Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PSBB di Provinsi Gorontalo Resmi Berlaku, Aturan Ini Harus Dipatuhi Warga

PSBB di Provinsi Gorontalo Resmi Berlaku, Aturan Ini Harus Dipatuhi Warga Ilustrasi virus. ©2012 Shutterstock/Sebastian Kaulitzki

Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hari ini. Kebijakan ini untuk mempercepat pengendalian penularan virus corona penyebab Covid-19.

Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, mengumumkan pemberlakuan PSBB setelah penerbitan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo.

Pemerintah Provinsi Gorontalo akan menerapkan PSBB selama 14 hari dari 4 Mei sampai 17 Mei 2020.

Gubernur mengatakan pembatasan sosial berskala besar akan dilaksanakan sepenuhnya setelah sosialisasi pedoman pelaksanaan PSBB selama dua hari mulai Selasa (5/5).

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, PSBB antara lain meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, serta pembatasan operasi moda transportasi.

Rusli meminta warga mematuhi ketentuan tentang PSBB yang tertuang dalam peraturan gubernur supaya penularan virus corona bisa segera dikendalikan.

"Tetap mematuhi ketentuan pembatasan dalam hal menggunakan moda transportasi, menggunakan masker, dan menjaga jarak. Berinteraksi di luar rumah dari pukul 06.00 sampai 17.00 Wita, di atas jam tersebut semuanya sudah harus berada di rumah masing-masing," katanya. Demikian dikutip dari Antara, Seni (4/5).

Usai mengumumkan penerapan PSBB di aula rumah jabatan gubernur, yang disiarkan langsung melalui akun Facebook Humas Pemerintah Provinsi Gorontalo, Rusli menuju ke Simpang Lima Telaga untuk mencanangkan pemberlakuan PSBB serentak di wilayah Provinsi Gorontalo.

Kasus positif Covid-19 pertama di Provinsi Gorontalo diumumkan 9 April 2020 dan saat ini total sudah ada 15 pasien COVID-19 di wilayah Gorontalo dengan perincian 12 masih menjalani perawatan, dua orang sudah sembuh, dan satu orang meninggal dunia.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siaga Darurat Marapi Diperpanjang Selama Satu Bulan
Siaga Darurat Marapi Diperpanjang Selama Satu Bulan

Pemkab setempat berupaya membuat penahan hulu sungai dari puncak gunung Marapi dan normalisasi aliran air ke pemukiman warga.

Baca Selengkapnya
Update Erupsi Gunung Lewotobi, Pemerintah Tetapkan Tanggap Darurat hingga 31 Desember
Update Erupsi Gunung Lewotobi, Pemerintah Tetapkan Tanggap Darurat hingga 31 Desember

Pemprov NTT telah menyalurkan beras bantuan sebanyak 5 ton.

Baca Selengkapnya
Pengungsi Masih Bertahan, Masa Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang di Sumbar Diperpanjang
Pengungsi Masih Bertahan, Masa Tanggap Darurat Bencana Banjir Bandang di Sumbar Diperpanjang

Perpanjangan masa tanggap darurat bencana bertujuan untuk mengupayakan semua pengungsi bisa kembali beraktivitas.

Baca Selengkapnya
Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang hingga 14 Mei
Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang hingga 14 Mei

BNPB bisa masuk wilayah dan mengerahkan segala sumber daya pusat ke daerah ketika daerah sudah menetapkan status tanggap darurat.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 di Sumsel Naik Drastis usai Libur Nataru, 1 Orang Meninggal
Kasus Covid-19 di Sumsel Naik Drastis usai Libur Nataru, 1 Orang Meninggal

Kemenkes RI sudah mengirimkan vaksin Inavac ke Dinkes Sumsel.

Baca Selengkapnya
Tidak Banyak yang Tahu, Ternyata Ada Aturan Pasang Umbul-Umbul HUT RI
Tidak Banyak yang Tahu, Ternyata Ada Aturan Pasang Umbul-Umbul HUT RI

Aturan ini dirancang agar dekorasi peringatan HUT RI dapat dilakukan secara teratur dan tidak menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Gempa Darat Batang Merusak 49 Rumah, Pemda Tetapkan Status Tanggap Darurat
Gempa Darat Batang Merusak 49 Rumah, Pemda Tetapkan Status Tanggap Darurat

Penetapan status dilakukan satu hingga dua minggu, karena dampak gempa di Kabupaten Batang sudah ada sekitar 49 rumah rusak.

Baca Selengkapnya
7 Bandara Ditutup Sementara Akibat Erupsi Gunung Ruang
7 Bandara Ditutup Sementara Akibat Erupsi Gunung Ruang

Penutupan ini berdasarkan Notice to Airmen (NOTAM) yang dikeluarkan Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau AirNav Indonesia.

Baca Selengkapnya
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun

Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya
Viral Kemenkes Wajibkan Masyarakat Pakai Masker Mulai 15 Desember, Cek Faktanya

Beredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?

Baca Selengkapnya
Jelang Pelantikan Presiden Terpilih, Polres Rohul Gelar Patroli Blue Light Skala Besar
Jelang Pelantikan Presiden Terpilih, Polres Rohul Gelar Patroli Blue Light Skala Besar

Polres Rokan Hulu melaksanakan kegiatan Patroli Skala Besar guna menciptakan situasi yang damai aman dan kondusif.

Baca Selengkapnya
Ribuan Ha Lahan Pertanian Kekurangan Air, Pemkab Bekasi Keluarkan Status Darurat Bencana Kekeringan
Ribuan Ha Lahan Pertanian Kekurangan Air, Pemkab Bekasi Keluarkan Status Darurat Bencana Kekeringan

Peningkatan status dari siaga ke tanggap darurat kekeringan dilihat dari dampak kemarau.

Baca Selengkapnya