Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PTTUN Medan batalkan pencoretan calon petahana di Pilkada Simalungun

PTTUN Medan batalkan pencoretan calon petahana di Pilkada Simalungun Sidang gugatan Pilkada Simalungun. ©2015 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan membatalkan pencoretan nama calon bupati-calon wakil bupati Simalungun, JR Saragih–Amran Sinaga. Mereka memerintahkan KPU Simalungun sebagai tergugat untuk menggelar pilkada dan menyertakan pasangan petahana itu.

"Menolak eksepsi tergugat dalam pokok perkara, mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Mewajibkan tergugat untuk memulihkan tergugat dalam kedudukan harkat dan martabat sebelumnya, dengan tetap mengikutsertakan penggugat sebagai peserta Pemilukada Simalungun 2015," kata Ketua Majelis Hakim Asmin Simanjorang yang mengadili perkara itu di PTTUN Medan, Jalan Peratun, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumut, Rabu (23/12).

Dalam putusannya yang dibuat pada Senin (21/12) itu, majelis hakim membatalkan keputusan KPU Simalungun Nomor 79/Kpts/KPU-Sim/002.434769/XII/2015 tentang Pembatalan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2014 Nomor Urut 4 Atas Nama Dr JR Saragih dan Ir Amran Sinaga Sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Tahun 2015. Keputusan itu dibuat KPU Simalungun pada 6 Desember 2015 atau 3 hari sebelum pilkada serentak digelar.

Namun, majelis menolak gugatan lain dari pasangan JR Saragih–Amran Sinaga, termasuk penggantian Amran Sinaga dari posisi calon wakil bupati.

"Menolak gugatan penggugat selebihnya. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 105 ribu," jelas Asmin.

Posisi Amran memang menjadi persoalan, karena dia sudah dijatuhi Mahkamah Agung (MA) dengan pidana penjara selama 4 tahun atas perkara hukum yang membelitnya. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar dia dihukum 5 tahun penjara.

Seusai sidang, Ketua KPU Simalungun Adelbert Damanik mengatakan mereka belum bisa menyikapi keputusan majelis hakim. "Kami konsultasi dulu ke KPU Sumut," katanya.

Komisioner KPU Sumut, Evi Novida Ginting, yang hadir dalam persidangan memaparkan, mereka masih harus mempelajari putusan majelis hakim dan akan berkonsultasi dengan KPU RI.

"Kami KPU hanya menjalankan kewenangan berdasarkan UU dan peraturan KPU. Semua langkah-langkah yang dilakukan KPU Simalungun sudah sesuai dengan UU dan Peraturan KPU. Bagaimana pengadikan menilai, itu adalah wewenang pengadilan. Kami hanya bisa merespons keputusan pengadilan itu, bagaimana nanti menyikapi keputusan pengadilan PT TUN ini mudah-mudahan bisa menjadi jawaban bagi kita semua," katanya.

Sementara itu, JR Saragih berterima kasih kepada majelis hakim. "Putusan ini bukan hanya untuk kepentingan saya, tapi kepentingan semua masyarakat Simalungun yang sangat menanti keadilan. Kami berterima kasih pada keputusan ini, kepada KPU, kepada Panwas. Kita ingin Kabupaten Simalungun kondusif," ucap JR Saragih.

Mengenai tidak dipenuhinya gugatannya untuk mengganti Amran Sinaga dari posisi calon wakil bupati, JR Saragih menyatakan dapat menerimanya. "Apa pun yang diputuskan pengadilan, kami sebagai pasangan calon tetap mengikuti," ucapnya.

Seusai pembacaan putusan, JR Saragih bertemu dan bersalaman dengan pihak KPU Simalungun dan Panwas Simalungun. Mereka bahkan sempat berfoto bersama.

JR Saragih juga menemui puluhan pendukungnya yang menunggu di seberang gedung PT TUN Medan. Sementara itu sejumlah aparat kepolisian terus siaga di sekitar lokasi.

Sidang putusan ini memang mendapat penjagaan ketat aparat kepolisian. Bahkan kendaraan water canon dan panser disiagakan di sana.

Sebelumnya, Selasa (8/12) lalu, majelis hakim PTTUN Medan mengabulkan permohonan JR Saragih-Amran Sinaga untuk menunda surat keputusan KPU Simalungun yang telah membatalkan pencalonan pasangan petahana itu. Putusan itu kemudian berdampak pada penundaan Pilkada Simalungun, bersama 4 daerah lain di Indonesia.

Gugatan didaftarkan JR Saragih-Amran Sinaga ke PTTUN Medan setelah KPU Simalungun membatalkan pencalonan mereka pada Minggu (6/12). Pasangan nomor urut 4 ini dibatalkan pencalonannya setelah Mahkamah Agung (MA) menyatakan Amran Sinaga terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan atau turut melakukan perbuatan sebagai pejabat yang berwenang menerbitkan izin tidak sesuai dengan tata ruang.

Dalam amar putusan teranggal 22 September 2014, majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkostar menjatuhinya hukuman 4 tahun penjara. Saat di pengadilan tingkat pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 5 tahun penjara.

