PSBB Sidoarjo Bakal Berlakukan Jam Malam, Disiapkan Sanksi Administrasi hingga Pidana
Merdeka.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di 3 wilayah di Jatim mulai berlaku pada 28 April hingga 11 Mei mendatang. Sidoarjo, salah satu wilayah yang akan menerapkan PSBB, memberlakukan aturan jam malam untuk warganya.
Aturan larangan keluar pada jam malam yang sudah ditentukan ini disampaikan oleh Plt Bupati Sidoarjo. Nur Ahmad Syaifuddin. Ia menyatakan, untuk PSBB Sidoarjo diberlakukan untuk semua wilayah, meski awalnya terkonsep hanya sebagian wilayah 'merah' saja.
"Kita berlakukan untuk semua wilayah saja. Selain itu kan juga untuk melindungi wilayah yang masih kuning atau hijau," katanya usai rapat bersama Forkopimda dan Gubernur, Kamis (23/4) malam.
-
Kapan jam malam diberlakukan? Disampaikan Kasie Humas Polres Garut, Ipda Adi Susilo, beberapa waktu lalu, saat ini kebijakan jam malam tersebut sudah diberlakukan.
-
Kenapa Polres Garut menerapkan jam malam? “Ini sudah dilakukan sebagai salah satu pelaksanaan jam malam untuk menghindari kenakalan remaja seperti geng motor,“ katanya, merujuk ANTARA, Senin (31/7).
-
Kenapa ibu hamil dilarang keluar rumah malam 1 Suro di Sumut? Salah satu mitos malam 1 suro untuk ibu hamil adalah ibu hamil sebaiknya tidak melakukan perjalanan jauh pada tahun baru Islam ini. Hal ini dikaitkan dengan kepercayaan bahwa perjalanan jauh dapat memberikan energi negatif dan dapat berdampak buruk pada kesehatan ibu dan janin.
-
Kenapa waktu setelah sholat Subuh diharamkan? Pertama, setelah sholat subuh hingga saat matahari masih dalam fase terbit.
-
Kapan jam sibuk yang harus dihindari? Pada umumnya, jam sibuk terjadi pada pagi hari antara pukul 07.00 hingga 09.00 dan sore hari antara pukul 17.00 hingga 19.00.
-
Kenapa orang Sunda dilarang bersiul malam hari? Menurut warga setempat, bersiul akan mengundang makhluk lain untuk menirukannya.
Ia menambahkan, untuk PSBB di wilayah Sidoarjo, pihaknya akan memberlakukan jam malam. Secara konseptual, aturan ini masih dalam tahap pembahasan.
Namun ia memastikan, aturan jam malam ini berlaku diiringi dengan penerapan sanksi. Sanksi yang akan diterapkan pada masyarakat yang melanggar aturan jam malam ini, diambil dari berbagai undang-undang yang memungkinkan.
"Sanksi sudah disiapkan mulai dari sanksi administrasi hingga pidana. Apabila yang dilakukan melanggar dari undang-undang yang lain. Misalnya ada kendaraan bermotor yang membahayakan pihak lain dan sebagainya, kita bicara dengan kepolisian mungkin ada juga sanksi untuk pidana," tegasnya.
Ditanya soal aturan jam malam, ia menegaskan jam malam dikonsep mulai dari jam 20.00 Wib hingga jam 04.00 wib. Pada rentang waktu jam malam itu, ia menyebut masyarakat sudah tidak boleh lagi melakukan kegiatan di luar rumah.
"Jam malam entah jam 8 (malam) entah jam 9 (malam) sampai jam 4 pagi, sudah tidak boleh lagi ada kegiatan. Besok (hari ini) baru kita putuskan, tapi insyallah Sidoarjo ada jam malam," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya memberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di tiga wilayah di Jatim selama 14 hari, mulai Selasa (28/4) hingga Senin (11/5) mendatang.
Keputusan ini disampaikan oleh Khofifah setelah melakukan rapat bersama Forkopimda di Gedung Negara Grahadi Kamis (23/4) malam.
Ia menyatakan, PSBB ini berlaku mulai pekan depan selama 14 hari di 3 wilayah, diantaranya Surabaya, Sidoarjo dan sebagian wilayah Gresik.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kegiatan SOTR kerap disertai dengan iring-iringan kendaraan bermotor pada malam hari jelang subuh
Baca SelengkapnyaRhama mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya.
Baca SelengkapnyaMasyarakat dan pelajar diimbau memperhatikan aturan jam malam ini.
Baca SelengkapnyaForum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh telah mengeluarkan seruan bersama untuk mengatur tata laksana ibadah selama bulan puasa Ramadan 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaPolisi memastikan tidak ada penyekatan, hanya saja warga yang kedapatan konvoi diminta untuk putar balik.
Baca Selengkapnyasehingga kita melakukan car free night, yaitu dari Bundaran Senayan sampai dengan Patung Kuda," kata Kombes Pol Usman
Baca SelengkapnyaDalam surat edaran itu dijelaskan usaha pariwisata yang wajib tutup pada satu hari sebelum Ramadhan hingga hari ketiga Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaPemerintah Kota Tangsel telah mengatur operasional tempat usaha pariwisata dan penyedia jasa makanan yang diberlakukan selama periode Ramadan.
Baca SelengkapnyaSelain itu, masyrakat dilarang untuk tidak bermain petasan.
Baca SelengkapnyaPuncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.
Baca SelengkapnyaPj Gubernur Jabar Minta Truk Tambang Galian C di Parung Panjang Patuhi Aturan Jam Operasi
Baca SelengkapnyaSementara bagi pengendara mobil, diimbau untuk memasuki Jalur Puncak sebelum jam tersebut.
Baca Selengkapnya