PSI Nilai Polisi Tak Sensitif Lantaran Hentikan Laporan Baiq Nuril
Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam keputusan kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menyatakan menghentikan pengusutan dugaan pidana perbuatan cabul terhadap Baiq Nuril oleh atasannya, seorang kepala sekolah di Mataram. Polisi menyatakan penyidikan dihentikan karena ketiadaan saksi.
Polisi juga menyatakan tindakan yang dilakukan oleh sang kepala sekolah tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan cabul mengingat tidak ada kontak fisik antara si kepala sekolah dengan Nuril.
"Keputusan ini sungguh mengherankan dan layak dikecam," ujar juru bicara PSI untuk isu-isu perempuan, Dara Adinda Nasution, Senin (28/1).
-
Kenapa Titiek Puspa tidak melapor berita hoaks ke polisi? 'Oh, menghabiskan tenaga. Ngapain lapor? Biarin dia mau bikin begitu ya buat saya tidak apa-apa. Mungkin ada (pembuat hoaks) ingin menyapa saya. Tetapi nggak kesampaian,' ujarnya.
-
Kenapa Karutan KPK tidak melaporkan pungli ke atasannya? 'Justru yang dilakukan terperiksa sebagai Kepala Rutan dengan memaklumi keadaan tersebut dan tidak pernah melaporkan ke atasannya tentang pungutan liar di Rutan KPK,' sambung dia.
-
Siapa yang cabut laporan? Meskipun Rinoa Aurora Senduk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya.
-
Kenapa KPK tidak membela Firli Bahuri? 'Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen,' kata Alex. 'Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu, ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu,' Alex menambahkan.
-
Siapa yang meminta polisi untuk tidak mengintimidasi? Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengimbau agar kepolisian tidak melakukan intimidasi atau tekanan kepada seluruh pihak menjelang berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024.
-
Siapa guru yang mencabuli murid? Kasat Reskrim Polres Kota Pariaman, Iptu Rinto Alwi mengatakan, peristiwa itu terjadi beberapa bulan yang lalu dan pelaku sudah berhasil diamankan. 'Kejadian tahun ini, beberapa bulan yang lalu. Pelaku berhasil ditangkap pada 15 Mei 2024. Pada 29 Mei 2024 perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,' tuturnya.
"Nuril jelas-jelas sudah menghadirkan rekaman percakapan telepon atasannya yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertendensi seks. Dan tidak bisa diterima dengan akal sehat bahwa tindakan cabul hanya terbatas pada tindakan kontak fisik," imbuhnya.
Nuril adalah seorang guru honorer di Mataram yang merekam percakapan mesum telepon yang dilakukan atasannya dan kemudian menyampaikan rekaman tersebut kepada rekan kerjanya. Oleh rekannya tersebut, rekaman tersebut disebarluaskan sehingga menimbulkan kehebohan. Sang Kepala Sekolah akhirnya dimutasi namun justru memperoleh kenaikan jabatan.
Nuril kini menjalani dua proses hukum. Yang pertama, digugat oleh sang atasan karena dianggap mencemarkan nama baik. Nuril semula dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Mataram pada 2017 namun keputusan itu dianulir Mahkamah Agung yang menyatakan Nuril bersalah sehingga harus masuk penjara enam bulan dan membayar denda sebesar Rp 500 juta.
Karena besarnya reaksi publik, penahanan Nuril ditangguhkan. Saat ini, kuasa hukumnya sedang mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung.
Yang kedua, pada 19 November 2018, Nuril mengadukan perilaku atasannya itu kepada polisi atas dasar tuduhan pidana perbuatan cabul.
"Pernyataan polisi ini sungguh mengherankan karena isi percakapan telepon atasannya dengan Nuril itu memuat banyak bukti bahwa sang atasan mengeluarkan pernyataan-pernyataan verbal yang mesum dan cabul," kata Dara.
Menurut Dara, tentu saja tidak ada saksi yang bisa melihat atau mendengar langsung percakapan telepon yang dilakukan oleh sang atasan dengan Nuril.
"Tetapi bukankah bukti percakapan telepon itu bisa digunakan sebagai bukti tanpa perlu ada saksi?. Kalaulah polisi memang mau serius mendalami kebenaran percakapan tersebut, yang bisa dilakukan adalah menyelidiki apakah itu memang rekaman asli tanpa rekayasa, atau mempelajari apakah itu benar-benar suara sang atasan atau suara orang lain," tuturnya.
Dara juga heran dengan pernyataan polisi bahwa tindakan sang atasan tidak bisa dianggap sebagai perbuatan cabul karena tidak terjadi kontak fisik antara sang atasan dengan Nuril.
"Ini menunjukkan betapa tidak sensitifnya pihak kepolisian dengan nasib korban. Pelecehan seksual dan perbuatan cabul tentu saja tidak terbatas pada tindakan fisik. Pernyataan verbal secara lisan dan tertulis yang mesum dan melecehkan tentu saja bisa masuk dalam kategori perbuatan cabul," katanya.
Karena itulah, menurut Dara, PSI mengecam keras keputusan Kepolisan NTB menghentikan penyelidikan atas dugaan tindakan cabul tersebut. "Kami berharap Kapolri dapat memerintahkan peninjauan kembali keputusan tersebut dan melanjutkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan," kata Caleg PSI dari Dapil Sumatra Utara 3 itu.
"Ini juga semakin memperkuat keyakinan kami di PSI bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual harus segara diwujudkan, karena dalam RUU tersebut secara jelas, apa yang disebut sebagai Kekerasan Seksual tidaklah berhenti hanya pada kasus-kasus perkosaan dan pelecehan secara fisik, namun juga mencakup begitu banyak praktik pelecehan seksual lainnya."
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P
Baca SelengkapnyaJaksa juga membebaskan biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada negara.
Baca SelengkapnyaKabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa laporan polisi terkait kejadian dugaan pelecehan seksual itu tidak ada.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan mengaku yakin kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan kekerasan pada murid.
Baca SelengkapnyaMenurut pengacara, hal itu cukup menguatkan kliennya tak terlibat ada tuduhan pemerasan.
Baca SelengkapnyaGugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca SelengkapnyaOtto menegaskan tidak ada kasus perundungan, pelecehan seksual, ataupun pengeroyokan.
Baca SelengkapnyaIntimidasi pihak kampus itu diungkapkan kuasa hukum korban berinisial RZ, Amanda Manthovani.
Baca Selengkapnya