Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PSI Kutuk Pengedit Video Ucapan Natal Ma'ruf Amin

PSI Kutuk Pengedit Video Ucapan Natal Ma'ruf Amin Muannas Alaidid jadi Caleg PSI. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengutuk pelaku pengedit video ucapan selamat Natal calon Wakil Presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin dengan topi santa. Karena seharusnya, pendamping Jokowi di Pilpres 2019 itu menggunakan peci hitam.

"Kami mengutuk upaya fitnah ini, diduga pelakunya dari akun Facebook Riski Fanandes yang berada di Swedia. Dia mengedit video ucapan Natal KH Ma'ruf Amin dengan memakaikan topi santa dan jubah merah padahal aslinya Kiai Ma'ruf memakai peci hitam dan jas hitam," kata Juru Bicara PSI Habib Muannas Alaidid dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/12).

Menurut pengacara yang melaporkan kasus Buni Yani dan Jonru ini perbuatan pelaku bisa dijerat pasal pidana UU ITE, Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE.

"Pelakunya bisa dijerat Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 28 ayat (2), Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE,, khususnya Pasal 28, 32 dan 35 ini delik umum, ancamannya penjara maksimal 12 tahun" jelasnya.

Muannas menduga tujuan pelaku adalah upaya adu domba dan kebencian khususnya pada seorang ulama. Bisa jadi, dia menambahkan, niat pelaku merupakan serangan politik.

"Modus pelaku persis fitnah selama ini yang dilayangkan ke Jokowi, fitnah PKI, Kristen dll dengan mengedit foto dan video, kita kutuk perbuatan ini karena mengganggu pemilu damai, kita bisa berbeda pilihan tapi jangan memakai fitnah dan adu domba SARA sebagai alat politik yang menghalalkan segala cara," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Terungkap, Ini Peran Gus Samsudin dalam Kasus Konten Boleh Tukar Pasangan
Terungkap, Ini Peran Gus Samsudin dalam Kasus Konten Boleh Tukar Pasangan

Polisi membeberkan peran dari Samsudin dan dua calon tersangka lainnya dalam kasus konten boleh tukar pasangan.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Kasus Gus Samsudin, Bikin Konten Boleh Tukar Pasangan Berujung Terancam Penjara di Atas 5 Tahun
Fakta-Fakta Kasus Gus Samsudin, Bikin Konten Boleh Tukar Pasangan Berujung Terancam Penjara di Atas 5 Tahun

Saat ini, Gus Samsudin ditahan Polda Jawa Timur. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Periksa 13 Saksi Kasus Konten Boleh Tukar Pasangan Gus Samsudin, Polisi Pastikan Ada Tersangka Baru
Periksa 13 Saksi Kasus Konten Boleh Tukar Pasangan Gus Samsudin, Polisi Pastikan Ada Tersangka Baru

Polisi secara marathon memeriksa sebanyak 13 orang saksi kasus konten video boleh tukar pasangan yang dibuat oleh Samsudin alias Gus Samsudin.

Baca Selengkapnya
Penyebar Hoaks Hakim MK Putuskan Diskualifikasi Kemenangan Prabowo-Gibran Ditangkap
Penyebar Hoaks Hakim MK Putuskan Diskualifikasi Kemenangan Prabowo-Gibran Ditangkap

Dalam narasi disebutkan hakim mendiskualifikasi kemenangan pasangan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE
Alasan Pemerintah dan DPR Pertahankan 'Pasal Karet' dalam Revisi UU ITE

DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.

Baca Selengkapnya
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri
Menkominfo soal Warga Takut Dikriminalisasi di Revisi UU ITE: Takut sama Bayangan Sendiri

Menkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.

Baca Selengkapnya