Protokol Kesehatan untuk Cegah dan Kendalikan Penularan Covid-19 di Klaster Keluarga
Merdeka.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) merilis protokol kesehatan keluarga untuk mencegah dan mengendalikan penularan Covid-19 di klaster keluarga. Protokol kesehatan ini disusun sesuai dengan arahan Presiden kepada Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga untuk segera melakukan langkah strategis guna mencegah peningkatan kasus Covid-19.
Juru bicara Kemen PPPA, Ratna Susianawati menjelaskan protokol kesehatan keluarga ini disusun oleh Kemen PPPA bersama dengan Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana BNPB) sebagai panduan melakukan prinsip pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 di keluarga.
Ratna juga menjelaskan terkait 4 hal yang tercakup dalam protokol kesehatan keluarga yang baru saja dirilis.
-
Dimana anak kos bisa mendapatkan informasi mengenai pencegahan penyakit? Dikumpulkan dari berbagai sumber, berikut sejumlah penyakit yang rentan dialami anak kos.
-
Bagaimana Kemenkes RI memperkuat kesiapsiagaan? Kemenkes berkomitmen untuk mengoptimalkan daftar patogen prioritas ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesiapsiagaan nasional. Salah satu langkah yang diambil adalah memperkuat surveilans rutin, termasuk program ILI (Influenza-like Illness) dan SARI (Severe Acute Respiratory Infections).
-
Kenapa pakai masker penting? Masker bisa mencegah penyakit-penyakit tersebut karena masker berfungsi sebagai penghalang fisik yang mengurangi kontak langsung antara droplets atau tetesan cairan yang keluar dari mulut dan hidung seseorang dengan orang lain.
-
Bagaimana cara menggunakan masker? Masker sebaiknya digunakan sekitar 1-3 kali seminggu, tergantung jenis kulit. Misalnya, masker clay cocok untuk kulit berminyak dan sebaiknya digunakan setelah toner. Sementara sheet mask bisa diterapkan setelah toner tetapi sebelum serum untuk memberikan hidrasi tambahan.
"Protokol ini mencakup 4 hal, yaitu protokol kesehatan dalam keluarga secara umum, protokol kesehatan ketika ada anggota keluarga yang terpapar, protokol kesehatan keluarga ketika beraktivitas di luar rumah, dan protokol kesehatan di lingkungan sekitar ketika ada warga yang terpapar," ujar Ratna seperti dikutip merdeka.com dari akun Youtube Kemen PPPA, Sabtu (10/10).
Protokol kesehatan keluarga ini dapat diakses di berjarak.kemenpppa.go.id dan di website Kemen PPPA Kemenpppa.go.id. Adapun isi dari protokol kesehatan keluarga tersebut adalah sebagai berikut:
Protokol kesehatan keluarga secara umum
Perlindungan kesehatan anggota keluarga:
Perlindungan khusus anggota keluarga rentan dan berisiko
Pastikan ventilasi, sanitasi dalam rumah dan lingkungan baik
Disinfeksi/membersihkan benda yang sering disentuh secara berkala
Protokol kesehatan keluarga ketika ada anggota keluarga yang terpapar
- Laporkan anggota keluarga yang terpapar kepada ketua RT/ RW/ Satgas Penanganan Covid-19 setempat/ Puskesmas, agar dapat dilakukan tracing kepada kontak erat
- Anggota keluarga yang memenuhi kriteria kontak erat harus melakukan karantina selama 14 hari dan tidak wajib melakukan pemeriksaan swab PCR
- Apabila terdapat anggota keluarga bergejala Covid-19, segera periksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk pemeriksaan swab PCR dan orang tersebut harus melakukan isolasi sampai dinyatakan negatif Covid-19
- Apabila terdapat anggota keluarga yang positif Covid-19, maka lakukan isolasi mandiri di rumah sampai dinyatakan selesai oleh petugas kesehatan
- Apabila terdapat anggota keluarga yang positif Covid-19 meninggal dunia maka pemakaman dilakukan sesuai tatalaksana protokol Covid-19
- Fasilitas untuk isolasi anggota keluarga yang terpapar sesuai kebijakan pemerintah daerah
- Hal-hal yang perlu diperhatikan saat isolasi mandiri di rumah
- Isolasi atau karantina mandiri dapat diakhiri jika dinyatakan sudah selesai oleh petugas kesehatan
- Tingkatkan daya tahan tubuh dengan PHBS
Protokol kesehatan keluarga ketika beraktivitas di luar rumah
- Menerapkan protokol kesehatan 3M dan menghindari kerumunan
- Pastikan diri dalam kondisi sehat
- Ketika sampai rumah jangan langsung menyentuh barang atau berinteraksi dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri, barang, dan mengganti pakaian
Protokol kesehatan keluarga ketika ada warga yang terpapar
- Jangan panik karena dapat mengurangi efektivitas sistem kekebalan tubuh
- Terapkan protokol kesehatan 3M
- Membatasi diri untuk berinteraksi secara fisik dengan warga dan masyarakat sekitar
- Ingatkan warga menjaga kebersihan dan disinfeksi lingkungan rumah masing-masing
- Jangan berikan stigma negatif dan tumbuhkan rasa empati baik kepada yang terpapar maupun yang sudah sembuh dari COvid-19 dan bantu pemenuhan logistik bagi warga yang jalani isolasi mandiri/ lanjut usia yang tidak memiliki keluarga
- Laporkan kepada satgas Penanganan Covid-19/ RT/ RW setempat jika ada warga positif Covid-19 yang melanggar protokol kesehatan di luar rumah
Pada kesempatan yang sama, Ratna juga menyampaikan bahwa Kemen PPPA telah menyusun dan menyebarluaskan materi Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) termasuk kampanye 3M. Dalam upaya ini, Kemen PPPA bekerjasama dengan berbagai mitra seperti organisasi perempuan, lembaga masyarakat, forum anak, dan media massa.
Selain itu, Kemen PPPA juga akan terus melakukan program-program yang telah diinisiasi selama pandemi Covid-19 seperti layanan konseling serta layanan psikologi kepada perempuan dan anak, dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
Reporter magang: Maria Brigitta Jennifer
Ingat #PesanIbu
Jangan lupa Selalu Mencuci Tangan, Memakai Masker dan Menjaga Jarak
Mari Bersama Cegah Penyebaran Virus Corona (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sejumlah patogen dikhawatirkan bisa menjadi ancaman bagi munculnya pandemi baru sehingga jadi perhatian bagi Kemenkes.
Baca SelengkapnyaAkibat wabah tersebut, sekolah meliburkan sementara.
Baca Selengkapnyavirus monkeypox atau cacar monyet di Indonesia, yang sudah masuk sejak tahun 2022 silam
Baca SelengkapnyaSurat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Baca SelengkapnyaDari semua perang yang dihadapi manusia, melawan patogen mencatatkan kematian yang paling banyak.
Baca SelengkapnyaPakar mengungkap sejumlah kiat agar masyarakat dapat menjalani liburan Natal dan Tahun Baru dengan aman di tengah kasus Covid-19 yang meningkat.
Baca SelengkapnyaMasyarakat juga diminta segera melengkapi vaksinasi Covid-19, khususnya pada kelompok berisiko.
Baca SelengkapnyaKemenkes menerbitkan Surat Edaran tentang Kewaspadaan Terhadap Kejadian Mycoplasma Pneumonia di Indonesia.
Baca SelengkapnyaGondongan dan cacar air merupakan penyakit yang mudah menular.
Baca SelengkapnyaPenetapan kebijakan itu sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh WHO.
Baca SelengkapnyaImbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Baca Selengkapnya