Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PSI Nilai Polisi Tak Sensitif Lantaran Hentikan Laporan Baiq Nuril

PSI Nilai Polisi Tak Sensitif Lantaran Hentikan Laporan Baiq Nuril Baiq Nuril Maknun. ©2019 Merdeka.com/Ahda Bayhaqi

Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengecam keputusan kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menyatakan menghentikan pengusutan dugaan pidana perbuatan cabul terhadap Baiq Nuril oleh atasannya, seorang kepala sekolah di Mataram. Polisi menyatakan penyidikan dihentikan karena ketiadaan saksi.

Polisi juga menyatakan tindakan yang dilakukan oleh sang kepala sekolah tidak dapat dikategorikan sebagai perbuatan cabul mengingat tidak ada kontak fisik antara si kepala sekolah dengan Nuril.

"Keputusan ini sungguh mengherankan dan layak dikecam," ujar juru bicara PSI untuk isu-isu perempuan, Dara Adinda Nasution, Senin (28/1).

Orang lain juga bertanya?

"Nuril jelas-jelas sudah menghadirkan rekaman percakapan telepon atasannya yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertendensi seks. Dan tidak bisa diterima dengan akal sehat bahwa tindakan cabul hanya terbatas pada tindakan kontak fisik," imbuhnya.

Nuril adalah seorang guru honorer di Mataram yang merekam percakapan mesum telepon yang dilakukan atasannya dan kemudian menyampaikan rekaman tersebut kepada rekan kerjanya. Oleh rekannya tersebut, rekaman tersebut disebarluaskan sehingga menimbulkan kehebohan. Sang Kepala Sekolah akhirnya dimutasi namun justru memperoleh kenaikan jabatan.

Nuril kini menjalani dua proses hukum. Yang pertama, digugat oleh sang atasan karena dianggap mencemarkan nama baik. Nuril semula dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Mataram pada 2017 namun keputusan itu dianulir Mahkamah Agung yang menyatakan Nuril bersalah sehingga harus masuk penjara enam bulan dan membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Karena besarnya reaksi publik, penahanan Nuril ditangguhkan. Saat ini, kuasa hukumnya sedang mengajukan Peninjauan Kembali kepada Mahkamah Agung.

Yang kedua, pada 19 November 2018, Nuril mengadukan perilaku atasannya itu kepada polisi atas dasar tuduhan pidana perbuatan cabul.

"Pernyataan polisi ini sungguh mengherankan karena isi percakapan telepon atasannya dengan Nuril itu memuat banyak bukti bahwa sang atasan mengeluarkan pernyataan-pernyataan verbal yang mesum dan cabul," kata Dara.

Menurut Dara, tentu saja tidak ada saksi yang bisa melihat atau mendengar langsung percakapan telepon yang dilakukan oleh sang atasan dengan Nuril.

"Tetapi bukankah bukti percakapan telepon itu bisa digunakan sebagai bukti tanpa perlu ada saksi?. Kalaulah polisi memang mau serius mendalami kebenaran percakapan tersebut, yang bisa dilakukan adalah menyelidiki apakah itu memang rekaman asli tanpa rekayasa, atau mempelajari apakah itu benar-benar suara sang atasan atau suara orang lain," tuturnya.

Dara juga heran dengan pernyataan polisi bahwa tindakan sang atasan tidak bisa dianggap sebagai perbuatan cabul karena tidak terjadi kontak fisik antara sang atasan dengan Nuril.

"Ini menunjukkan betapa tidak sensitifnya pihak kepolisian dengan nasib korban. Pelecehan seksual dan perbuatan cabul tentu saja tidak terbatas pada tindakan fisik. Pernyataan verbal secara lisan dan tertulis yang mesum dan melecehkan tentu saja bisa masuk dalam kategori perbuatan cabul," katanya.

Karena itulah, menurut Dara, PSI mengecam keras keputusan Kepolisan NTB menghentikan penyelidikan atas dugaan tindakan cabul tersebut. "Kami berharap Kapolri dapat memerintahkan peninjauan kembali keputusan tersebut dan melanjutkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan," kata Caleg PSI dari Dapil Sumatra Utara 3 itu.

"Ini juga semakin memperkuat keyakinan kami di PSI bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual harus segara diwujudkan, karena dalam RUU tersebut secara jelas, apa yang disebut sebagai Kekerasan Seksual tidaklah berhenti hanya pada kasus-kasus perkosaan dan pelecehan secara fisik, namun juga mencakup begitu banyak praktik pelecehan seksual lainnya."

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kubu Korban Tak Ambil Pusing Bantahan Rektor Nonaktif UP Terkait Pelecehan: Hormati Proses Hukum!
Kubu Korban Tak Ambil Pusing Bantahan Rektor Nonaktif UP Terkait Pelecehan: Hormati Proses Hukum!

Kuasa hukum korban menegaskan, pelaporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya sama sekali tidak ada sangkut-pautnya dengan proses pemilihan rektor Universitas P

Baca Selengkapnya
Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani atas Kasus Aniaya Murid, Ini Pertimbangannya
Jaksa Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani atas Kasus Aniaya Murid, Ini Pertimbangannya

Jaksa juga membebaskan biaya perkara sebesar Rp5.000 dibebankan kepada negara.

Baca Selengkapnya
Heboh Curhat Ibu di Medan Ngaku Diacuhkan Saat Lapor Pelecehan Anaknya, Polisi Ungkap Fakta Lain
Heboh Curhat Ibu di Medan Ngaku Diacuhkan Saat Lapor Pelecehan Anaknya, Polisi Ungkap Fakta Lain

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa laporan polisi terkait kejadian dugaan pelecehan seksual itu tidak ada.

Baca Selengkapnya
Pleidoi Berjudul 'Orang Susah Harus Salah', Jerit Hati Supriyani Demi Bebas Murni
Pleidoi Berjudul 'Orang Susah Harus Salah', Jerit Hati Supriyani Demi Bebas Murni

Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan mengaku yakin kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan kekerasan pada murid.

Baca Selengkapnya
Pengacara Sebut Penyidik Tidak Temukan Barang Bukti Usai Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri
Pengacara Sebut Penyidik Tidak Temukan Barang Bukti Usai Geledah Rumah Ketua KPK Firli Bahuri

Menurut pengacara, hal itu cukup menguatkan kliennya tak terlibat ada tuduhan pemerasan.

Baca Selengkapnya
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak
Firli Bahuri Santai Ngopi Tanggapi Putusan Praperadilan yang Ditolak

Gugatan Firli bukan ditolak oleh majelis hakim, melainkan hanya tidak dikabulkan.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak
Jenderal Polisi Bintang Dua Ini Enggan Tanggapi Kasus Praperadilan Firli: Kan Sudah Ditolak

"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati

Baca Selengkapnya
Otto Hasibuan Ungkap Mediasi SMA Binus Simprug dengan Korban Bullying Berakhir Buntu
Otto Hasibuan Ungkap Mediasi SMA Binus Simprug dengan Korban Bullying Berakhir Buntu

Otto menegaskan tidak ada kasus perundungan, pelecehan seksual, ataupun pengeroyokan.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP Nonaktif, Korban Mengaku Diminta Kampus Cabut Laporan di Polisi
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Rektor UP Nonaktif, Korban Mengaku Diminta Kampus Cabut Laporan di Polisi

Intimidasi pihak kampus itu diungkapkan kuasa hukum korban berinisial RZ, Amanda Manthovani.

Baca Selengkapnya