Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PT NKE didakwa korupsi lelang pembangunan rumah sakit Universitas Udayana

PT NKE didakwa korupsi lelang pembangunan rumah sakit Universitas Udayana Ilustrasi Pengadilan. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE) atau sebelumnya bernama PT Duta Graha Indonesia (DGI) didakwa melakukan korupsi terkait lelang proyek pembangunan RS khusus infeksi dan pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2010. Lelang itu sengaja dimenangkan NKE dengan peran dari Dudung Purwadi, M Nazaruddin, dan Made Maregawa.

"Perbuatan ini telah memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi, hingga memperkaya terdakwa (NKE) sebesar Rp 24,778 miliar," ucap jaksa Lie Putra Setiawan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/10).

Tindakan ini juga memperkaya Nazaruddin beserta korporasi yang dikendalikannya yakni PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Grup Permai sejumlah Rp 10.290 miliar. Akibatnya kerugian negara mencapai Rp 25.953 miliar.

Orang lain juga bertanya?

Jaksa mengatakan, perkara ini berawal ketika pihak Anugerah Grup milik Nazaruddin bertemu dengan Made dan I Dewa Putu Sutjana selaku perwakilan UNUD di Hotel Century, Jakarta. Dalam pertemuan yang diwakili Mindo Rosalina Manulang dan Clara Maureen itu kedua pihak membahas rencana proyek pembangunan RS UNUD yang anggarannya tengah diurus Nazaruddin.

"Dalam pertemuan berikutnya disepakati pekerjaan pembangunan RS akan dikerjakan terdakwa," jelasnya.

Untuk tindak lanjut kesepakatan itu, Mindo menemui manajer pemasaran NKE El Idris meminta fee sebesar 15 persen dari nilai real cost kontrak demi mengatur proses lelang. Idrus kemudian melaporkan ke Dudung selaku direktur utama saat itu dan disetujui.

Jaksa menuturkan, proses lelang itu diikuti NKE, PT Prambanan Dwipaka, PT Adhi Karya, PT Nindya Karya, dan PT Pembangunan Perumahan meski akhirnya tetap dimenangkan NKE.

"Dudung dan Made kemudian menandatangani surat kontrak kerja pekerjaan pembangunan proyek itu senilai Rp 46,745 miliar," ucap jaksa.

Pengerjaan proyek itu kemudian dinyatakan telah selesai 100 persen berdasarkan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang ditandatangani Dudung dan Made pada Juni 2010.

Padahal, lanjut jaksa, dari hasil pemeriksaan ahli ITB pekerjaan itu baru selesai sekitar 67,03 persen hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 7,837 miliar.

"Terdakwa kemudian memberikan fee pada Nazaruddin melalui sejumlah anak perusahaannya," tutur jaksa.

Fee itu diberikan melalui PT Anak Negeri Rp1,183 miliar, PT Anuegarah Nusantara Rp 2,681 miliar, dan Grup Permai Rp 5,409 miliar. "Cara ini digunakan sehingga seolah-olah perusahaan tersebut merupakan subkon terdakwa atau menerima pembayaran atas material yang dibeli terdakwa," imbuhnya.

Proyek pembangunan tahap dua kemudian dilanjutkan pada tahun anggaran 2010. Saat itu dianggarkan Rp 110 miliar untuk menyelesaikan proyek tersebut.

NKE pun kembali memenangkan proses lelang karena harga penawarannya paling rendah yakni lima persen dari pagu anggaran sejumlah Rp 91,978 miliar. Kesepakatan kontrak itu ditandatangani Dudung dengan Made pada September 2010.

Serupa dengan pengerjaan tahap pertama, Dudung dan Made menyatakan proyek itu telah selesai 100 persen pada Juni 2011. NKE juga telah menerima pembayaran sejumlah Rp 81,107 miliar. Padahal dari hasil pemeriksaan ahli ITB, pengerjaan itu baru terealisasi 57,49 persen hingga menimbulkan kerugian negara Rp 18,116 miliar.

"Terdakwa kemudian menyerahkan fee sejumlah Rp 1,016 miliar kepada Nazaruddin melalui Yulianis, bagian keuangan Grup Permai," ucapnya.

Selain menggarap proyek RS UNUD, lanjut jaksa, NKE juga menggarap proyek pembangunan lain dengan pembagian fee untuk Nazaruddin. Fee itu diberikan sebagai imbalan atas bantuan Nazaruddin yang meloloskan proyek itu pada NKE.

