PSBB di Provinsi Gorontalo Resmi Berlaku, Aturan Ini Harus Dipatuhi Warga
Merdeka.com - Pemerintah Provinsi Gorontalo mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hari ini. Kebijakan ini untuk mempercepat pengendalian penularan virus corona penyebab Covid-19.
Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, mengumumkan pemberlakuan PSBB setelah penerbitan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Provinsi Gorontalo.
Pemerintah Provinsi Gorontalo akan menerapkan PSBB selama 14 hari dari 4 Mei sampai 17 Mei 2020.
-
Kapan masa kerja PPS Pilkada 2024 dimulai? Dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 tahun 2024, disebutkan bahwa masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah selama 8 bulan, yang dimulai dari tanggal 26 Mei 2024.
-
Kapan masa kerja PPS Pilkada 2024? Menurut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 475 tahun 2024, masa kerja PPS Pilkada 2024 berlangsung selama 8 bulan dimulai sejak 26 Mei 2024 yang menandakan komitmen mereka dalam mendukung jalannya proses pemilihan kepala daerah masing-masing.
-
Kapan PPS Pilkada 2024 melaksanakan tugas? Panitia Pemungutan Suara (PPS) memainkan peran krusial dalam pelaksanaan Pilkada 2024 sebagai salah satu elemen utama dalam sistem pemilihan umum di tingkat desa atau kelurahan.
-
Mengapa masa kerja PPS Pilkada 2024 bisa diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi khusus seperti pemungutan dan penghitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan, dan Pemilihan susulan atau Pemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
-
Kapan PPS Pilkada 2024 mulai bekerja? Menurut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 475 tahun 2024, masa kerja PPS Pilkada 2024 berlangsung selama 8 bulan.
Gubernur mengatakan pembatasan sosial berskala besar akan dilaksanakan sepenuhnya setelah sosialisasi pedoman pelaksanaan PSBB selama dua hari mulai Selasa (5/5).
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020, PSBB antara lain meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, serta pembatasan operasi moda transportasi.
Rusli meminta warga mematuhi ketentuan tentang PSBB yang tertuang dalam peraturan gubernur supaya penularan virus corona bisa segera dikendalikan.
"Tetap mematuhi ketentuan pembatasan dalam hal menggunakan moda transportasi, menggunakan masker, dan menjaga jarak. Berinteraksi di luar rumah dari pukul 06.00 sampai 17.00 Wita, di atas jam tersebut semuanya sudah harus berada di rumah masing-masing," katanya. Demikian dikutip dari Antara, Seni (4/5).
Usai mengumumkan penerapan PSBB di aula rumah jabatan gubernur, yang disiarkan langsung melalui akun Facebook Humas Pemerintah Provinsi Gorontalo, Rusli menuju ke Simpang Lima Telaga untuk mencanangkan pemberlakuan PSBB serentak di wilayah Provinsi Gorontalo.
Kasus positif Covid-19 pertama di Provinsi Gorontalo diumumkan 9 April 2020 dan saat ini total sudah ada 15 pasien COVID-19 di wilayah Gorontalo dengan perincian 12 masih menjalani perawatan, dua orang sudah sembuh, dan satu orang meninggal dunia.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemkab setempat berupaya membuat penahan hulu sungai dari puncak gunung Marapi dan normalisasi aliran air ke pemukiman warga.
Baca SelengkapnyaPemprov NTT telah menyalurkan beras bantuan sebanyak 5 ton.
Baca SelengkapnyaPerpanjangan masa tanggap darurat bencana bertujuan untuk mengupayakan semua pengungsi bisa kembali beraktivitas.
Baca SelengkapnyaBNPB bisa masuk wilayah dan mengerahkan segala sumber daya pusat ke daerah ketika daerah sudah menetapkan status tanggap darurat.
Baca SelengkapnyaKemenkes RI sudah mengirimkan vaksin Inavac ke Dinkes Sumsel.
Baca SelengkapnyaAturan ini dirancang agar dekorasi peringatan HUT RI dapat dilakukan secara teratur dan tidak menyalahi ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaPenetapan status dilakukan satu hingga dua minggu, karena dampak gempa di Kabupaten Batang sudah ada sekitar 49 rumah rusak.
Baca SelengkapnyaPenutupan ini berdasarkan Notice to Airmen (NOTAM) yang dikeluarkan Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia atau AirNav Indonesia.
Baca SelengkapnyaImbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
Baca SelengkapnyaBeredar Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan mewajibkan masyarakat pakai masker, benarkah?
Baca SelengkapnyaPolres Rokan Hulu melaksanakan kegiatan Patroli Skala Besar guna menciptakan situasi yang damai aman dan kondusif.
Baca SelengkapnyaPeningkatan status dari siaga ke tanggap darurat kekeringan dilihat dari dampak kemarau.
Baca Selengkapnya