Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PSBB Tingkat Provinsi Jabar, Pemotor Boleh Berboncengan Asal Alamat di KTP Sama

PSBB Tingkat Provinsi Jabar, Pemotor Boleh Berboncengan Asal Alamat di KTP Sama Pengawasan PSBB di Depok. ©2020 Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Sejumlah aturan yang dihasilkan merupakan adaptasi dari perbaikan dan evaluasi penerapan aturan di sejumlah daerah, di antaranya mengenai transportasi.

Pergub keluar berbarengan dengan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.259- Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19. Dalam Kepgub tersebut ditetapkan PSBB Jawat Barat berlangsung 14 hari dari 6-19 Mei 2020.

Gubernur juga membuat Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota. Kepgub, pergub dan SE ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil, Senin (4/5) atau dua hari jelang hari pertama PSBB Wilayah Jabar.

Orang lain juga bertanya?

Hal ini disampaikan oleh Juru bicara Covid-19 Provinsi Jawa Barat Daud Ahmad. Ia menjelaskan, secara umum tidak jauh berbeda dengan Pergub PSBB Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) serta Bandung Raya. Mulai dari ketentuan umum, pembatasan di berbagai sektor, urusan yang dikecualikan, hak dan kewajiban masyarakat, serta diskresi bupati/wali kota dan sanksi.

Perbedaan mencolok ada pada sektor transportasi terutama sepeda motor baik pribadi maupun angkutan umum daring (online). Pasal 16 ayat 6 menyebutkan motor pribadi boleh berboncengan dua orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama, dan atau dalam rangka kegiatan penanggulangan Covid-19, dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.

Sementara di ayat 8, motor transportasi umum daring diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi Covid-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan. Hal teknis inilah yang salah satunya diatur dalam SE gubernur ditujukan kepada bupati/wali kota.

Menurut Daud, Pergub disempurnakan setelah melihat fenomena di masyarakat saat PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Banyak pengendara motor suami istri dan yang satu rumah protes karena tidak boleh melintas padahal untuk urusan kesehatan.

Pemerintah berharap tidak ada lagi pro kontra di masyarakat dan PSBB dapat berjalan lancar. "Kalau sudah diatur semuanya enak. Petugas enak, masyarakat enak. Tidak ada lagi yang nyolong-nyolong pakai jalan tikus," ungkap dia kepada wartawan di Bandung, Senin (4/5).

Pergub juga mewajibkan masyarakat menjalani tes masif apabila telah ditetapkan petugas sebagai bagian dari pemetaan penyakit, isolasi mandiri di tempat yang ditentukan, serta melapor jika dirinya dan keluarga mengalami gejala Covid-19.

Mengenai pasal ini, sebetulnya sama dengan Pergub sebelumnya. Namun Daud ingin menggarisbawahi, bahwa keberhasilan PSBB itu tes masih baik RDT dan PCR. Warga pun harus disiplin isolasi mandiri jika terkategori ODP, dan harus jujur melapor ke puskesmas atau klinik jika mengalami gejala COVID-19.

"Kami harapkan semua kabupaten/kota siap melaksanakan PSBB maksimal. Tapi kalau pun ada yang PSBB parsial, kita benar-benar hitung untung ruginya," kata Daud.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catat, Motor Sudah Berpindah Kepemilikan dan Belum Balik Nama Tak Boleh Ikut Layanan Mudik Gratis
Catat, Motor Sudah Berpindah Kepemilikan dan Belum Balik Nama Tak Boleh Ikut Layanan Mudik Gratis

Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah preventif untuk menghindari kejadian tidak diinginkan seperti kehilangan motor.

Baca Selengkapnya
FOTO: Stres dengan Kemacetan Lalu Lintas Bogor, Jalur Alternatif Ini Bisa Jadi Solusi Cepat Sampai Puncak
FOTO: Stres dengan Kemacetan Lalu Lintas Bogor, Jalur Alternatif Ini Bisa Jadi Solusi Cepat Sampai Puncak

Jalur ini hanya bisa dilalui oleh kendaraan roda dua dan dapat menghemat waktu tempuh.

Baca Selengkapnya
Strategi Polda Banten Cegah Macet saat Arus Balik di Pelabuhan Merak
Strategi Polda Banten Cegah Macet saat Arus Balik di Pelabuhan Merak

Polda Banten akan menyiapkan jalur Cikuasa atas dan Cikuasa bawah kota Cilegon untuk digunakan oleh pemudik

Baca Selengkapnya
Aksi Nekat Bule Boncengan Motor Masuk Tol Kebon Jeruk, Jadi Sorotan
Aksi Nekat Bule Boncengan Motor Masuk Tol Kebon Jeruk, Jadi Sorotan

Viral Aksi Bule Boncengan Motor Nekat Terobos Masuk Jalan Tol Kebon Jeruk

Baca Selengkapnya
Mudik Gratis Bareng Jasa Raharja, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini
Mudik Gratis Bareng Jasa Raharja, Cek Syarat dan Ketentuannya di Sini

asa Raharja akan melayani mudik gratis dengan moda transportasi bus atau kereta api.

Baca Selengkapnya
Viral Pemotor Bonceng 6 Lewat Jembatan Suramadu, Aksinya Bikin Khawatir Warganet
Viral Pemotor Bonceng 6 Lewat Jembatan Suramadu, Aksinya Bikin Khawatir Warganet

Aksi pemotor tersebut sangat membahayakan dirinya dan orang-orang yang diboncengnya.

Baca Selengkapnya
Mudik Lebaran 2023, Naik Sepeda Motor Bakal Disetop Polisi
Mudik Lebaran 2023, Naik Sepeda Motor Bakal Disetop Polisi

Kepolisian melihat banyak bahaya mengintai pemudik menggunakan sepeda motor. Terlebih bagi yang membawa anak-anak.

Baca Selengkapnya