Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PSBB Ketat, Fasilitas Olahraga Dikelola Pemkot Tangerang dan Swasta Sementara Ditutup

PSBB Ketat, Fasilitas Olahraga Dikelola Pemkot Tangerang dan Swasta Sementara Ditutup PSBB di Tangerang Raya diperpanjang. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Pemerintah Kota Tangerang akan memberikan tindakan tegas kepada masyarakat yang melanggar aturan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Sanksi diberlakukan apabila masyarakat kedapatan melanggar aturan selama masa PPKM," kata Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah di Tangerang, Selasa (12/1).

Pemerintah Kota Tangerang kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengingat Kota Tangerang masuk dalam wilayah yang wajib menerapkan PPKM dari Pemerintah Pusat.

Orang lain juga bertanya?

Oleh karena itu dirinya mengharapkan agar masyarakat Kota Tangerang dapat berpartisipasi aktif dalam mematuhi aturan dan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 selama masa PSBB di Jawa dan Bali diberlakukan agar angka penularan bisa terus ditekan.

"Mulai kemarin sudah dimulai PSBB sesuai dari instruksi Mendagri dan partisipasi masyarakat sangat penting agar PSBB bisa berhasil," kata Wali Kota Arief. Dikutip Antara.

Wali Kota Arief menjabarkan salah satu poin penting dalam pelaksanaan PSBB di wilayah Kota Tangerang adalah pembatasan kegiatan yang sifatnya olahraga, rekreasi, dan hiburan mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.

"Fasilitas olahraga baik yang dikelola oleh Pemkot maupun swasta untuk sementara waktu ditutup. Jika tidak ada urusan penting, masyarakat diimbau untuk beraktivitas di rumah saja," katanya.

Selain itu, lanjut Wali Kota, selama masa PSBB kegiatan di sektor perdagangan juga dibatasi hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB.

"Kalau bukan yang sifatnya kebutuhan harian wajib mengikuti aturan pembatasan jam operasional," katanya lagi.

Dirinya juga mengimbau agar sektor perkantoran baik swasta maupun negeri untuk dapat mematuhi aturan kerja selama pemberlakuan PSBB 11 - 25 Januari 2021.

"WFO harus 25 persen dari total pegawai, 75 persen sisanya WFH," pungkas Arief.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya
Pemprov DKI Tutup Pabrik Mortar di Kembangan, Ini Alasannya

Pengelola tempat kegiatan usaha dinilai melanggar Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005.

Baca Selengkapnya
FOTO: Meski CFD Ditiadakan untuk KTT ASEAN , Warga Tetap Asyik Olahraga di Kawasan Sudirman-Thamrin
FOTO: Meski CFD Ditiadakan untuk KTT ASEAN , Warga Tetap Asyik Olahraga di Kawasan Sudirman-Thamrin

Peniadaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) tak menyurutkan semangat warga untuk berolahraga.

Baca Selengkapnya
Maksimalkan TPST di Tingkat Desa, Begini Cara Bantul Sikapi Penutupan TPST Piyungan
Maksimalkan TPST di Tingkat Desa, Begini Cara Bantul Sikapi Penutupan TPST Piyungan

Pemkab Bantul akan memaksimalkan tempat pembuangan di masing-masing kelurahan sebagai tempat penampungan sampah sementara

Baca Selengkapnya
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas
10 Usaha Pariwisata di Tangsel Dilarang Beroperasi Selama Ramadan, Tempat Makan Boleh Buka Terbatas

Pemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.

Baca Selengkapnya
Sebagian PNS Mulai WFH Hari Ini, Jakarta Masih Masuk 10 Besar Kota Terpolusi
Sebagian PNS Mulai WFH Hari Ini, Jakarta Masih Masuk 10 Besar Kota Terpolusi

Jakarta masih masuk kategori kota dengan tingkat polisi udara buruk pada Senin (21/8) pagi ini.

Baca Selengkapnya
GBK Ditutup Sementara untuk Masyarakat Umum Selama KTT ASEAN 2023
GBK Ditutup Sementara untuk Masyarakat Umum Selama KTT ASEAN 2023

GBK akan ditutup sementara untuk masyarakat umum selama gelaran KTT ASEAN.

Baca Selengkapnya
Pemkot Bandung Minta Parpol Tertib Pasang Alat Peraga Kampanye, Tak Boleh Ada di Tempat Ini
Pemkot Bandung Minta Parpol Tertib Pasang Alat Peraga Kampanye, Tak Boleh Ada di Tempat Ini

Parpol diminta menaati soal pemasangan alat peraga kampanye

Baca Selengkapnya
Satpol PP dan Tim Pakem Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut
Satpol PP dan Tim Pakem Kembali Segel Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut

Satpol PP bersama tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) menyegel satu unit bangunan di Garut, Jawa Barat, Rabu (3/7).

Baca Selengkapnya
FOTO: Kericuhan Ratusan PKL dengan Satpol PP Pecah, Aksi Dorong-Dorong hingga Pembakaran Bikin Lumpuh Jalan Raya Puncak Bogor
FOTO: Kericuhan Ratusan PKL dengan Satpol PP Pecah, Aksi Dorong-Dorong hingga Pembakaran Bikin Lumpuh Jalan Raya Puncak Bogor

Kericuhan yang diwarnai aksi pembakaran ban dan kayu sempat berlangsung mencekam.

Baca Selengkapnya
Ke Mana Alat Peraga Kampanye yang Dicopot di Tangerang Disimpan?
Ke Mana Alat Peraga Kampanye yang Dicopot di Tangerang Disimpan?

Dalam penurunan terhadap APK tersebut, Bawaslu dibantu TNI Polri serta Satpol PP.

Baca Selengkapnya