Psikolog soal dokter tembak istri: Titik pojok KDRT habisi nyawa pasangan
Merdeka.com - Dokter Helmi kalap. Ia memberondong istrinya, Dokter Letty Sultri dengan 6 kali tembakan hingga tewas. Peristiwa memilukan itu terjadi saat siang bolong di Klinik Azzahra Medical Centre Cawang, Jakarta Timur. Saat kejadian, klinik sedang ramai pasien yang hendak berobat.
Psikolog Reza Indragiri Amriel meminta pelaku dihukum setimpal.
"Jelas, pelaku harus dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Hukum berat jika terbukti," ungkap Indragiri saat dikonfirmasi, Jumat (10/11).
-
Siapa yang sering jadi korban KDRT? Mayoritas korban KDRT adalah perempuan, meskipun pria juga bisa menjadi korban.
-
Siapa korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Kenapa dokter Aulia Risma mengalami tekanan? Pungutan ini sangat memberatkan almarhumah dan keluarga. Faktor ini diduga menjadi pemicu awal almarhumah mengalami tekanan dalam pembelajaran karena tidak menduga akan adanya pungutan-pungutan tersebut dengan nilai sebesar itu,' sambungnya.
-
Dimana kejadian ini terjadi? Pasukan penjajah Israel di Tepi Barat yang diduduki, Palestina, mengikat seorang pria Palestina yang terluka di atas kap sebuah kendaraan militer saat melakukan penggerebekan di kota Jenin.
Ia mengungkapkan peristiwa tersebut begitu menggegerkan, apalagi terjadi di sebuah klinik yang tengah ramai pasien. Realitasnya, KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) sudah jadi fenomena.
"Kita geger dan sedih kala suami menghabisi istrinya dengan sekian banyak peluru. Padahal, boleh jadi ini 'hanya' sebuah titik ekstrim dalam spektrum KDRT. Dan realitasnya, KDRT sudah menjadi fenomena," ungkapnya.
Bukti KDRT menjadi fenomena di dalam negeri yakni masuknya aturan mengenai KDRT di dalam undang-undang. Penyebab perceraian pun didominasi adanya KDRT.
"Titik paling pojok kanan adalah KDRT yang membuat pasangan kehilangan nyawa. Bahwa KDRT adalah fenomena, terbukti Indonesia punya UU KDRT. Pun angka perceraian yang diakibatkan KDRT juga terus mendaki," bebernya.
Meski demikian, lanjut Indragiri, ia meminta publik melihat kasus tersebut dengan perspektif yang berbeda.
Ia mengajak melihat dari kacamata suami atau pelaku yang nekat menembak istrinya.
"Sisi lain, mungkinkah suami tak ada angin tak ada hujan langsung melakukan tindakan kekerasan fisik sedemikian rupa? Mungkin hanya jika dia berada di bawah pengaruh zat terlarang atau sedang kesurupan, dia sampai hati berperilaku sedemikian ekstrim."
"Jadi, tanpa mengabaikan hak korban akan keadilan, perlu juga ditelisik sebab-musabab kejadian menyedihkan tersebut. Mungkinkah suami sebelumnya berada di posisi teraniaya, sehingga penembakan adl sebuah peristiwa yang menandai dia tak sanggup lagi bertahan dalam kondisi teraniaya tersebut," tandasnya. (mdk/rhm)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan hasil keterangan, aksi KDRT dilakukan BD terjadi lantaran sikap sang istri yang cemburuan.
Baca SelengkapnyaPelaku mengancam keluarga korban dengan mengirim voice note saat diperiksa di kantor polisi
Baca SelengkapnyaKDRT bukan sebatas kekerasan fisik saja, tetapi juga mencakup kekerasan emosional, seksual, hingga finansial.
Baca SelengkapnyaSeorang suami bunuh istri terjadi di sebuah rumah kontrakan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaBerikut penyebab KDRT yang sering menjadi pemicunya.
Baca SelengkapnyaPolisi menyimpulkan peristiwa ini merupakan murni kasus kekerasan dalam rumah tangga
Baca SelengkapnyaSaat peristiwa pembunuhan itu terjadi, kedua anak korban yang masih balita berada di dalam rumah kontrakan
Baca SelengkapnyaBD sebelumnya divonis 7 bulan penjara berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Tangerang.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi IX DPR dari Fraksi PKS, Netty Prasetiyani, secara lugas mengungkit kasus perundungan diduga dialami Dokter Aulia Risma hingga meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaKorban kerap menerima kekerasan fisik selama berumah tangga dengan pelaku sekitar tiga tahun yang lalu.
Baca SelengkapnyaDalih polisi, pelaku KDRT melanggar Pasal Tindak Pidana Ringan alias Tipiring.
Baca SelengkapnyaAksi KDRT yang dialami korban sudah terjadi sejak 2021 hingga 2023 lalu.
Baca Selengkapnya