PSI gugat Pasal tentang citra diri di UU Pemilu ke MK
Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun yang diuji Pasal 275 ayat 2 dan Pasal 276 ayat 2.
Juru bicara PSI bidang Hukum Rian Ernest, mengatakan, untuk Pasal 275 Ayat 2, pihaknya mempertanyakan makna citra diri yang termuat dalam pasal tersebut. Pasal itu membuat PSI sempat terlibat perseteruan dengan Bawaslu.
"Dari situ kita merasa ada kerugian secara konstitusional, meskipun SP3 itu akhirnya terbit, namun secara reputasi, PSI sudah cukup tercederai. Dan kita ingin hal ini tak terulang, kita coba memohonkan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi menguji frasa citra diri," ucap Rian di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/6).
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Siapa yang mengajukan gugatan sengketa Pilpres? Sementara gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Paslon nomor urut 2 ataupun 3 tidak menyentuh kepada perkara sengketa pemilu sebagaimana yang dimaksudkan di dalam undang-undang.
-
Bagaimana proses sidang sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Kenapa PPP mengajukan gugatan ke MK? PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.
-
Apa itu pelanggaran kode etik Pemilu? Pelanggaran kode etik pemilu merujuk pada tindakan yang melanggar etika atau norma-norma penyelenggara pemilu terhadap sumpah dan janji yang diucapkan sebelum mereka menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
-
Kenapa PDIP akan gugat hasil Pilpres ke MK? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia mengatakan, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstrukur sistematis masif (TSM).
Dia menuturkan, adanya frasa tersebut menjadikan Pasal 275 ayat 2 layaknya pasal karet. "Enggak ada penjelasan, enggak ada definisi, enggak ada kategori, enggak ada parameter, jadi susah juga untuk partai melakukan sosialisasi politik," ungkap Rian.
Sementara itu, Pasal 276 Ayat 2 tentang kampanye atau beriklan di media massa, diuji juga lantaran dipandang membuat partai baru susah dikenali publik.
"Artinya undang-undang yang sekarang berlaku membatasi kami PSI untuk beriklan. Padahal PSI ini berangkat dari titik yang total berbeda dari partai politik yang sudah puluhan tahun di Indonesia. Partai-partai lain tidak beriklan semuanya sudah hafal," jelas Rian.
Dia menjelaskan, sebenarnya mempersilakan KPU mengatur iklan, tetapi jangan membatasi PSI.
"Silakan saja, KPU bisa memfasilitasi iklan, enggak masalah, tetapi jangan membatasi kita beriklan. Sekarang bagaimana caranya PSI sebagai partai baru menyampaikan gagasan politik, menyampaikan visi-misi dan program kalau kita beriklan enggak boleh," tegas Rian.
Dia pun meminta kepada majelis MK untuk menyatakan dua pasal tersebut inkonstitusional.
"Yang kita minta itu frasa citra diri dan larangan beriklan itu dinyatakan inkonstitusional. Tetapi majelis hakim mempunyai pandangan sendiri, kita serahkan semuanya ke majelis hakim," katanya.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Giring mengklaim PSI dipersulit dalam verifikasi parpol peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaSeorang advokat menggugat Pasal 299 ayat 1 Undang-Undang Pemilu
Baca SelengkapnyaPDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.
Baca Selengkapnya"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy
Baca SelengkapnyaDalam politik, pilihan calon presiden hanya individu itu dan tuhannya yang tahu. Sementara secara kelembagaan punya mekanisme sendiri.
Baca SelengkapnyaWalaupun begitu, Megawati menyatakan siap untuk menjadi saksi di sidang sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMK mengeluarkan putusan mengubah syarat pencalonan dalam UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaSebagai informasi, Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), baru saja ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaNamun, menurut Gayus, dinamika dalam hukum bersifat luas.
Baca SelengkapnyaSekjen PSI mendapat masukan sejumlah terkait isu keragaman dan kesetaraan.
Baca Selengkapnya