Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PSBB Depok, Jam Buka Pasar Tradisional Hingga Minimarket Dibatasi

PSBB Depok, Jam Buka Pasar Tradisional Hingga Minimarket Dibatasi Kota Depok Terapkan Program PSBB. ©2020 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Pemerintah Kota Depok mengatur jam operasional pasar tradisional, minimarket, dan supermarket selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Walikota No 22 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan corona virus disease 2019 di Kota Depok.

Dalam aturan tersebut, jam buka-tutup pasar tradisional dibatasi dari pukul 03.00 WIB-15.00 WIB. Begitu juga pedagang eceran dan minimarket dibatasi dari 08.00 WIB-20.00 WIB. Sementara itu, seperti grosir, supermarket, dan toko swalayan dibatasi dari pukul 10.00 WIB-20.00 WIB.

"Kami minta pelaku usaha mematuhi jam operasional pelaksanaan kegiatan," kata Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana dalam keterangannya, Selasa (14/4).

Orang lain juga bertanya?

Dalam aturan itu juga, Dadang mengatakan, Wali Kota Depok meminta pengelola menutup sementara tempat atau fasilitas umum selama pemberlakuan PSBB. Namun, Dadang menyebut ada pengecualian yaitu tempat atau fasilitas umum yang diperuntukan memenuhi kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari.

"Pemenuhan kebutuhan sehari-hari meliputi penyediaan barang retail di pasar tradisional, toko swalayan berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan; atau toko/warung kelontong, jasa binatu (laundry)," kata Dadang mengutip Perwal tersebut.

Dadang menjelaskan, Wali Kota menganjurkan pelaku usaha tetap mengikuti ketentuan pembatasan kegiatan selama melayani pemenuhan kebutuhan penduduk.

Aturan Lain

Diantaranya, mengutamakan pemesanan barang secara daring atau jarak jauh dengan fasilitas layanan antar. Kemudian, turut menjaga stabilitas ekonomi dan kemampuan daya beli konsumen barang dengan tidak menaikkan harga barang. Lalu, wajib melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha.

"Melakukan deteksi dan pemantauan suhu tubuh karyawan dan konsumen yang memasuki pasar atau toko serta memastikan karyawan yang bekerja tidak sedang mengalami demam ringan atau sakit," kata dadang.

Dadang menerangkan, Wali Kota mengimbau pelaku usaha menerapkan pembatasan jarak antar sesama konsumen yang datang ke pasar atau toko. Menurut dia, paling sedikit dalam rentang 1 meter.

"Mewajibkan karyawan, dan pembeli menggunakan masker, melaksanakan anjuran cuci tangan dengan sabun atau pembersih tangan (hand sanitizer) termasuk menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh konsumen dan karyawan," ujar dia.

Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya
Warung Madura di Daerah Ini Dilarang Buka 24 Jam, Terungkap Ini Alasannya

Warung kelontong atau khususnya warung Madura dilarang tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.

Baca Selengkapnya
Kemenkop Luruskan Kabar Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam
Kemenkop Luruskan Kabar Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop mengaku tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam

Baca Selengkapnya
Libur Lebaran 2024, Pasar Tanah Abang Tutup 10 Sampai 16 April
Libur Lebaran 2024, Pasar Tanah Abang Tutup 10 Sampai 16 April

Pasar Tanah Abang libur selama satu pekan berbarengan dengan cuti bersama Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
FOTO: Begini Suasana Pasar Tanah Abang Usai TikTok Shop Resmi Dilarang Berjualan
FOTO: Begini Suasana Pasar Tanah Abang Usai TikTok Shop Resmi Dilarang Berjualan

Usai menerbitkan larangan TikTok Shop untuk berjualan, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan meninjau situasi terbaru Pasar Tanah Abang.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Ditutup, Menkop Teten: Penjual dan Affiliator Tetap Bisa Promosi
TikTok Shop Ditutup, Menkop Teten: Penjual dan Affiliator Tetap Bisa Promosi

TikTok Shop resmi berhenti beroperasi sore ini, Rabu (4/10).

Baca Selengkapnya
Benarkah Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam? Begini Klarifikasi Pemerintah
Benarkah Warung Madura Dilarang Buka 24 Jam? Begini Klarifikasi Pemerintah

Kemenkop UKM juga akan meminta penjelasan lebih lanjut kepada pemerintah daerah terkait mengenai aturan pembatasan jam operasional warung Madura.

Baca Selengkapnya
Teten Tegaskan Tidak Ada Larangan Warung Madura Buka 24 Jam di Bali, Ini Penjelasannya
Teten Tegaskan Tidak Ada Larangan Warung Madura Buka 24 Jam di Bali, Ini Penjelasannya

Menteri Teten Masduki beberkan isi Peraturan Daerah yang melarang warung madura beroperasi 24 jam.

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Mengunjungi Pasar Tradisional di Pelosok Gunung Ponorogo, Lokasinya Terpencil dengan Suasana Tempo Dulu
Mengunjungi Pasar Tradisional di Pelosok Gunung Ponorogo, Lokasinya Terpencil dengan Suasana Tempo Dulu

Pasar Keluh letaknya begitu terpencil di pelosok desa Ponorogo. Suasana tempo dulu begitu terasa saat berkunjung ke pasar tersebut.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Pemerintah Belum Punya Aturan Resmi Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam
Ternyata, Pemerintah Belum Punya Aturan Resmi Larang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Warung serba ada atau yang dikenal warung Madura saat ini keberadaannya tersebar di Denpasar, di mana mereka berjualan 24 jam.

Baca Selengkapnya
Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, Ini Alasannya
Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, Ini Alasannya

Satpol PP Kota Bandung Segel Minimarket Dekat Ponpes Milik Aa Gym, karena Belum Berizin

Baca Selengkapnya