PT KCJ larang meliput tanpa didampingi humas
Merdeka.com - Sebuah selebaran yang berisi larangan bagi wartawan meliput dari PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) beredar di sosial media yang isinya melarang wartawan meliput di dalam rangkaian KRL tanpa izin. Dalam salah satu poin pelarangan tersebut, PT KCJ mengharuskan wartawan yang meliput didampingi oleh tim humas.
"Khusus peliputan di Dipo, wartawan yang bersangkutan harus didampingi oleh tim komunikasi PT KCJ, meskipun sudah memiliki surat izin. Apabila tidak ada pendampingan dari tim humas wartawan tetap tidak diperkenankan melakukan peliputan di Dipo KRL."
Dari pantauan merdeka.com, Senin (24/11), selebaran tersebut berisi enam poin larangan dan ditandatangani oleh manager komunikasi PT KCJ Eva Chairunisa. Dalam salah satu poin, PT KCJ juga membatasi waktu peliputan wartawan. Wartawan dilarang meliput saat jam sibuk, mulai pukul 06.00 sampai 09.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 19.00 WIB.
-
Apa yang membuat orang takut? Melihat layar kapal viking di kejauhan saja sudah membuat orang-orang ketakutan.
-
Apa yang membuat orang takut berlebihan? Rasa takut adalah respons alami manusia terhadap situasi yang dianggap berbahaya atau mengancam. Namun, ketika takut menjadi berlebihan dan mengganggu kehidupan sehari-hari, itu bisa menjadi masalah serius yang membutuhkan penanganan.
-
Apa saja jenis kata tanya? Terdapat beberapa jenis kata tanya 'Apa' yang sering digunakan dalam bahasa Indonesia, antara lain 'Apa, Apakah, Apakah ini, dan Apa yang'.Contohnya, 'Apa makanan favoritmu?' atau 'Apakah kamu mau ikut?'
-
Apa itu pertanyaan? Definisi dari pertanyaan adalah sebuah ekspresi keingintahuan seseorang akan sebuah informasi yang dituangkan dalam sebuah kalimat tanya.
-
Apa itu Kata Tanya? Kata tanya merupakan bagian penting dalam bahasa Indonesia yang digunakan untuk membentuk kalimat tanya.
-
Kenapa orang takut untuk menyatakan perasaan mereka? Perlu diketahui jika terkadang ada orang yang ingin mendekatimu, namun ketakutan akan penolakan menjadi penghalang utama bagi mereka untuk menyampaikan perasaan yang sesungguhnya.
Selebaran dengan subject 'Pelarangan Liputan Wartawan tanpa surat izin dari PT KCJ' tersebut ditujukan kepada petugas pengamanan, kebersihan, pelayanan, dan kru di rangkaian KRL, dan Dipo KRL. Surat izin peliputan yang didapat dari kantor juga harus asli dan bukan fotocopy.
Petugas kebersihan, loket, announcer, dan pengawalan KRL tidak diperkenankan untuk melayani wawancara dengan wartawan tanpa ada koordinasi ataupun arahan langsung dari tim komunikasi PT KCJ.
Saat dikonfirmasi, Eva Chairunisa membenarkan adanya selebaran larangan tersebut. Ia menjelaskan, poin-poin tersebut dibuat untuk memberi rasa nyaman kepada penumpang.
Ia mencontohkan, untuk poin nomor tiga yang melarang wartawan meliput saat jam sibuk, ia mengatakan, banyak penumpang yang terganggu saat peliputan.
"Tergantung peak hour, padat. Kita bicara penumpang, kita pernah dikomplain penumpang kesenggol kamera wartawan," ujarnya saat dihubungi merdeka.com, Senin (24/11).
Terkait adanya petugas humas yang diharuskan mendampingi wartawan yang meliput, Eva menjelaskan, PT KCJ tidak ingin ada wartawan yang kurang menerima informasi tentang KRL. PT KCJ juga tidak ingin petugas menjawab pertanyaan yang bukan bidangnya.
"Sebagai contoh, kita tidak ingin ada petugas kebersihan ditanya tentang jumlah penumpang," ujarnya.
(mdk/tts)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Kalau perlu menurut saya level Pimpinan dan Dewas hanya konferensi pers resmi. Jangan ada ada doorstop pak"
Baca SelengkapnyaDisatroni Jurnalis Demo Tolak RUU Penyiaran, Kantor DPRD Provinsi Jambi Kosong Karena Alasan Dinas
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaPolemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan
Baca SelengkapnyaBanyak pihak menilai bahwa pelarangan tayangan jurnalistik investigasi di televisi justru membatasi kebebasan pers
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaNinik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.
Baca SelengkapnyaSebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers
Baca SelengkapnyaMegawati pun mengkritik soal aturan yang diubah semaunya sendiri.
Baca Selengkapnya