Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PSI Adukan Bawaslu Tanjung Pinang Ke DKPP

PSI Adukan Bawaslu Tanjung Pinang Ke DKPP PSI Adukan Bawaslu Tanjung Pinang Ke DKPP. ©2019 Merdeka.com/Ranti Yunidar

Merdeka.com - Calon Legislatif DPRD Kota Tanjung Pinang, Ranat Mulia Pardede, yang didampingi dengan kuasa hukumnya Heriyanto, melaporkan dua pejabat Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tanjung Pinang ke Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DKPP).

Kuasa hukum Heriyanto mengatakan, laporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan dua pejabat Bawaslu Tanjung Pinang, yakni Anggota Bawaslu Tanjung Pinang, Maryamah dan Ketua Bawaslu Tanjung Pinang, Muhammad Zaini.

"Tujuan kami ke sini adalah melaporkan pelanggaran etik oleh anggota tersebut (Maryamah), lalu kedua, kami juga melaporkan ketua Bawaslu Tanjung Pinang," katanya di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (1/3).

Lebih lanjut, Heriyanto juga mengungkapkan, secara detail kronologis awal mula Ranat dituding melakukan kampanye di ranah pendidikan. Dia mengungkapkan, tidak ada unsur kesengajaan berkampanye saat itu.

"Kejadiannya, beliau ini adalah seorang dosen di sebuah perguruan tinggi swasta di Tanjung Pinang. Suatu hari berpapasan dengan kawan sesama dosen di kampus tempat ia bekerja, spontan diajak masuk ke satu ruangan kelas yang bukan kelas beliau sendiri," jelasnya.

"Di sana, kawan tersebut mengatakan, 'ini dosen kalian, tolong dikasih doa dan dukungan' tidak menyebut citra diri, tidak menyebut visi misi, tidak menyebut program. Kemudian setelah itu, ada mahasiswa di kelas tersebut total 4 orang yang kemudian mendatangi beliau dan meminta kartu nama," tambah Heriyanto.

Setelah kejadian itu, kemudian ada yang melaporkan Ranat ke Bawaslu setempat. Caleg PSI itu dilaporkan dengan tuduhan melakukan kampanye. Heriyanto juga menjelaskan kekeliruan pasal yang digunakan Maryamah dalam tudingannya pada Ranat. Menurutnya, pasal yang dimaksud tidak sesuai dengan kronologis yang sebenarnya terjadi.

"Tudingan itu menggunakan pasal 521 UU Pemilu. Yang mana pasal tersebut mensyiarkan kata-kata yang sangat tegas, Yang dengan sengaja,artinya terdapat unsur kesengajaan disitu, sedangkan dari proses cerita seperti tadi, sangat tidak masuk akal darimana sengajanya," ujarnya.

Sementara itu, dalam proses laporannya tersebut kuasa hukum Heriyanto juga menjabarkan sejumlah barang bukti yang ia bawa.

"Alat bukti yang disertakan ada tiga, yang pertama surat tanggapan, bahwa ketua Bawaslu nya sendiri menandatangani surat yang intinya membenarkan tindakan anggota Bawaslu yang bernama Maryamah. Bukti kedua, berita acara klarifikasi anggota Bawaslu yang bersangkutan itu terhadap caleg. Satu alat bukti yang saya kira paling penting adalah, berita acara pemeriksaan dari polisi terhadap yang bersangkutan atas laporan si anggota Bawaslu tadi," tandasnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Niilai Putusan Langgar UU Pemilu, Eks Kuasa Hukum Rizieq Beberkan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Hal itu dikatakan Alamsyah Hanafiah saat bersaksi terkait laporan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman Cs.

Baca Selengkapnya
KY Beberkan Progres Beberapa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim
KY Beberkan Progres Beberapa Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim

Mukti mengatakan, proses penyelidikan laporan tersebut masih berlanjut hingga saat ini.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Seluruh Komisioner Bawaslu, Ini Sederet Alasannya
Tim Hukum AMIN Minta DKPP Pecat Seluruh Komisioner Bawaslu, Ini Sederet Alasannya

Bawaslu dianggap tidak transparan dan tidak profesional dalam menjalankan tugas

Baca Selengkapnya
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI
DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir Kepada Anggota Bawaslu RI

Anggota Bawaslu RI Puadi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP)

Baca Selengkapnya
AKBP Rossa Dilaporkan Staf Hasto ke Propam Polri, KPK Anggap Ganggu Penyidikan
AKBP Rossa Dilaporkan Staf Hasto ke Propam Polri, KPK Anggap Ganggu Penyidikan

Namun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Korban dugaan pelecehan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Baca Selengkapnya
25 Komisioner Penyelenggara Pemilu di Sulsel Dilapor ke DKPP
25 Komisioner Penyelenggara Pemilu di Sulsel Dilapor ke DKPP

Dahyar mengaku melapor ke DKPP setelah Trisal Tahir dinyatakan memenuhi syarat (MS) oleh KPU Palopo.

Baca Selengkapnya
Dua Kali Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP Terkait Perempuan
Dua Kali Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP Terkait Perempuan

eradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.

Baca Selengkapnya
Respons Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual
Respons Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dilaporkan Anak Buah ke DKPP Terkait Dugaan Pelecehan Seksual

Hasyim kali ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Dieksekusi, 2 Pegawai KPK Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Eksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.

Baca Selengkapnya
Geram Relawan Ganjar Dianiaya Prajurit, PDIP: Panglima TNI Jangan Anggap Sepele, Ini Langgar HAM
Geram Relawan Ganjar Dianiaya Prajurit, PDIP: Panglima TNI Jangan Anggap Sepele, Ini Langgar HAM

Ahmad Basarah PDIP mengecam penganiayaan anggota TNI terhadap relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali.

Baca Selengkapnya
FOTO: Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Melapor ke Bawaslu RI
FOTO: Temukan Dugaan Kecurangan Pemilu, Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud Melapor ke Bawaslu RI

Advokasi Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menyebut tujuannya mendatangi Bawaslu adalah hendak melaporkan beberapa dugaan kecurangan Pemilu.

Baca Selengkapnya