusan Statistika di Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) Aceh, Saiful Mahdi dari tuntutan hukum atas dugaan pencemaran nama baik ditandatangani puluhan ribuan orang.
Petisi pada laman Change.org itu bertajuk "Bebaskan Saiful Mahdi, Stop Bungkam Civitas Akademika" sampai Jumat pagi, 3 September 2021 telah mendapat tanda tangan sebanyak lebih dari 73 ribu orang.
Petisi yang dibuat CR. Munir yang mengaku sebagai Alumni Universitas Syiah Kuala itu ditujukan kepada Polresta Banda Aceh dan sesama akademisi yang melaporkan rekannya karena kritikan di grup WhatsApp.
-
Siapa saja yang menandatangani Petisi 50? Dari 50 tokoh yang berani untuk menentang bentuk pernyataan dari Presiden Soeharto itu di antaranya adalah Mantan KASAD Jenderal A.H. Nasution, mantan Kapolri Hoegeng Imam Santoso, Mantan Perdana Menteri Burhanuddin Harahap, Mohammad Natsir, hingga Syafruddin Prawiranegara.
-
Siapa yang membuat surat pernyataan? Yang bertanda tangan di bawah ini :Nama : Anton SyahputraNISN : 88765463544578Kelas : XI IPS – 3Sekolah : SMA Negeri 1 MedanAlamat : Jl. Amal No. 123, Medan Dengan ini menyatakan mengakui kesalahan yang sudah saya lakukan berupa absen sekolah selama 5 hari berturut – turut tanpa pemberitahuan, terhitung dari tanggal 15 Februari 2020 s/d 19 Februari 2020.
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Siapa yang melaporkan kasus asusila terhadap Hasyim Asy'ari? Hasyim dipecat terkait kasus asusila yang dilaporkan anggota Pelantikan Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
Kasusnya bermula pada akhir 2018, Universitas Syiah Kuala mengadakan tes penerimaan CPNS dosen, termasuk di Fakultas Teknik. Awal 2019, hasil tes keluar dan diumumkan secara terbuka ke publik.
Sebagai dosen di sana, Saiful melihat ada yang janggal dari hasil tes tersebut berdasarkan akal sehat dan ilmu statistika yang ditekuninya. Kemudian Saiful menyampaikannya secara langsung pada sejumlah pimpinan di kampus itu.
"Tak mendapat penjelasan yang memadai, Dosen Saiful pun bersuara di grup WhatsApp yang isinya staf dan akademisi Universitas Syiah Kuala. Dosen Saiful mencoba mempertanyakan kejanggalan hasil tes yang ditemukannya di dalam grup WhatsApp tersebut," tulis petisi itu, dikutip Jumat, 3 September 2021.
Bukannya dukungan, saran, atau jawaban yang didapatnya, Dekan Fakultas Teknik, Taufik Saidi malah melaporkan Saiful ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik.
"Dosen Saiful dikriminalisasi," tulis petisi itu.
Polresta Banda Aceh sudah memanggil Saiful dua kali dan pada 2 September 2019, Saiful ditetapkan sebagai tersangka Pasal pencemaran nama baik (Pasal 27 Ayat (3) UU ITE). Walaupun dia belum masuk bui.
Dituduh Mencemarkan Nama Baik
Saiful Mahdi dituding telah menuduh koleganya, Taufik Saidi melakukan korupsi, di dalam dakwaan. Tuduhan ini digadang-gadang muncul di dalam pesan yang dikirim oleh Saiful di grup WhatsApp internal akademisi "UnsyiahKita."
Ketua Tim Penasihat Hukum Saiful Mahdi, Syahrul Putra Mutia mengatakan, kritikan Saiful dibaca berbeda oleh kolegannya. Padahal "corrupt" ditujukan pada sistem atau mekanisne penerimaan CPNS di sana bukan pada diri pribadi seseorang.
"Makna corrupt itu dipahami sebagai korupsi, padahal kalau kalau mau dianalisis kata per kata itu yang dibilang corrupt sistem yang salah bukan korupsi. Namun Fakultas Teknik diwakili oleh dekannya itu menuduh dekan Fakultas Teknik melakukan korupsi," kata Syahrul dalam konferensi pers daring, Kamis (2/9/2021).
Adapun pesan singkat yang disampaikan Saiful adalah sebagai berikut:
"Innalillahi wainna ilaihi rajiun. Dapat kabar duka matinya akal sehat dalam jajaran pimpinan FT Unsyiah saat tes PNS kemarin. Bukti determinisme teknik itu sangat mudah dikorup?"
"Gong Xi Fat Cai!!!"
"Kenapa ada fakultas yang pernah berjaya kemudian memble? Kenapa ada fakultas baru begitu membanggakan? karena meritokrasi berlaku sejak rekrutmen."
"Hanya para medioker atau yang terjerat 'hutang' yang takut meritokrasi."
Reporter: Yopi Makdori/Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka datang berdemonstrasi dengan duduk bersila di depan PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, lalu membuka Alquran dan membaca Surah Yasin.
Baca SelengkapnyaAlumni Unas mendesak agar lembaga negara netral dalam pemilu 2024
Baca SelengkapnyaSivitas akademika memberikan petisi kepada Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaGibran akhirnya buka suara soal ramainya akademisi mengkritik ayahnya, Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaSelain kirim surat keberatan ke Mendikbud Ristek Nadiem Makariem, dua profesor ini melayangkan gugatan ke PTUN.
Baca SelengkapnyaSaat ini aksi demo tersebut sudah selesai. Mereka tidak sampai masuk ke dalam kampus karena diadang oleh petugas keamanan.
Baca SelengkapnyaDewan Guru Besar UI Sampaikan Petisi Kritik Pemerintah Jokowi, Rektor Tidak Hadir
Baca SelengkapnyaRibuan guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI memadati Pengadilan Negeri (PN) Andoolo dukung sidang Supriyani.
Baca SelengkapnyaRektor UNS menegaskan untuk tetap tegak lurus mematuhi hukum yang berlaku.
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila (UP) inisial ETH dicopot dari jabatannya menyusul dugaan pelecehan seksual yang dituduhkan kepadanya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa sosial, politik, ekonomi dan hukum belakangan ini sebuah rangkaian dari menurunya kualitas demokrasi selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaAnies menilai sikap kritik dari civitas akademik sejalan dari apa yang selama ini disuarakan
Baca Selengkapnya