Sementara Peraturan KPU No 9 Tahun 2015 Pasal 88 ayat (1) huruf b menyebutkan, pasangan calon terkena sanksi pembatalan jika telah terbukti melakukan kejahatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Ketua MK Tegur Saksi Ahli AMIN Sebut Gibran Tak Akan Jadi Cawapres Jika KPU Tidak Melanggar
VIDEO: Ketua MK Tegur Saksi Ahli AMIN Sebut Gibran Tak Akan Jadi Cawapres Jika KPU Tidak Melanggar

Patra M Zen sempat mendapat teguran dari Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.

Baca Selengkapnya
Irman Gusman Masuk Daftar Calon Tetap, MK Perintahkan KPU Gelar Ulang Pileg DPD Sumbar
Irman Gusman Masuk Daftar Calon Tetap, MK Perintahkan KPU Gelar Ulang Pileg DPD Sumbar

MK meminta KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) untuk DPD RI Provinsi Sumatera Utara setelah mengabulkan gugatan Irman Gusman.

Baca Selengkapnya
Rekapitulasi Hasil PSU DPD Sumbar, Cerint Iralloza Tasya Kembali Peroleh Suara Tertinggi
Rekapitulasi Hasil PSU DPD Sumbar, Cerint Iralloza Tasya Kembali Peroleh Suara Tertinggi

Pada pemilu sebelumnya Cerint juga memperoleh tertinggi 489.942 suara.

Baca Selengkapnya
KPU Kandaskan Mimpi Eks Terpidana Suap Ketua MK di Pilkada 2024, Ini Alasannya
KPU Kandaskan Mimpi Eks Terpidana Suap Ketua MK di Pilkada 2024, Ini Alasannya

Eskan menyebut Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati mendaftar pada 3 September 2024 atau pada masa perpanjangan.

Baca Selengkapnya
Cabut Berkas, Politikus PDIP Ade Sumardi Batal Mundur dari Caleg DPRD Banten Terpilih
Cabut Berkas, Politikus PDIP Ade Sumardi Batal Mundur dari Caleg DPRD Banten Terpilih

Ada dua caleg terpilih yang mengundurkan diri karena akan maju di Pilgub Banten yakni Andra Soni dari Partai Gerindra dan Ade Sumardi dari Partai PDIP.

Baca Selengkapnya
MK Perintahkan PSU DPD Sumbar karena Gugatan Eks Koruptor, Ini Respons Calon Senator Terpilih
MK Perintahkan PSU DPD Sumbar karena Gugatan Eks Koruptor, Ini Respons Calon Senator Terpilih

Senator yang sudah terpilih dari Pemilu 14 Februari 2024 lalu menyatakan keputusan MK menzalimi dan sudah merugikan mereka.

Baca Selengkapnya
Pilkada Empat Lawang Batal Diikuti Paslon Tunggal, Bupati Petahana Bakal Ditantang Eks Terpidana Suap Ketua MK
Pilkada Empat Lawang Batal Diikuti Paslon Tunggal, Bupati Petahana Bakal Ditantang Eks Terpidana Suap Ketua MK

Bupati Petahana Joncik Muhammad diperkirakan akan tarung ulang dengan H Budi Antoni Aljufri (HBA).

Baca Selengkapnya
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar
Gugatan PMH Prabowo-Gibran di PN Jakpus Gugur, Nusron Wahid: Kami Dalam Posisi Benar

Sidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.

Baca Selengkapnya
Berselendang Badui, Airin dan Ade Sumardi Daftar Cagub-Cawagub ke KPU Banten
Berselendang Badui, Airin dan Ade Sumardi Daftar Cagub-Cawagub ke KPU Banten

Pasangan bakal cagub dan cawagub Banten diusung PDI Perjuangan dan Golkar ini dikawal pendukung dan partai pengusung saat mendaftar ke KPUD Banten.

Baca Selengkapnya
KPU Resmi Masukkan Mantan Terpidana Irman Gusman Sebagai DCT DPD PSU Sumbar, Total Jadi 16 Calon
KPU Resmi Masukkan Mantan Terpidana Irman Gusman Sebagai DCT DPD PSU Sumbar, Total Jadi 16 Calon

Dengan masuknya mantan terpidan Irman, maka DCT DPD Sumbar menjadi 16 orang.

Baca Selengkapnya
DPRD Sulsel Batal Kirim Eks Ketua MK dan 2 Nama Calon Pj Gubernur Sulsel, Ini Sebabnya
DPRD Sulsel Batal Kirim Eks Ketua MK dan 2 Nama Calon Pj Gubernur Sulsel, Ini Sebabnya

Kini keputusan siapa yang akan menjadi Pj Gubernur Sulsel ada di tangan Mendagri usai DPRD Sulsel tak mengirimkan tiga nama.

Baca Selengkapnya
KPU Garut Gugurkan Seluruh Paslon Jalur Perseorangan Termasuk Aceng Fikri
KPU Garut Gugurkan Seluruh Paslon Jalur Perseorangan Termasuk Aceng Fikri

Tiga paslon yang resmi mendaftar itu adalah Aceng Fikri-Dudi Darmawan, Agus Supriyadi-A Miraz MS, dan Agus Muchyidin-Salman Alfarisi

Baca Selengkapnya