PSI Adukan Bawaslu Tanjung Pinang Ke DKPP
Merdeka.com - Calon Legislatif DPRD Kota Tanjung Pinang, Ranat Mulia Pardede, yang didampingi dengan kuasa hukumnya Heriyanto, melaporkan dua pejabat Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjung Pinang ke Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DKPP).
Kuasa hukum Heriyanto mengatakan, laporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dua pejabat Bawaslu Tanjung Pinang, yakni Anggota Bawaslu Tanjung Pinang, Maryamah dan Ketua Bawaslu Tanjung Pinang, Muhammad Zaini.
"Tujuan kami ke sini adalah melaporkan pelanggaran etik oleh anggota tersebut (Maryamah), lalu kedua, kami juga melaporkan ketua Bawaslu Tanjung Pinang," katanya di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (1/3).
-
Siapa yang terlibat? Konflik pribadi adalah konflik yang melibatkan satu individu dengan individu lainnya.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
Lebih lanjut, Heriyanto juga mengungkapkan, secara detail kronologis awal mula Ranat dituding melakukan kampanye di ranah pendidikan. Dia mengungkapkan, tidak ada unsur kesengajaan berkampanye saat itu.
"Kejadiannya, beliau ini adalah seorang dosen di sebuah perguruan tinggi swasta di Tanjung Pinang. Suatu hari berpapasan dengan kawan sesama dosen di kampus tempat ia bekerja, spontan diajak masuk ke satu ruangan kelas yang bukan kelas beliau sendiri," jelasnya.
"Di sana, kawan tersebut mengatakan, 'ini dosen kalian, tolong dikasih doa dan dukungan' tidak menyebut citra diri, tidak menyebut visi misi, tidak menyebut program. Kemudian setelah itu, ada mahasiswa di kelas tersebut total 4 orang yang kemudian mendatangi beliau dan meminta kartu nama," tambah Heriyanto.
Setelah kejadian itu, kemudian ada yang melaporkan Ranat ke Bawaslu setempat. Caleg PSI itu dilaporkan dengan tuduhan melakukan kampanye. Heriyanto juga menjelaskan kekeliruan pasal yang digunakan Maryamah dalam tudingannya pada Ranat. Menurutnya, pasal yang dimaksud tidak sesuai dengan kronologis yang sebenarnya terjadi.
"Tudingan itu menggunakan pasal 521 UU Pemilu. Yang mana pasal tersebut mensyiarkan kata-kata yang sangat tegas, Yang dengan sengaja,artinya terdapat unsur kesengajaan disitu, sedangkan dari proses cerita seperti tadi, sangat tidak masuk akal darimana sengajanya," ujarnya.
Sementara itu, dalam proses laporannya tersebut kuasa hukum Heriyanto juga menjabarkan sejumlah barang bukti yang ia bawa.
"Alat bukti yang disertakan ada tiga, yang pertama surat tanggapan, bahwa ketua Bawaslu nya sendiri menandatangani surat yang intinya membenarkan tindakan anggota Bawaslu yang bernama Maryamah. Bukti kedua, berita acara klarifikasi anggota Bawaslu yang bersangkutan itu terhadap caleg. Satu alat bukti yang saya kira paling penting adalah, berita acara pemeriksaan dari polisi terhadap yang bersangkutan atas laporan si anggota Bawaslu tadi," tandasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.
Baca SelengkapnyaMukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.
Baca SelengkapnyaBawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas
Baca SelengkapnyaAnggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)
Baca SelengkapnyaNamun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaKorban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Baca SelengkapnyaDahyar mengaku melapor ke DKPP setelah Trisal Tahir dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU Palopo.
Baca Selengkapnyaeradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.
Baca SelengkapnyaHasyim kali ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaEksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaAhmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.
Baca SelengkapnyaAdvokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyebut tujuannya mendatangi Bawaslu adalah hendak melaporkan beberapa dugaan kecurangan Pemilu.
Baca Selengkapnya