Sejumlah proyek itu yakni pembangunan gedung Wisma Atlet Jakabaring Palembang dengan fee Rp 4,675 miliar, gedung Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Surabaya dengan fee Rp 4,178 miliar, gedung RS Pendidikan Universitas Mataram dengan fee Rp 1,230 miliar, gedung RSUD Sungai Dareh Sumbar dengan fee Rp 6,579 miliar, gedung cardiac di RS Adam Malik Medan dengan fee Rp1,348 miliar, paviliun di RS Adam Malik Medan dengan fee Rp 928 juta, dan RS Tropis Universitas Airlangga.

Selain untuk Nazaruddin, kata jaksa, fee itu juga diberikan pada panitia pengadaan proyek Rizal Abdullah sebesar Rp 1,164 miliar.

"Rangkaian perbuatan terdakwa bersama Dudung dengan mengatur proses lelang itu bertentangan dengan Keputusan Presiden tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah," ucap jaksa.

Atas perbuatannya, NKE dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 atau pasal 3 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 64 KUHP.

Selama menjalani proses di persidangan, Dirut NKE Djoko Eko Suprastowo menjadi pihak yang mewakili perusahaan.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Duduk Perkara dan Deretan Barang Bukti Ditemukan Terkait Kasus Suap yang Seret Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Duduk Perkara dan Deretan Barang Bukti Ditemukan Terkait Kasus Suap yang Seret Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Selain Sahbirin, ada enam orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Lelang Ruko Milik Mantan Wakil Rektor UI di Depok Seharga Rp1,2 Miliar
KPK Lelang Ruko Milik Mantan Wakil Rektor UI di Depok Seharga Rp1,2 Miliar

Lelang baru akan dibuka pada 17 Juli nanti melalui internet (open bidding)

Baca Selengkapnya
KPK Usut Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan
KPK Usut Korupsi Pengadaan Rumah Dinas, Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan

Adapun tergugat dalam permohonan praperadilan Indra Iskandar adalah KPK RI.

Baca Selengkapnya
KPK Sita Uang Tunai Rp12 Miliar Saat OTT Pejabat di Kalsel
KPK Sita Uang Tunai Rp12 Miliar Saat OTT Pejabat di Kalsel

Penyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Kalsel.

Baca Selengkapnya
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M
Polisi Jebloskan 2 Mantan Dirut RSUD Bangkinang ke Penjara, Kasus Korupsi BLUD Rp6,9 M

Putusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023

Baca Selengkapnya
Politikus PKB Reyna Usman Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi di Kemnaker
Politikus PKB Reyna Usman Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi di Kemnaker

Selain pidana penjara, majelis hakim turut menjatuhkan Reyna dengan pidana denda sejumlah Rp250 juta.

Baca Selengkapnya
Eks Kadisdik Aceh Ditahan Polisi, Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Wastafel saat Pandemi Covid-19
Eks Kadisdik Aceh Ditahan Polisi, Diduga Terlibat Korupsi Pengadaan Wastafel saat Pandemi Covid-19

Selain tiga tersangka yang telah ditahan itu, penyidik juga segera menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya
Perkara Dugaan Korupsi APD Covid-19, Eks Kadis Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Perkara Dugaan Korupsi APD Covid-19, Eks Kadis Kesehatan Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara

Perkara ini terjadi pada proyek pengadaan APD Covid-19 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,9 miliar pada tahun 2020

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar
Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar

Polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.

Baca Selengkapnya
Diduga Mark Up Anggaran APD Covid-19, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan Ditahan
Diduga Mark Up Anggaran APD Covid-19, Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Hasibuan Ditahan

Kejati Sumut menahan dua tersangka korupsi pengadaan sarana, prasarana bahan, dan alat pendukung Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut pada tahun anggaran 2020.

Baca Selengkapnya
Diduga Terima Suap Pengadaan Jalan Rp1,4 Miliar, Kepala BBPJN Kaltim Jadi Tersangka
Diduga Terima Suap Pengadaan Jalan Rp1,4 Miliar, Kepala BBPJN Kaltim Jadi Tersangka

menetapkan Kepala BBPJN Kalimantan Timur (Kaltim) tipe B, Rahmat Fadjar, tersangka kasus dugaan suap

Baca Selengkapnya
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap

Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu

Baca Selengkapnya