PTPN V Berharap Kasus Pencurian Sawit oleh Warga Tidak Terulang Lagi
Merdeka.com - PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V berharap kasus pencurian sawit oleh warga tidak terulang kembali. Kepala Bagian Sekretariat Perusahaan PTPN V, Bambang Budi Santoso menuturkan, pihaknya selalu berupaya menjaga harmonisasi dan memberdayakan masyarakat sekitar kebun atau unit di wilayah Provinsi Riau, termasuk Kebun Sei Rokan di Kabupaten Rokan Hulu.
Dia menjelaskan, sudah menjadi kegiatan rutin bagi PTPN V melakukan pemberdayaan masyarakat di sekitar kebun antara lain mempekerjakan masyarakat sebagai tenaga pemeliharaan, pemberian bantuan sembako, pembangunan sarana ibadah dan fasilitas pendidikan hingga melakukan kerja sama dengan masyarakat desa untuk menanam budidaya jahe merah yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.
"Oleh karena itu, kami menyayangkan peristiwa perbuatan melawan hukum seperti pencurian di Kebun Sei Rokan yang seharusnya tidak terjadi di tengah masyarakat dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali," kata Bambang kepada wartawan, Minggu (7/6).
-
Siapa pemilik perkebunan di Subang? Kebun-kebun itu dikelola oleh saudagar tanah bernama Pieter Willem Hofland (P.W Hofland). Ia merupakan pemilik tunggal kawasan perkebunan tersebut, yang dikelola lewat Pamanoekan en Tjiasemlanden atau unit usaha perkebunan di wilayah Pamanukan sampai Ciasem.
-
Bagaimana Pemkot membantu para petani? Pemerintah melalui PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan), membantu mulai dari media tanam, bibit, pupuk, hingga instalasi hidroponik.
-
Bagaimana cara Pak Purnomo dan warga mengelola kebun sayur Mekar Sari? Sudah Mandiri Purnomo mengatakan kalau kebun sayur milik warga di tempatnya sudah bisa dibilang maju. Bahkan kebun sayur itu sudah memiliki manajemen sendiri yang dikelola oleh beberapa warga. Sehingga Purnomo sebagai Ketua RT tak perlu lagi 'cawe-cawe' terkait pengelolaan di kebun sayur tersebut.
-
Apa saja tugas PPPK di Sumut? Tugas dan Fungsi PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki tugas dan fungsi yang dapat bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan dan posisi yang diemban.
-
Kenapa Bupati Kutai Timur mengajak masyarakat perangi korupsi? 'Ini sebagai upaya memerangi korupsi. Apalagi korupsi bertentangan dengan hak asasi manusia. Mudah-mudahan dengan hadirnya kita mampu menjauhkan diri kita dari korupsi,' katanya.
-
Bagaimana cara Pasuruan mencegah korupsi? 'Kita terus melakukan upaya-upaya pencegahan dengan melakukan sinergi dari berbagai pihak,' ujar Mas Adi
Ia menjelaskan, dalam rangka mengurangi dampak pandemi Covid-19, PTPN V membantu masyarakat kurang mampu melalui penyaluran 8.600 paket sembako senilai Rp 1,2 miliar di lingkungan sekitar perusahaan termasuk areal di sekitar Kebun Sei Rokan, Kabupaten Rokan Hulu yang bekerja sama dengan unsur pemerintahan desa setempat agar bantuan tepat sasaran. Selain itu, perusahaan melakukan penyerahan bantuan alat medis bagi puskesmas dan rumah sakit yang menangani Covid-19.
"Manajemen PTPN V memutuskan untuk mengalokasikan dana sosial terkait pandemi Covid 6 kali lipat dibandingkan anggaran yang tersedia, sebagai wujud komitmen dan kepedulian kami terhadap masyarakat di sekitar wilayah operasi kami," ujarnya.
Terkait kasus pencurian tandan buah segar sawit yang dilakukan seorang warga berinisial RMS (31), yang bersangkutan kemudian menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada hari selasa tanggal 2 Juni 2020. Selanjutnya, Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian Kabupaten Rokan Hulu telah memutuskan menjatuhkan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari dengan masa percobaan selama 2 (dua) bulan tanpa harus menjalani hukuman kurungan tersebut.
"PTPN V tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum serta berharap kejadian pencurian seperti ini tidak terjadi kembali," tegas Bambang.
Sebelumnya diberitakan, RMS mencuri tiga tandan buah segar sawit milik PTPN V Sei Rokan, Tandun, Rokan Hulu (Rohul) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Meski dia tak ditahan, namun RMS yang memiliki tiga anak itu menjalani hukuman masa percobaan selama dua bulan.
RMS yang merupakan warga Langgak Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun, Kabupaten Rohul itu menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) dengan Hakim Tunggal Rudy Cahyadi SH.
Pada sidang Tipiring itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Rudy Cahyadi dengan Panitera Pengganti Suridah SH, menjatuhkan hukuman percobaan terhadap terdakwa Rika karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian ringan.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana kurungan selama tujuh hari dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim yang telah berkuatan hukum tetap oleh karena tindak pidana lain sebelum percobaan selama dua bulan.
Vonis itu dijatuhkan dengan pertimbangan jika dilakukan penahan maka tidak ada yang menjaga tiga buah hatinya. Sementara suami RMS bekerja di luar daerah. Rika dibebankan dengan membayar biaya perkara sebesar Rp2.000.
Sementara, Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Budi Raharjo Kisnanto Rabu (3/6) mengatakan, ibu rumah tangga yang berusia 31 tahun itu divonis bersalah lantaran melanggar Pasal 354 KUHP setelah menjalani satu kali proses persidangan cepat di Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian, di hari Selasa itu.
"Dalam hal ini sudah disidangkan dan dengan putusan nomor 43/pid.c/2020/pn atas nama Rica Marya Boru Simatupang dijatuhi pidana penjara tujuh hari karena terbukti melakukan pencurian pidana ringan," katanya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Capaian ini menunjukkan bahwa perusahaan konsisten untuk menjaga tata kelola sawit dan konsisten bersinergi dengan masyarakat.
Baca SelengkapnyaLangkah kolaboratif ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan ketahanan pegawai terhadap bahaya narkotika.
Baca SelengkapnyaProgram peremajaan sawit rakyat merupakan salah satu amanah Program Strategis Nasional.
Baca SelengkapnyaRakor Sawit se Kalsel telah disepakati bahwa replanting sawit di Kalsel tahun 2023 akan mencapai 10.000 ha.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca SelengkapnyaTahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.
Baca SelengkapnyaProgram PTSL bertujuan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat melalui sertifikat tanah.
Baca SelengkapnyaPola Kemitraan PTPN IV Bakal Diadopsi Petani Sawit, Tetap Dapat Penghasilan Saat Peremajaan Kebun
Baca SelengkapnyaPenembakan peluru karet itu telah sesuai prosedur setelah dilakukan imbauan dan tembakan gas air mata.
Baca SelengkapnyaPolisi menyampaikan pesan penting menjaga persatuan dan kesatuan, tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah.
Baca SelengkapnyaKebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak daerah dan retribusi daerah bisa berupa mengubah tarif pajak dan retribusi.
Baca SelengkapnyaSejak pertama diluncurkan hingga akhir triwulan III-2024, ada 1,6 juta bibit sawit telah diserap para petani di dua provinsi yakni Jambi dan Riau.
Baca Selengkapnya