Psikolog Forensik Hingga Klinik Dewasa jadi Saksi di Sidang Bharada E Hari Ini
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Jakarta selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Khusus hari ini, agenda sidang yakni mendengarkan keterangan ahli yang meringankan terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
"Pemeriksaan ahli dari pihak pengacara," ungkap kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy kepada wartawan, Senin (26/12).
Ronny menyebut tiga saksi tersebut mulai dari ahli Filsafat Moral hingga Psikolog Forensik.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Siapa saksi dalam praperadilan Firli Bahuri? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Siapa yang dituduh sebagai orang ketiga? Ia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk menyalahkan Salshabilla Adriani, seorang artis muda lainnya, yang disebut-sebut sebagai orang ketiga dalam hubungan mereka.
-
Siapa saksi yang dihadirkan Teuku Ryan? Hari ini dalam sidang, Ryan menghadirkan saksi yang bernama Derry, yang sebelumnya merupakan mantan manajernya.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Romo Frans Magnis Suseno (Guru Filsafat Moral); Liza Marielly Djaprie (Psikolog Klinik Dewasa); Reza Idragiri Amriel (Psikolog Forensik)," papar Ronny.
Seperti diketahui, Richard didakwakan melakukan pembunuhan berencana terhadap Yoshua bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal. Richard disebut secara sadar melakukan penembakan atas perintah atasannya, Sambo.
Richard didakwa melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Lewat Pasal tersebut, Richard terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Saat ini, Richard merupakan satu-satunya terdakwa pembunuhan Brigadir J yang berstatus sebagai justice collaborator, atau pihak yang mau bekerja sama mengungkap kejahatan.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Febrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan
Baca SelengkapnyaKetiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaPengajuan Yusril sebagai saksi meringankan itu dibenarkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca SelengkapnyaSaat ini Polda Jabar telah melakukan pemeriksaan tes psikologi forensik terhadap Pegi Setiawan.
Baca Selengkapnya