Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PSBB di Bodebek Diperpanjang Hingga Awal Juli

PSBB di Bodebek Diperpanjang Hingga Awal Juli Pengawasan PSBB di Bekasi. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atau Emil mengeluarkan keputusan tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana nonalam pandemi Covid-19 di daerah Provinsi Jabar. Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 443/Kep.290-Hukham/2020 tersebut ditandatangani pada Kamis 4 Juni 2020.

Selain itu, Emil juga mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di daerah Bodebek (Kota Bogor, Bekasi, Depok, Kabupaten Bogor, dan Bekasi).

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad, mengatakan pemberlakuan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek berlaku selama 28 hari atau empat pekan, terhitung dari Jumat (5/6/2020) hingga Kamis (2/7/2020).

Pemberlakuan PSBB secara proporsional akan disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

"Juga diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang mulai memasuki PSBB transisi sepanjang bulan Juni," kata Daud, melalui siaran pers yang diterima, Kamis (5/6/2020).

Dengan keluarnya keputusan tersebut, warga Bodebek wajib mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional dan konsisten menerapkan protokol kesehatan.

Daud mengatakan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga menerbitkan Surat Edaran tentang Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 kepada bupati/wali kota di provinsi Jabar.

Dalam SE tersebut, Gubernur Jabar meminta bupati/wali kota untuk menetapkan status PSBB secara proporsional sesuai level kewaspadaan tiap kecamatan, desa dan kelurahan, dalam bentuk PSBM. Kemudian, dalam rangka persiapan AKB, bupati/wali kota harus mengutamakan kelonggaran terhadap aktivitas ibadah.

"Bupati/wali kota diminta mewajibkan pelaku usaha dan setiap kegiatan yang ada untuk melaksanakan protokol kesehatan, dan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Itu harus disertai dengan surat pernyataan kesanggupan kepada bupati/wali kota," kata Daud.

Bupati/wali kota juga diminta konsisten dan menegakkan sanksi selama PSBB secara proporsional berlangsung dengan bekerja sama dengan TNI/Polri di daerahnya. Sebab, PSBB secara proporsional menjadi persiapan pelaksanaan AKB.

"Pemerintah kabupaten/kota diminta mengajukan pencabutan PSBB dan mengajukan pemohonan penerapan AKB ke Menteri Kesehatan melalui gubernur. Itu juga harus disertai dengan kajian dan pernyataan kesiapan mengendalikan dan mengamankan pelaksanaan AKB. Jika belum memperoleh persetujuan Menteri Kesehatan, daerah bersangkutan tetap melaksanakan PSBB secara proporsional," ucapnya.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pengungsi Masih Bertahan, Masa Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang di Sumbar Diperpanjang
Pengungsi Masih Bertahan, Masa Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang di Sumbar Diperpanjang

Perpanjangan masa tanggap darurat bencana bertujuan untuk mengupayakan semua pengungsi bisa kembali beraktivitas.

Baca Selengkapnya
Tol Bocimi Longsor, Akses Ditutup Sementara Jelang Musim Mudik Lebaran 2024
Tol Bocimi Longsor, Akses Ditutup Sementara Jelang Musim Mudik Lebaran 2024

Petugas kepolisian dan instansi terkait langsung menuju ke lokasi mengevakuasi dan pengalihan arus kendaraan.

Baca Selengkapnya
Bagi yang Mau Liburan, Simak Rekayasa Lalu Lintas Puncak Bogor saat Iduladha
Bagi yang Mau Liburan, Simak Rekayasa Lalu Lintas Puncak Bogor saat Iduladha

Wisatawan yang melintasi Jalur Puncak agar memastikan kondisi tubuh dan kendaraannya.

Baca Selengkapnya
Ini Lokasi di Jakarta yang Masih Terendam Banjir
Ini Lokasi di Jakarta yang Masih Terendam Banjir

Banjir masih menggenangi sejumlah wilayah di Jakarta

Baca Selengkapnya
Sri Sultan HB X Tetapkan DIY Siaga Darurat Bencana Kekeringan hingga 31 Agustus, Ini Fakta di Baliknya
Sri Sultan HB X Tetapkan DIY Siaga Darurat Bencana Kekeringan hingga 31 Agustus, Ini Fakta di Baliknya

Puncak musim kemarau 2024 di DIY diprediksi berlangsung antara Juli hingga Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Sembilan Lokasi di Jakarta Terancam Rob, Warga Diminta Waspada
Sembilan Lokasi di Jakarta Terancam Rob, Warga Diminta Waspada

Diperkirakan ancaman rob akan terjadi dalam rentang waktu tanggal 19-23 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Jawa Barat Siaga Bencana Hingga Mei 2025
Jawa Barat Siaga Bencana Hingga Mei 2025

Pemerintah daerah diminta menyiapkan langkah menghadapi musim penghujan atau potensi bencana hidrometeorologi berpotensi di akhir tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Gempa Darat Batang Merusak 49 Rumah, Pemda Tetapkan Status Tanggap Darurat
Gempa Darat Batang Merusak 49 Rumah, Pemda Tetapkan Status Tanggap Darurat

Penetapan status dilakukan satu hingga dua minggu, karena dampak gempa di Kabupaten Batang sudah ada sekitar 49 rumah rusak.

Baca Selengkapnya
Warga Pesisir Jakarta Diimbau Waspada Banjir Rob hingga 23 Juli 2024
Warga Pesisir Jakarta Diimbau Waspada Banjir Rob hingga 23 Juli 2024

Warga yang tinggal di wilayah pesisir Jakarta untuk waspada potensi banjir Rob hingga 23 Juli

Baca Selengkapnya
BNPB Wanti-Wanti Dampak Perubahan Iklim Terhadap Bencana di Sumbar
BNPB Wanti-Wanti Dampak Perubahan Iklim Terhadap Bencana di Sumbar

Sesuai jadwal yang disusun, operasi rekayasa cuaca tersebut akan berakhir pada Rabu 29 Mei.

Baca Selengkapnya
Wilayah Jabar Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem, Perbaikan Tanggul Sungai Cikapundung Dikebut
Wilayah Jabar Berpotensi Dilanda Cuaca Ekstrem, Perbaikan Tanggul Sungai Cikapundung Dikebut

BMKG memprediksi cuaca ekstrem, terutama hujan dengan intensitas tinggi, terjadi di beberapa wilayah Jawa Barat selama sepekan ke depan.

Baca Selengkapnya
BMKG Minta Warga Pandeglang dan Lebak Waspada Dampak Hujan Lebat, Rawan Longsor hingga Erosi Tanah
BMKG Minta Warga Pandeglang dan Lebak Waspada Dampak Hujan Lebat, Rawan Longsor hingga Erosi Tanah

BMKG mengatakan jika di Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak, Banten masuk kategori daerah prakiraan hujan lebat.

Baca Selengkapnya