PT Dungo Tak Bayar BPJS Ketenagakerjaan, Pemprov Riau Siapkan Sanksi Pidana
Merdeka.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemprov Riau Jonli mengatakan, PT Dungo Reksa yang merupakan vendor kontraktor PT Chevron Pasifik Indonesia tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya.
Menurut Jonli, perusahaan itu akan dijerat sanksi pidana karena dinilai melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan dengan tidak membayarkan iuran BPJS.
"Sebelumnya sudah kami minta agar PT Dungo membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya, tapi tak disetor. PT Dungo ini merupakan vendor kontraktor PT Chevron Pasifik Indonesia," kata Jonli, Selasa (16/2).
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Di mana PDIP akan mengajukan gugatan? Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Apa yang sedang diselidiki KPK? Didalami pula, dugaan adanya penggunaan kendali perusahaan tertentu oleh saksi untuk mengikuti proyek pengadaan di Kementan RI melalui akses dari Tersangka SYL,' ungkap Ali.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kapan PPK mulai menjalankan tugasnya? Batas awal masa kerja PPK dimulai pada saat ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah dilakukan proses seleksi PPK.
Jonli menyebutkan, proses hukum terhadap PT Dungo sudah tahap penyidikan. Pihaknya telah mengirim Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) ke jaksa.
Totalnya iuran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan itu mencapai Rp1,5 miliar yang tidak disetorkan.
"Proses terhadap PT Dungo nota pemeriksaan sudah masuk ke penyidikan, agar yang bersangkutan dikenakan sanksi pidana," tegas Jonli.
Jonli menjelaskan, sanksi untuk perusahaan itu hingga 5 tahun penjara bagi pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab. Pimpinan perusahaan itu dinilai tidak menjalankan amanat Undang-undang.
Jonli mengatakan, tidak hanya PT Dungo yang berbuat seperti itu. Ada perusahaan lain yang melakukan hal yang sama. Namun, Jonli enggan membeberkan nama lainnya.
Dia menyebutkan ada perusahaan lain di Pekanbaru yang tidak membayar BPJS Ketenagakerjaan serta tidak membayar upah yang layak kepada karyawannya. Perusahaan itu juga sudah dalam proses penyidikan.
"Kita lakukan penyidikan karena tidak membayar upah karyawan sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru. Jika perusahaan ada masalah cash flow, tolong laporkan ke kami. Nanti kita bicarakan dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk mencari solusi," kata Jonli.
Jonli menyampaikan, pihaknya meminta perusahaan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja bagi perusahaan yang tidak memberikan upah sesuai UMK.
"Bagi kita, jangan sampai ada PHK, dan utang tetap dibayar. Tapi kalau tidak juga, terpaksa kita lakukan penyidikan untuk dinaikan ke tindak pidana," tandasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaBerlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.
Baca SelengkapnyaDwi menjelaskan selama proses pengusutan kasus ini juga telah dilakukan tahapan pengawasan.
Baca SelengkapnyaAda 4 perusahaan yang diduga melakukan fraud berpotensi merugikan negara hingga Rp2,5 triliun.
Baca Selengkapnya