PSBB Tingkat Provinsi Jabar, Pemotor Boleh Berboncengan Asal Alamat di KTP Sama
Merdeka.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menandatangani Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pedoman pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19 di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Sejumlah aturan yang dihasilkan merupakan adaptasi dari perbaikan dan evaluasi penerapan aturan di sejumlah daerah, di antaranya mengenai transportasi.
Pergub keluar berbarengan dengan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep.259- Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Wilayah Provinsi Jawa Barat dalam Rangka Percepatan Penanggulangan Covid-19. Dalam Kepgub tersebut ditetapkan PSBB Jawat Barat berlangsung 14 hari dari 6-19 Mei 2020.
Gubernur juga membuat Surat Edaran Nomor 460/71/Hukham tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh bupati/wali kota. Kepgub, pergub dan SE ditandatangani Gubernur Ridwan Kamil, Senin (4/5) atau dua hari jelang hari pertama PSBB Wilayah Jabar.
-
Gimana cara pemerintah menjaga keselamatan pemudik motor? Melihat animo masyarakat yang tinggi, pemerintah berupaya menjaga keselamatan pemudik motor. Salah satunya dengan menyediakan rest area di sejumlah titik.
-
Apa saja kendaraan yang terlibat? Kecelakaan tersebut terekam kamera CCTV di lokasi kejadian. Terlihat, truk sudah menabrak dua kendaraan Brio plat B 2780 TYB dan expander hitam E-1505-MR sebelum jarak 300 meter dari TKP. Alhasil setelah di GT Halim Utama MI tidak bisa mengendalikan truknya langsung menabrak menabrak mobil Isuzu pick up Z-8445-AH sampai terpental ke gardu 5.Kemudian menabrak mobil hyundai putih B-1061-SPW selanjut berturut-turut menabrak mobil Box putih D-8633-YR dan truk kuning terbalik.
-
Bagaimana cara motor bisa membonceng banyak penumpang? Mereka pun mengubah ukuran tempat duduk penumpang standar pabrikan menjadi lebih banyak sehingga dapat membonceng banyak penumpang.
-
Apa yang membuat pemotor terlihat berbeda di jalan? Apakah Anda ingin terlihat berbeda di jalan? Coba kenakan pakaian yang pasti akan berhasil!
-
Dimana tempat cek pajak motor online? Saat ini, pemeriksaan PKB dapat dilakukan secara online melalui situs web resmi atau aplikasi resmi, bahkan melalui pengiriman SMS.
-
Apa contoh aturan lalu lintas? Contoh aturan lalu lintas banyak sekali. Contohnya antara lain pengemudi kendaraan bermotor harus mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM), pengendara sepeda engine harus memakai helm, menaati lampu lalu lintas, dan menaati rambu-rambu lalu lintas. Apabila Adik akan menyeberang jalan harus melalui tempat penyeberangan jalan seperti jembatan penyeberangan dan zebra cross.
Hal ini disampaikan oleh Juru bicara Covid-19 Provinsi Jawa Barat Daud Ahmad. Ia menjelaskan, secara umum tidak jauh berbeda dengan Pergub PSBB Bogor, Depok dan Bekasi (Bodebek) serta Bandung Raya. Mulai dari ketentuan umum, pembatasan di berbagai sektor, urusan yang dikecualikan, hak dan kewajiban masyarakat, serta diskresi bupati/wali kota dan sanksi.
Perbedaan mencolok ada pada sektor transportasi terutama sepeda motor baik pribadi maupun angkutan umum daring (online). Pasal 16 ayat 6 menyebutkan motor pribadi boleh berboncengan dua orang asalkan memiliki KTP dengan alamat yang sama, dan atau dalam rangka kegiatan penanggulangan Covid-19, dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan.
Sementara di ayat 8, motor transportasi umum daring diperbolehkan mengambil penumpang asalkan dilakukan dalam rangka menanggulangi Covid-19 dan atau dalam kondisi gawat darurat kesehatan. Hal teknis inilah yang salah satunya diatur dalam SE gubernur ditujukan kepada bupati/wali kota.
Menurut Daud, Pergub disempurnakan setelah melihat fenomena di masyarakat saat PSBB Bodebek dan Bandung Raya. Banyak pengendara motor suami istri dan yang satu rumah protes karena tidak boleh melintas padahal untuk urusan kesehatan.
Pemerintah berharap tidak ada lagi pro kontra di masyarakat dan PSBB dapat berjalan lancar. "Kalau sudah diatur semuanya enak. Petugas enak, masyarakat enak. Tidak ada lagi yang nyolong-nyolong pakai jalan tikus," ungkap dia kepada wartawan di Bandung, Senin (4/5).
Pergub juga mewajibkan masyarakat menjalani tes masif apabila telah ditetapkan petugas sebagai bagian dari pemetaan penyakit, isolasi mandiri di tempat yang ditentukan, serta melapor jika dirinya dan keluarga mengalami gejala Covid-19.
Mengenai pasal ini, sebetulnya sama dengan Pergub sebelumnya. Namun Daud ingin menggarisbawahi, bahwa keberhasilan PSBB itu tes masih baik RDT dan PCR. Warga pun harus disiplin isolasi mandiri jika terkategori ODP, dan harus jujur melapor ke puskesmas atau klinik jika mengalami gejala COVID-19.
"Kami harapkan semua kabupaten/kota siap melaksanakan PSBB maksimal. Tapi kalau pun ada yang PSBB parsial, kita benar-benar hitung untung ruginya," kata Daud.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai langkah preventif untuk menghindari kejadian tidak diinginkan seperti kehilangan motor.
Baca SelengkapnyaJalur ini hanya bisa dilalui oleh kendaraan roda dua dan dapat menghemat waktu tempuh.
Baca SelengkapnyaPolda Banten akan menyiapkan jalur Cikuasa atas dan Cikuasa bawah kota Cilegon untuk digunakan oleh pemudik
Baca SelengkapnyaViral Aksi Bule Boncengan Motor Nekat Terobos Masuk Jalan Tol Kebon Jeruk
Baca Selengkapnyaasa Raharja akan melayani mudik gratis dengan moda transportasi bus atau kereta api.
Baca SelengkapnyaAksi pemotor tersebut sangat membahayakan dirinya dan orang-orang yang diboncengnya.
Baca SelengkapnyaKepolisian melihat banyak bahaya mengintai pemudik menggunakan sepeda motor. Terlebih bagi yang membawa anak-anak.
Baca Selengkapnya