Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PT Dungo Tak Bayar BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Riau Siapkan Sanksi Pidana

PT Dungo Tak Bayar BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Riau Siapkan Sanksi Pidana BPJS Ketenagakerjaan. liputan6.com

Merdeka.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Riau Jonli mengatakan, PT Dungo Reksa yang merupakan vendor kontraktor PT Chevron Pasifik Indonesia tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya.

Menurut Jonli, perusahaan itu akan dijerat sanksi pidana karena dinilai melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan dengan tidak membayarkan iuran BPJS.

"Sebelumnya sudah kami minta agar PT Dungo membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya, tapi tak disetor. PT Dungo ini merupakan vendor kontraktor PT Chevron Pasifik Indonesia," kata Jonli, Selasa (16/2).

Orang lain juga bertanya?

Jonli menyebutkan, proses hukum terhadap PT Dungo sudah tahap penyidikan. Pihaknya telah mengirim Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) ke jaksa.

Totalnya iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan itu mencapai Rp1,5 miliar yang tidak disetorkan.

"Proses terhadap PT Dungo nota pemeriksaan sudah masuk ke penyidikan, agar yang bersangkutan dikenakan sanksi pidana," tegas Jonli.

Jonli menjelaskan, sanksi untuk perusahaan itu hingga 5 tahun penjara bagi pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab. Pimpinan perusahaan itu dinilai tidak menjalankan amanat Undang-undang.

Jonli mengatakan, tidak hanya PT Dungo yang berbuat seperti itu. Ada perusahaan lain yang melakukan hal yang sama. Namun, Jonli enggan membeberkan nama lainnya.

Dia menyebutkan ada perusahaan lain di Pekanbaru yang tidak membayar BPJS Ketenagakerjaan serta tidak membayar upah yang layak kepada karyawannya. Perusahaan itu juga sudah dalam proses penyidikan.

"Kita lakukan penyidikan karena tidak membayar upah karyawan sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru. Jika perusahaan ada masalah cash flow, tolong laporkan ke kami. Nanti kita bicarakan dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk mencari solusi," kata Jonli.

Jonli menyampaikan, pihaknya meminta perusahaan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja bagi perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai UMK.

"Bagi kita, jangan sampai ada PHK, dan utang tetap dibayar. Tapi kalau tidak juga, terpaksa kita lakukan penyidikan untuk dinaikan ke tindak pidana," tandasnya.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tindak Perusahaan Tunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Batam
Tindak Perusahaan Tunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Batam

Penyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Ungkap Tersangka Kasus ASDP Tak Terima SPDP dari KPK, Pakar Nilai Proses Hukum Tak Sah
Praperadilan Ungkap Tersangka Kasus ASDP Tak Terima SPDP dari KPK, Pakar Nilai Proses Hukum Tak Sah

Berlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.

Baca Selengkapnya
Penjelasan DJP Kemenkeu Terkait Kasus Jubir AMIN Indra Charismiadji
Penjelasan DJP Kemenkeu Terkait Kasus Jubir AMIN Indra Charismiadji

Dwi menjelaskan selama proses pengusutan kasus ini juga telah dilakukan tahapan pengawasan.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp2,5 Triliun di LPEI ke Kejagung
Sri Mulyani Laporkan Dugaan Fraud Rp2,5 Triliun di LPEI ke Kejagung

Ada 4 perusahaan yang diduga melakukan fraud berpotensi merugikan negara hingga Rp2,5 triliun.

Baca Selengkapnya