PT NKE didakwa korupsi lelang pembangunan rumah sakit Universitas Udayana
Merdeka.com - PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) atau sebelumnya bernama PT Duta Graha Indonesia (DGI) didakwa melakukan korupsi terkait lelang proyek pembangunan RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010. Lelang itu sengaja dimenangkan NKE dengan peran dari Dudung Purwadi, M Nazaruddin, dan Made Maregawa.
"Perbuatan ini telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, hingga memperkaya terdakwa (NKE) sebesar Rp 24,778 miliar," ucap jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/10).
Tindakan ini juga memperkaya Nazaruddin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Grup Permai sejumlah Rp 10.290 miliar. Akibatnya kerugian negara mencapai Rp 25.953 miliar.
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Kenapa Ristanta menerima uang pungli? 'Menimbang uang yang diterima terperiksa dari saksi Hengki dan saksi Ramadan Ubadillah merupakan uang bulanan yang bersalah dari tahanan sebagai uang tutup mata agar para tahanan dibiarkan menggunakan alat komunikasi selama berada di dalam rutan KPK,' tutur anggota Dewas KPK.
-
Siapa yang terlilit utang ratusan juta? Eko Pujianto merupakanpengusaha muda yang pernah mengalami keterpurukan karena terjebak utang ratusan juta.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam kasus gratifikasi Rp8 miliar? Sekadar informasi, Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.
Jaksa mengatakan, perkara ini berawal ketika pihak Anugerah Grup milik Nazaruddin bertemu dengan Made dan I Dewa Putu Sutjana selaku perwakilan UNUD di Hotel Century, Jakarta. Dalam pertemuan yang diwakili Mindo Rosalina Manulang dan Clara Maureen itu kedua pihak membahas rencana proyek pembangunan RS UNUD yang anggarannya tengah diurus Nazaruddin.
"Dalam pertemuan berikutnya disepakati pekerjaan pembangunan RS akan dikerjakan terdakwa," jelasnya.
Untuk tindak lanjut kesepakatan itu, Mindo menemui manajer pemasaran NKE El Idris meminta fee sebesar 15 persen dari nilai real cost kontrak demi mengatur proses lelang. Idrus kemudian melaporkan ke Dudung selaku direktur utama saat itu dan disetujui.
Jaksa menuturkan, proses lelang itu diikuti NKE, PT Prambanan Dwipaka, PT Adhi Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pembangunan Perumahan meski akhirnya tetap dimenangkan NKE.
"Dudung dan Made kemudian menandatangani surat kontrak kerja pekerjaan pembangunan proyek itu senilai Rp 46,745 miliar," ucap jaksa.
Pengerjaan proyek itu kemudian dinyatakan telah selesai 100 persen berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang ditandatangani Dudung dan Made pada Juni 2010.
Padahal, lanjut jaksa, dari hasil pemeriksaan ahli ITB pekerjaan itu baru selesai sekitar 67,03 persen hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 7,837 miliar.
"Terdakwa kemudian memberikan fee pada Nazaruddin melalui sejumlah anak perusahaannya," tutur jaksa.
Fee itu diberikan melalui PT Anak Negeri Rp1,183 miliar, PT Anuegarah Nusantara Rp 2,681 miliar, dan Grup Permai Rp 5,409 miliar. "Cara ini digunakan sehingga seolah-olah perusahaan tersebut merupakan subkon terdakwa atau menerima pembayaran atas material yang dibeli terdakwa," imbuhnya.
Proyek pembangunan tahap dua kemudian dilanjutkan pada tahun anggaran 2010. Saat itu dianggarkan Rp 110 miliar untuk menyelesaikan proyek tersebut.
NKE pun kembali memenangkan proses lelang karena harga penawarannya paling rendah yakni lima persen dari pagu anggaran sejumlah Rp 91,978 miliar. Kesepakatan kontrak itu ditandatangani Dudung dengan Made pada September 2010.
Serupa dengan pengerjaan tahap pertama, Dudung dan Made menyatakan proyek itu telah selesai 100 persen pada Juni 2011. NKE juga telah menerima pembayaran sejumlah Rp 81,107 miliar. Padahal dari hasil pemeriksaan ahli ITB, pengerjaan itu baru terealisasi 57,49 persen hingga menimbulkan kerugian negara Rp 18,116 miliar.
"Terdakwa kemudian menyerahkan fee sejumlah Rp 1,016 miliar kepada Nazaruddin melalui Yulianis, bagian keuangan Grup Permai," ucapnya.
Selain menggarap proyek RS UNUD, lanjut jaksa, NKE juga menggarap proyek pembangunan lain dengan pembagian fee untuk Nazaruddin. Fee itu diberikan sebagai imbalan atas bantuan Nazaruddin yang meloloskan proyek itu pada NKE.
Sejumlah proyek itu yakni pembangunan gedung Wisma Atlet Jakabaring Palembang dengan fee Rp 4,675 miliar, gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya dengan fee Rp 4,178 miliar, gedung RS Pendidikan Universitas Mataram dengan fee Rp 1,230 miliar, gedung RSUD Sungai Dareh Sumbar dengan fee Rp 6,579 miliar, gedung cardiac di RS Adam Malik Medan dengan fee Rp1,348 miliar, paviliun di RS Adam Malik Medan dengan fee Rp 928 juta, dan RS Tropis Universitas Airlangga.
Selain untuk Nazaruddin, kata jaksa, fee itu juga diberikan pada panitia pengadaan proyek Rizal Abdullah sebesar Rp 1,164 miliar.
"Rangkaian perbuatan terdakwa bersama Dudung dengan mengatur proses lelang itu bertentangan dengan Keputusan Presiden tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah," ucap jaksa.
Atas perbuatannya, NKE dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 atau pasal 3 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 KUHP.
Selama menjalani proses di persidangan, Dirut NKE Djoko Eko Suprastowo menjadi pihak yang mewakili perusahaan.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selain Sahbirin, ada enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaLelang baru akan dibuka pada 17 Juli nanti melalui internet (open bidding)
Baca SelengkapnyaAdapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Kalsel.
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaSelain pidana penjara, majelis hakim turut menjatuhkan Reyna dengan pidana denda sejumlah Rp250 juta.
Baca SelengkapnyaSelain tiga tersangka yang telah ditahan itu, penyidik juga segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPerkara ini terjadi pada proyek pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,9 miliar pada tahun 2020
Baca SelengkapnyaPolisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca SelengkapnyaKejati Sumut menahan dua tersangka korupsi pengadaan sarana, prasarana bahan, dan alat pendukung Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut pada tahun anggaran 2020.
Baca Selengkapnyamenetapkan Kepala BBPJN Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B, Rahmat Fadjar, tersangka kasus dugaan suap
Baca SelengkapnyaErick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu
Baca Selengkapnya