Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PT SMI tolak usulan rencana pinjaman Pemda Lampung Tengah sebesar Rp 700 miliar

PT SMI tolak usulan rencana pinjaman Pemda Lampung Tengah sebesar Rp 700 miliar Sidang kasus suap DPRD Lampung Tengah. ©2018 Merdeka.com/Hari Ariyanti

Merdeka.com - Rencana pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) berujung di KPK. Pemkab Lampung Tengah berencana meminjam dana sebesar Rp 300 miliar ke PT SMI yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dalam hal ini jalan dan jembatan. Awalnya Pemkab Lampung Tengah mengajukan pinjaman Rp 700 miliar namun ditolak.

Hal ini terungkap saat sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor untuk terdakwa Natalis Sinaga. Natalis Sinaga adalah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah yang didakwa menerima suap Rp 9,6 miliar dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa. Suap diberikan Mustafa agar pimpinan DPRD menandatangani surat persetujuan pinjaman daerah sebagai salah satu syarat administrasi.

Kepala BPKAD Lampung Tengah, Madani yang diperiksa sebagai saksi untuk Natalis pada Senin (9/7) mengatakan mengetahui awal rencana pinjaman daerah ke PT SMI yang direncanakan sejak sekitar 2015-2016. Saat itu ia diperintahkan Mustafa agar berkoordinasi dengan PT SMI untuk mencari pinjaman. Beberapa kabupaten/kota di Provinsi Lampung juga diketahui pernah meminjam dana dari PT SMI.

Proses perencanaan dari 2015 cukup lama karena harus diawali dengan konsultasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Madani mengatakan berdasarkan hasil konsultasi, Pemkab Lampung Tengah dimungkinkan untuk menerima pinjaman dana.

Setelah proses persiapan surat menyurat atau administrasi, pihaknya mengajukan pinjaman sebesar Rp 700 miliar. Angka ini bukan hasil konsultasi tapi inisiatif dari Pemkab Lampung Tengah.

"Rp 700 miliar diajukan ke PT SMI. Itu bukan hasil konsultasi tapi diajukan. Berdasarkan hasil perhitungan kemampuan keuangan daerah maka kita hanya diberikan Rp 300 miliar," sebutnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (9/7).

Menurut Madani, sebelum PT SMI memutuskan menyetujui pinjaman dana, mereka akan turun ke lapangan memeriksa proyek yang akan dikerjakan dengan dana yang diajukan. Jika dinilai layak, maka pinjaman akan disetujui. Terkait teknis, Madani mengatakan bukan menjadi kewenangannya melainkan di Dinas PU dan Bina Marga.

Madani mengatakan pihaknya membentuk kepanitiaan dalam pengajuan usulan pinjaman tersebut. Kepanitiaan ini memiliki SK khusus. Rencananya akan ada honor bagi panitia yang tergabung di dalamnya namun belum dianggarkan.

"Belum dianggarkan dan rencana mau dianggarkan di APBD Perubahan 2018," ujarnya.

"2017 belum dianggarkan dan kepanitiaan dibentuk 2017 akhir," sambungnya.

Madani juga disebut menerima uang Rp 100 juta namun telah dikembalikan ke KPK. Uang tersebut digunakan untuk biaya akomodasi dan transportasi ke Jakarta dalam rangka konsultasi terkait rencana pinjaman Pemkab Lampung Tengah ke PT SMI.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Baru Dilantik, Anggota DPRD Malang Ramai-Ramai Gadaikan SK buat Jaminan Pinjaman ke Bank
Baru Dilantik, Anggota DPRD Malang Ramai-Ramai Gadaikan SK buat Jaminan Pinjaman ke Bank

Anggota Dewan menggadaikan SK ke lembaga keuangan bukanlah sesuatu yang baru.

