Psikologis Eks Satpol PP Gowa Pukul Pasutri Pemilik Kafe Drop Usai Dibully Netizen
Merdeka.com - Eks Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gowa, Mardani Hamdan menjadi bahan bullyan netizen pasca aksi pemukulan dilakukannya terhadap pasangan suami istri (pasutri) pemilik kafe di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng. Menjadi target perundungan di medsos, Mardani Hamdan dikabarkan mengalami tekanan.
Penasihat Hukum Mardani, Muhammad Shyafril Hamzah mengungkap psikologis kliennya drop sejak jadi sasaran bullyan warga di medsos pada kasus pemukulan terhadap pasutri pemilik kafe. Padahal, kata Hamzah, kliennya sudah menyesali perbuatannya.
"Dia drop dan saya tanyakan dia sangat menyesali perbuatannya yang sudah dia lakukan betul-betul cuma spontanitas," ujarnya kepada wartawan, Sabtu (18/7).
-
Siapa yang dituduh melakukan kekerasan? Menurut Vanessa, Yudha Arfandi lah yang melakukan tindakan kekerasan terhadap Tamara Tyasmara.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Siapa yang diduga melakukan pemerasan? Ada 18 anggota polisi yang diduga melakukan pemerasan terhadap 45 WNA asal Malaysia. Dari 18 anggota polisi, terdapat 12 nama yang telah beredar dan telah diidentifikasi.
Hamzah mengatakan saat kejadian kliennya berinisiatif sendiri untuk memeriksa perizinan. Hamzah menambahkan kliennya pun sudah mengakui jika melakukan pemukulan terhadap pasutri tersebut.
"Kita tetap menyerahkan kepada polres untuk proses hukum. Masalah pembelaan nanti kita lakukan di pengadilan," ucapnya.
Sekadar diketahui, sejumlah meme muncul pasca viral video eks Sekretaris Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan yang melakukan pemukulan terhadap pasutri pemilik kafe saat razia PPKM mikro. Tak hanya meme, bahkan akun medsos Mardani diserbu netizen dengan melontarkan kecaman atas aksi pemukulan yang dilakukannya.
Diberitakan sebelumnya, Mardani Hamdan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Gowa. Tak hanya itu, Mardani juga dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa oleh Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.
Meski telah ditetapkan tersangka, Mardani belum ditahan oleh Polres Gowa. Meski demikian, Mardani terancam dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejadian ini diketahui publik setelah salah satu rekan korban mengunggah rekaman CCTV ke media sosial.
Baca SelengkapnyaViral Pukuli Penjual Kopi, 6 Anggota PSHT Ditangkap
Baca SelengkapnyaTerduga penganiaya berinisial GSH terhadap karyawan toko roti berinisial DAD berada di Sukabumi, Jawa Barat
Baca SelengkapnyaKorban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya
Baca SelengkapnyaPolisi akan melibatkan psikolog untuk mendalami kondisi kesehatan mental George Sugama Halim alias GSH.
Baca SelengkapnyaTak puas usai memukul korban, pelaku bahkan membentak.
Baca SelengkapnyaSurat perintah penahanan diterbitkan penyidik Polres Metro Bekasi Kota sejak 27 Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaHasbiallah Ilyas menilai tindakan penganiayaan yang dilakukan George Sugama Halim, anak toko roti di Jakarta bukan baru pertama terjadi
Baca SelengkapnyaPelaku di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin sesaat sebelum kabur ke Sorong
Baca SelengkapnyaGeorge Sugama Halim alias GSH, tersangka kasus penganiayaan karyawati toko roti diketahui bukan pertama kali melampiaskan emosi ke karyawati.
Baca SelengkapnyaAtas kejadian itu, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3. Dia terancam hukuman 7 tahun penjara
Baca SelengkapnyaSeorang lelaki mengenakan kaos putih memaki dengan kata-kata kasar bernada ancaman
Baca Selengkapnya