Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PTPN V Berharap Kasus Pencurian Sawit oleh Warga Tidak Terulang Lagi

PTPN V Berharap Kasus Pencurian Sawit oleh Warga Tidak Terulang Lagi wanita curi sawit PTN V pekanbaru disidangkan. ©2020 Merdeka.com/Abdullah Sani

Merdeka.com - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V berharap kasus pencurian sawit oleh warga tidak terulang kembali. Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan PTPN V, Bambang Budi Santoso menuturkan, pihaknya selalu berupaya menjaga harmonisasi dan memberdayakan masyarakat sekitar kebun atau unit di wilayah Provinsi Riau, termasuk Kebun Sei Rokan di Kabupaten Rokan Hulu.

Dia menjelaskan, sudah menjadi kegiatan rutin bagi PTPN V melakukan pemberdayaan masyarakat di sekitar kebun antara lain mempekerjakan masyarakat sebagai tenaga pemeliharaan, pemberian bantuan sembako, pembangunan sarana ibadah dan fasilitas pendidikan hingga melakukan kerja sama dengan masyarakat desa untuk menanam budidaya jahe merah yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.

"Oleh karena itu, kami menyayangkan peristiwa perbuatan melawan hukum seperti pencurian di Kebun Sei Rokan yang seharusnya tidak terjadi di tengah masyarakat dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali," kata Bambang kepada wartawan, Minggu (7/6).

Ia menjelaskan, dalam rangka mengurangi dampak pandemi Covid-19, PTPN V membantu masyarakat kurang mampu melalui penyaluran 8.600 paket sembako senilai Rp 1,2 miliar di lingkungan sekitar perusahaan termasuk areal di sekitar Kebun Sei Rokan, Kabupaten Rokan Hulu yang bekerja sama dengan unsur pemerintahan desa setempat agar bantuan tepat sasaran. Selain itu, perusahaan melakukan penyerahan bantuan alat medis bagi puskesmas dan rumah sakit yang menangani Covid-19.

"Manajemen PTPN V memutuskan untuk mengalokasikan dana sosial terkait pandemi Covid 6 kali lipat dibandingkan anggaran yang tersedia, sebagai wujud komitmen dan kepedulian kami terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasi kami," ujarnya.

Terkait kasus pencurian tandan buah segar sawit yang dilakukan seorang warga berinisial RMS (31), yang bersangkutan kemudian menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada hari selasa tanggal 2 Juni 2020. Selanjutnya, Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian Kabupaten Rokan Hulu telah memutuskan menjatuhkan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari dengan masa percobaan selama 2 (dua) bulan tanpa harus menjalani hukuman kurungan tersebut.

"PTPN V tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum serta berharap kejadian pencurian seperti ini tidak terjadi kembali," tegas Bambang.

Sebelumnya diberitakan, RMS mencuri tiga tandan buah segar sawit milik PTPN V Sei Rokan, Tandun, Rokan Hulu (Rohul) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Meski dia tak ditahan, namun RMS yang memiliki tiga anak itu menjalani hukuman masa percobaan selama dua bulan.

RMS yang merupakan warga Langgak Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul itu menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dengan Hakim Tunggal Rudy Cahyadi‎ SH.

‎Pada sidang Tipiring itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Rudy Cahyadi dengan Panitera Pengganti Suridah SH, menjatuhkan hukuman percobaan terhadap terdakwa Rika karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap‎ terdakwa dengan pidana kurungan selama tujuh hari dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali di kemudian hari‎ ada perintah lain dalam putusan hakim yang telah berkuatan hukum tetap oleh karena tindak pidana lain sebelum percobaan selama dua bulan.

Vonis itu dijatuhkan dengan pertimbangan jika dilakukan penahan maka tidak ada yang menjaga tiga buah hatinya. Sementara suami RMS bekerja di luar daerah. Rika dibebankan dengan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.

Sementara, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Budi Raharjo Kisnanto Rabu (3/6) mengatakan, ibu rumah tangga yang berusia 31 tahun itu divonis bersalah lantaran melanggar Pasal 354 KUHP setelah menjalani satu kali proses persidangan cepat di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, di hari Selasa itu.