Baca Selengkapnya
Debat Panas, Sri Mulyani Minta LPEI Dapat Tambahan PMN Rp10 Triliun, DPR Minta Dibubarkan
Debat Panas, Sri Mulyani Minta LPEI Dapat Tambahan PMN Rp10 Triliun, DPR Minta Dibubarkan

Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati mengusulkan jika LPEI ini segera dibubarkan. Menyusul, tidak adanya perbaikan kinerja.

Baca Selengkapnya
KPU Rancang Aturan Penundaan Pelantikan Bila Calon Kepala Daerah Tidak Lapor Dana Kampanye
KPU Rancang Aturan Penundaan Pelantikan Bila Calon Kepala Daerah Tidak Lapor Dana Kampanye

Aturan main itu dibuat untuk pasangan calon yang tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye.

Baca Selengkapnya
SYL Pelesiran ke Eropa Pakai Uang Kementan, Dana Digelontorkan Rp970 Juta Tanpa Keterangan SPJ
SYL Pelesiran ke Eropa Pakai Uang Kementan, Dana Digelontorkan Rp970 Juta Tanpa Keterangan SPJ

Pelesiran SYL ke eropa itu diungkapkan salah satu saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi dan pemerasan SYL di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor.

Baca Selengkapnya
MA Tolak Kasasi Mardani Maming, Ganjar Hukuman Bayar Uang Pengganti Tetap Rp110 Miliar
MA Tolak Kasasi Mardani Maming, Ganjar Hukuman Bayar Uang Pengganti Tetap Rp110 Miliar

Mardani Maming merupakan terpidana suap izin usaha pertambangan (IUP) Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Baca Selengkapnya
Tata Kelola BUMN di Bawah Kementerian Keuangan Jadi Sorotan, Ada Apa?
Tata Kelola BUMN di Bawah Kementerian Keuangan Jadi Sorotan, Ada Apa?

Ryan menyampaikan, Kementerian BUMN yang sudah melakukan sejumlah terobosan besar melalui transformasi saja masih dihadapkan pada sejumlah persoalan.

Baca Selengkapnya
Kongres ke-21 PMII Panas, Begini Pernyataan Sikap Para Calon Ketua Umum
Kongres ke-21 PMII Panas, Begini Pernyataan Sikap Para Calon Ketua Umum

Kongres ke-21 PMII yang digelar di GOR Dempo Jakabaring Sport City (JSC) Palembang, Sumatera Selatan sempat memanas.

Baca Selengkapnya
KAI Dapat Suntikan Modal Rp2 Triliun tapi DPR Minta Ini
KAI Dapat Suntikan Modal Rp2 Triliun tapi DPR Minta Ini

Pemerintah perlu menyampaikan roadmap perkeretaapian Indonesia tentang kebutuhan transportasi penduduk.

Baca Selengkapnya
Karena Hal Ini, Enam Perusahaan Properti dan Pendidikan Siap Investasi di IKN
Karena Hal Ini, Enam Perusahaan Properti dan Pendidikan Siap Investasi di IKN

Dinamika minat investasi pada IKN meningkat, apalagi pemerintah menjamin risiko demand pada tahap awal.

Baca Selengkapnya
Menkum HAM Akui Sudah Tandatangani Kepengurusan PKB Hasil Muktamar Bali: Kalau Tidak Salah Ya
Menkum HAM Akui Sudah Tandatangani Kepengurusan PKB Hasil Muktamar Bali: Kalau Tidak Salah Ya

Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.

Baca Selengkapnya
KPK Minta Hakim MA Tolak PK Mardani H Maming
KPK Minta Hakim MA Tolak PK Mardani H Maming

KPK menilai alasan pengajuan PK Mardani H Maming tidak sesuai dengan Pasal 263 ayat (2) KUHAP.

Baca Selengkapnya
Sudah Siapkan Skema, PT PII Siap Jamin Proyek Infrastruktur di IKN Nusantara
Sudah Siapkan Skema, PT PII Siap Jamin Proyek Infrastruktur di IKN Nusantara

Nantinya, skema penjaminan infrastruktur di IKN diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersendiri.

Baca Selengkapnya