Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PSBB: Transportasi Umum di Jakarta Beroperasi dari Pukul 06.00 WIB-18.00 WIB

PSBB: Transportasi Umum di Jakarta Beroperasi dari Pukul 06.00 WIB-18.00 WIB Tenaga medis menginap Hotel Grand Cempaka. ©Liputan6.com/Herman Zakharia

Merdeka.com - Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Jumat, 10 April 2020. Sejumlah aktivitas dibatasi, termasuk transportasi publik yang hanya beroperasi sampai Pukul 18.00 WIB.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, seluruh kegiatan perkantoran dihentikan. Kecuali yang menyangkut delapan sektor.

“Dunia usaha kita akan mengatur kegiatan perkantoran dihentikan, kecuali beberapa sektor. Ada 8 pengecualian,” jelas Anies di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (7/4).

Orang lain juga bertanya?

Di antaranya, sektor kesehatan, pangan makanan dan minuman, energi seperti air, gas, listrik, pompa bensin. Sektor komunikasi misalnya media, sektor keuangan dan perbankan. Termasuk pasar modal berjalan seperti biasa.

“Enam logistik, tujuh kebutuhan keseharian retail, warung toko kelontong, delapan industri strategis yang ada di kawasan ibu kota,” tegas Anies.

Di luar 8 sektor tersebut, Pemprov DKI meminta seluruhnya dilakukan bekerja dari rumah. Apabila dilanggar, maka akan ada sanksi yang diberlakukan penegak hukum.

Di sisi lain, demi menjaga sosial distancing atau jaga jarak. Pemprov DKI Jakarta juga akan membatasi operasional transportasi publik.

Selain wajib menggunakan masker, dan menurunkan jumlah penumpang dalam satu armada, Pemprov DKI juga akan membatasi jam operasional.

Transportasi umum di Jakarta akan dibatasi per kendaraan umum akan dibatasi juga operasi dari Pukul 06.00 pagi sampai pukul 06.00 sore, berlaku semua kendaraan umum, tutur Anies.

Tidak ada pembatasan kendaraan pribadi untuk masuk dan keluar Jakarta. Hanya saja, Pemprov DKI juga melarang warga menggelar resepsi pernikahan, tapi untuk pernikahan dibolehkan di kantor KUA.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Hari Ini, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan!
Hari Ini, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan!

Oleh karena itu, semua kendaraan dapat melintas di seluruh wilayah Jakarta tanpa batasan waktu.

Baca Selengkapnya
Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung Akhir Tahun, Ada Pembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan
Aturan Pembatasan Kendaraan di Jakarta Rampung Akhir Tahun, Ada Pembatasan Usia dan Jumlah Kendaraan

Zulkifli menjabarkan dampak kerugian yang timbul akibat kemacetan yang ada di Jakarta tembus Rp100 triliun per tahun.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi
Pemerintah Terapkan Pembatasan Angkutan Barang saat Libur Lebaran, Ini Ruas Jalan yang Dibatasi

Pemerintah mengeluarkan SKB tentang pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Lebaran.

Baca Selengkapnya
Rute dan Ketentuan Ganjil Genap di Jakarta yang Harus Anda Ketahui
Rute dan Ketentuan Ganjil Genap di Jakarta yang Harus Anda Ketahui

Ganjil genap Jakarta berlaku di 25 jalur utama dengan waktu tertentu. Ketahui jadwal, lokasi, dan tujuannya untuk mengurangi kemacetan serta polusi.

Baca Selengkapnya
Mobil Angkutan Barang Dilarang Lewat di 4 Tol Jakarta saat KTT ASEAN, Kecuali Kendaraan Ini
Mobil Angkutan Barang Dilarang Lewat di 4 Tol Jakarta saat KTT ASEAN, Kecuali Kendaraan Ini

Pembatasan operasional mobil angkutan barang akan dinyatakan dengan rambu lalu lintas yang dipasang oleh badan usaha di bidang jalan tol.

Baca Selengkapnya
Catat, Ruas Jalan Ditutup & Skema Rekayasa Lalu Lintas Saat Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI
Catat, Ruas Jalan Ditutup & Skema Rekayasa Lalu Lintas Saat Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Pencanangan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-497 Jakarta yang jatuh Minggu, 19 Mei 2024 di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat.

Baca Selengkapnya
FOTO: Setelah Nikmati Libur Lebaran, Warga Jabodetabek Bondong-Bondong Berolahraga di Hari Bebas Kendaraan Bermotor Jakarta
FOTO: Setelah Nikmati Libur Lebaran, Warga Jabodetabek Bondong-Bondong Berolahraga di Hari Bebas Kendaraan Bermotor Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberlakukan HBKB setelah libur Lebaran 2024.

Baca Selengkapnya
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini
Mulai 5-16 April, Kendaraan Sumbu 3 Hanya Boleh Melintas Tol Trans Jateng di Jam-Jam Ini

Puncak mudik diperkirakan mulai terjadi pada 5 April. Sementara puncak arus balik 15 April.

Baca Selengkapnya
Istana Berkebaya, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya
Istana Berkebaya, Ini Rekayasa Lalu Lintasnya

Rekayasa arus lalu lintas diterapkan pukul 14.00-18.00 WIB.

Baca Selengkapnya
Daftar Rekayasa Lalu Lintas di 26 Titik saat Malam Tahun Baru di DKI Jakarta
Daftar Rekayasa Lalu Lintas di 26 Titik saat Malam Tahun Baru di DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta menyelenggarakan berbagai kegiatan saat Malam Tahun Baru pada Minggu, 31 Desember 2023 bertajuk 'Malam Muda-Mudi Jakarta Kota Global'.

Baca Selengkapnya
Libur Nataru, Pemerintah Batasi Operasional Angkut Barang
Libur Nataru, Pemerintah Batasi Operasional Angkut Barang

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih hingga mobil barang dengan kereta tempelan.

Baca Selengkapnya
Ada Kampanye Akbar Prabowo-Gibran, Ini Pengalihan Arus Lalin Sekitar GBK
Ada Kampanye Akbar Prabowo-Gibran, Ini Pengalihan Arus Lalin Sekitar GBK

Kampanye akbar digelar jelang masa tenang pada 11 Februari 2024 mendatang

Baca Selengkapnya