Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Psikolog Forensik Minta Orang Tua yang Cungkil Mata Anak Dihukum Seberat-beratnya

Psikolog Forensik Minta Orang Tua yang Cungkil Mata Anak Dihukum Seberat-beratnya ilustrasi kekerasan pada anak. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - AP (6) bocah malang asal Gowa nyaris menjadi korban kekerasan. Bola matanya nyari dicungkil oleh kedua orangtuanya. Perbuatan keji ini juga dibantu kakek serta paman korban.

Psikolog Forensik, Reza Indragiri Amriel, mengatakan, hukuman yang diberikan kepada para terduga pelaku tersebut belum sebanding dengan penderitaan yang dialami oleh si anak.

"Ketika orang tua mencungkil mata anaknya, betapa pun itu juga mengakibatkan trauma jangka panjang pada diri si anak. Keinginan saya agar para pelaku kekerasan fisik dan psikis yang mengakibatkan luka ekstrim pada anak dihukum seberat-beratnya," katanya dalam rilis yang diterima merdeka.com, Senin (6/9).

Orang lain juga bertanya?

Reza menilai kasus ini bisa masuk ranah eksploitasi terhadap anak. Sebab menurutnya, pesugihan dilakukan lewat 'pemanfaatan fisik' anak untuk tujuan ekonomi, maka definisi 'eksploitasi secara ekonomi' dalam UU Perlindungan Anak sudah terpenuhi.

"Pidana eksploitasi memang lebih berat daripada pidana kekerasan terhadap anak (UU Perlindungan Anak). Juga setara dengan pidana kekerasan dalam UU Penghapusan KDRT. Tapi terus terang, itu tetap belum sebanding dengan penderitaan anak korban pesugihan itu," sambungnya.

Reza berharap agar masyarakat sekitar bisa menemukan hukuman adat yang memungkinkan para terduga pelaku untuk diberikan sanksi yang jauh lebih berat lagi.

"Jadi, perlukah diberlakukan diversi (penyelesaian masalah di luar sistem pidana konvesional)? Kenapa tidak? Sepanjang sanksi adat dinilai lebih setimpal dengan perbuatan pelaku dan lebih mewakili suasana batin masyarakat, maka terapkan saja," ujarnya.

"Sekaligus, apa boleh buat, kita patut takar kembali seberapa jauh filosofi pemasyarakatan (reintegrasi) tetap ingin kita terapkan dalam kasus pencungkilan mata anak," tutupnya.

Diketahui, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan tes kejiwaan terhadap dua dari empat terduga pelaku pencungkilan mata anak inisial AP (6) di Kabupaten Gowa. Empat orang tersebut tak lain adalah ayah, ibu, kakek dan paman korban.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Komisaris Besar E Zulpan menyayangkan terjadinya tindak penganiayaan dilakukan orangtua dan kerabat korban yang tega melukai mata kanan korban. Zulpan mengungkapkan, empat orang telah ditangkap yakni kedua orangtua korban yakni HAS (43) dan TAU (47), serta kerabatnya yakni US (44) dan BAR (70).

Empat orang sudah diamankan, mereka adalah kedua orangtua korban, paman, dan kakeknya. Selain itu kami juga telah memeriksa empat orang saksi," ujarnya melalui pesan WhatsApp, Minggu (5/9).

Zulpan mengatakan, dari empat terduga pelaku, dua orang di antaranya dibawa ke RSKD Dadi untuk diperiksa kejiwaannya. Pemeriksaan kejiwaan kepada kedua orangtua korban dilakukan untuk mengetahui apakah mengalami gangguan kejiwaan atau tidak.

"Dua pelaku di antaranya dibawa ke RSJ (RSKD) Dadi Makassar untuk menjalani pemeriksaan mental. Sedangkan terduga pelaku US dan BAR diamankan di Polsek Tinggimoncong," ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, para terduga pelaku dijerat Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT juncto Pasal 55, 56 KUHP atau Pasal 80 (2) juncto Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sehingga terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tuai Pro dan Kontra, Ini Kata Pakar Terkait Hukuman Penjara Terhadap Anak Pelaku Perundungan di Cilacap
Tuai Pro dan Kontra, Ini Kata Pakar Terkait Hukuman Penjara Terhadap Anak Pelaku Perundungan di Cilacap

Kasus perundungan di Cilacap membuat publik geram. Namun pantaskah pelaku yang masih anak di bawah umur dipenjarakan?

Baca Selengkapnya
Ini Langkah yang Harus Dilakukan Orangtua jika Anaknya jadi Pelaku Perundungan
Ini Langkah yang Harus Dilakukan Orangtua jika Anaknya jadi Pelaku Perundungan

Anak yang terlibat sebagai pelaku perundungan harus segera ditindak, serta penanganan yang tepat dan segera sangat penting untuk menciptakan perubahan positif.

Baca Selengkapnya
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa
Respons Ayah Siswi SMP Usai Pembunuh dan Pemerkosa Anaknya Dituntut Hukuman Mati: Nyawa Dibalas Nyawa

Tuntutan dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Palembang, Selasa (8/10) malam.

Baca Selengkapnya
Ayah Siswi SD Korban Colok Mata di Gresik Diintimidasi Pejabat, Dipaksa Minta Maaf karena Buat Gaduh
Ayah Siswi SD Korban Colok Mata di Gresik Diintimidasi Pejabat, Dipaksa Minta Maaf karena Buat Gaduh

Sang pejabat bahkan sudah membuatkan draf susunan kalimat yang diminta untuk dibacakan di hadapan awak media.

Baca Selengkapnya
Wanita Pirang Bunuh Pengusaha Butik di Tangerang Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Mau Pelaku Dihukum Berat
Wanita Pirang Bunuh Pengusaha Butik di Tangerang Dituntut 15 Tahun Penjara, Keluarga Mau Pelaku Dihukum Berat

Nada Diana membunuh Resy Ariska, pengusaha di Jalan Borobudur, Kelurahan Bencongan, Kabupaten Tangerang.

Baca Selengkapnya
Ibunda Imam Masykur Minta Praka RM Cs Dihukum Mati: Keluarga Minta Keadilan Mereka Harus Mati
Ibunda Imam Masykur Minta Praka RM Cs Dihukum Mati: Keluarga Minta Keadilan Mereka Harus Mati

Permintaan itu diungkapkan Fauziah saat menjadi saksi di Pengadilan Militer (Dilmil) II-08, Jakarta Timur, Kamis (2/11).

Baca Selengkapnya
Kesal Sering Dimaki, Pemuda Nekat Bunuh Ayah Tiri
Kesal Sering Dimaki, Pemuda Nekat Bunuh Ayah Tiri

Tersangka FO sempat membantah dan mengaku jika dirinya tidak melakukan penikaman terhadap korban CR.

Baca Selengkapnya