"Dalam hal ini sudah disidangkan dan dengan putusan nomor 43/pid.c/2020/pn atas nama Rica Marya Boru Simatupang dijatuhi pidana penjara tujuh hari karena terbukti melakukan pencurian pidana ringan," katanya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PTPN IV Regional I Klaim Lampaui Target Peremajaan Sawit Rakyat di Juli 2024, Ini Datanya
PTPN IV Regional I Klaim Lampaui Target Peremajaan Sawit Rakyat di Juli 2024, Ini Datanya

Capaian ini menunjukkan bahwa perusahaan konsisten untuk menjaga tata kelola sawit dan konsisten bersinergi dengan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Narkoba Marak di Kalangan Pekerja Sawit, Tanda Sawit Ada yang Ditukar dengan Sabu
Narkoba Marak di Kalangan Pekerja Sawit, Tanda Sawit Ada yang Ditukar dengan Sabu

Langkah kolaboratif ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan ketahanan pegawai terhadap bahaya narkotika.

Baca Selengkapnya
PTPN IV PalmCo Target Peremajaan Kelapa Sawit 60.000 Hektare Hingga 2026
PTPN IV PalmCo Target Peremajaan Kelapa Sawit 60.000 Hektare Hingga 2026

Program peremajaan sawit rakyat merupakan salah satu amanah Program Strategis Nasional.

Baca Selengkapnya
Mentan SYL Ajak Pelaku Perkebunan Akselerasi Program Peremajaan Hingga Hilirisasi Sawit
Mentan SYL Ajak Pelaku Perkebunan Akselerasi Program Peremajaan Hingga Hilirisasi Sawit

Rakor Sawit se Kalsel telah disepakati bahwa replanting sawit di Kalsel tahun 2023 akan mencapai 10.000 ha.

Baca Selengkapnya
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan

Dugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial

Baca Selengkapnya
Penjelasan Polisi Soal 9 Petani Digunduli Usai Jadi Tersangka Mengancam Pekerja IKN
Penjelasan Polisi Soal 9 Petani Digunduli Usai Jadi Tersangka Mengancam Pekerja IKN

Tahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.

Baca Selengkapnya
Menteri Hadi Tjahjanto Pastikan Tak Ada Pungli di PTSL
Menteri Hadi Tjahjanto Pastikan Tak Ada Pungli di PTSL

Program PTSL bertujuan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat melalui sertifikat tanah.

Baca Selengkapnya
Pola Kemitraan PTPN IV Bakal Diadopsi Petani Sawit, Tetap Dapat Penghasilan Saat Peremajaan Kebun
Pola Kemitraan PTPN IV Bakal Diadopsi Petani Sawit, Tetap Dapat Penghasilan Saat Peremajaan Kebun

Pola Kemitraan PTPN IV Bakal Diadopsi Petani Sawit, Tetap Dapat Penghasilan Saat Peremajaan Kebun

Baca Selengkapnya
Viral Ricuh di Seruyan Kalteng hingga Ada Suara Tembakan, Begini Kata Polisi
Viral Ricuh di Seruyan Kalteng hingga Ada Suara Tembakan, Begini Kata Polisi

Penembakan peluru karet itu telah sesuai prosedur setelah dilakukan imbauan dan tembakan gas air mata.

Baca Selengkapnya
Warga Diingatkan Jaga Persatuan, Pilkada Bukan Soal Menang dan Kalah
Warga Diingatkan Jaga Persatuan, Pilkada Bukan Soal Menang dan Kalah

Polisi menyampaikan pesan penting menjaga persatuan dan kesatuan, tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah.

Baca Selengkapnya
Garap Proyek Strategis Nasional di Kalimantan, PTPN Grup Dapat Keringanan Pajak
Garap Proyek Strategis Nasional di Kalimantan, PTPN Grup Dapat Keringanan Pajak

Kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah bisa berupa mengubah tarif pajak dan retribusi.

Baca Selengkapnya
PTPN IV PalmCo Target 2,1 Juta Bibit Unggul Kelapa Sawit Bakal Diserap Petani
PTPN IV PalmCo Target 2,1 Juta Bibit Unggul Kelapa Sawit Bakal Diserap Petani

Sejak pertama diluncurkan hingga akhir triwulan III-2024, ada 1,6 juta bibit sawit telah diserap para petani di dua provinsi yakni Jambi dan Riau.

Baca Selengkapnya