Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PT TUN kabulkan gugatan paslon nomor 1 Pilwalkot Makassar atas calon petahana

PT TUN kabulkan gugatan paslon nomor 1 Pilwalkot Makassar atas calon petahana Sidang putusan sengketa Pilwalkot Makassar. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang putusan sengketa Pemilihan Wali Kota Makassar digelar di kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar di Jalan AP Pettarani, Rabu, (21/3). Majelis hakim yang dipimpin Edi Supriatno menerima gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor 1, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi.

"Gugatan pasangan calon nomor urut 1 yang didukung parpol, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi diterima setelah melihat keterangan saksi ahli dan fakta sidang yang membutikan adanya pelanggaran penggunaan kewenangan, program dan kegiatan yang merugikan atau menguntungkan salah satu paslon sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 3 UU No 10 tahun 2016," kata Edi Supriatno dalam amar putusannya.

Sidang sengketa Pilwalkot Makassar berlangsung kurang lebih dua jam. Majelis hakim memerintahkan KPU mencabut keputusan penetapan pasangan calon petahana nomor urut 2 dari jalur independen, Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti.

Orang lain juga bertanya?

Majelis hakim mempersilakan pihak tergugat tergugat untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Ditemui usai sidang, ketua tim hukum paslon Munafri Arifuddin, Anwar Ilyas mengatakan puas dengan keputusan majelis hakim karena sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada.

"Keputusan majelis hakim sesuai dengan harapan kami," tandas Anwar Ilyas dengan senyum sumringah.

Sementara Marhumah Madjid, ketua tim hukum KPU Makassar menilai hakim tidak obyektik. Keputusannya tidak membenarkan keterangan saksi-saksi yang diajukannya sebagai tergugat bahwa ada pelanggaran.

Sebelumnya, tim hukum pasangan calon Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi sebagai penggugat memasukkan gugatan ke PT TUN. Sidang perdana dimulai 5 Maret lalu.

Dasar gugatannya yakni dugaan pelanggaran UU No 10 tahun 2016 di pasal 71 ayat 3 junto pasal 89 ayat 2 PKPU No 15 tahun 2017, bahwa petahana dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota dilarang untuk menggunakan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah kota 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan calon terpilih yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Juga dugaan mobilisasi ketua RT RW melalui Aparatur Sipil Negara baik itu Lurah atau Camat, untuk mengumpulkan KTP dan membagikan ponsel yang diduga sengaja digunakan petahana untuk memberikan intervensi secara psikologis kepada ketua-ketua RT RW agar mau membantunya dalam proses pencalonan.

Sidang putusan ini dikawal massa dari kedua pasangan calon. Ratusan pendukung memadati area luar pengadilan.

Sidang berlangsung mulai pukul 09.05 WITA. Untuk menghindari gesekean antara massa dari dua paslon itu, polisi memisahkan mereka, ada yang di sisi kanan dan di sisi kiri kantor PT TUN. Meski demikian, karena banyaknya massa di tepi jalan, arus lalu lintas macet.

Kabag Ops Polrestabes Makassar, Kompol Dwi Bachtiar Rivai mengatakan, jumlah personel kepolisian yang diturunkan sebanyak 1.252 orang.

"Pengamanan dibagi tiga ring, ring 1, 2 dan 3. Di ring 3 ini di luar halaman kantor PT TUN dibatasi aparat Kepolisian antara dua massa paslon," kata Kompol Dwi Bachtiar Rivai seraya menambahkan, pihaknya juga menyiagakan water canon, peralatan PHH dan Dalmas serta penjinak bom.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkominfo Budi Arie soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Mencerminkan Suara Rakyat
Menkominfo Budi Arie soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Mencerminkan Suara Rakyat

Budi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.

Baca Selengkapnya
FOTO: Reaksi Anies-Muhaimin Tersenyum Tipis saat Gugatannya di Tolak MK
FOTO: Reaksi Anies-Muhaimin Tersenyum Tipis saat Gugatannya di Tolak MK

Kubu AMIN hanya tersenyum saat MK menyebutkan bahwa tidak ada bukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024.

Baca Selengkapnya
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Dugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.

Baca Selengkapnya
Siapkan 30 Saksi Gugat Hasil Pilpres, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
Siapkan 30 Saksi Gugat Hasil Pilpres, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

TPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK.

Baca Selengkapnya
FOTO: Gugat Hasil Pilpres ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta Pemungutan Suara Diulang dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
FOTO: Gugat Hasil Pilpres ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta Pemungutan Suara Diulang dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud membawa sedikitnya 5 boks dokumen saat mendaftarkan gugatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Ganjar Bicara Akhir Sebuah Perjalanan Usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Ganjar Bicara Akhir Sebuah Perjalanan Usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Ganjar dan Mahfud menerima putusan MK yang menolak gugatannya tersebut.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud

Putusan itu diwarnai disentting opinion tiga hakim MK.

Baca Selengkapnya
Reaksi Ganjar-Mahfud Saat MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024
Reaksi Ganjar-Mahfud Saat MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024

Ganjar dan Mahfud memberikan respons yang berbeda saat mendengar putusan MK.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Permintaan Ganjar-Mahfud Ke Hakim MK, Diskualifikasi Prabowo Gibran dan Lakukan Pemilu Ulang
VIDEO: Permintaan Ganjar-Mahfud Ke Hakim MK, Diskualifikasi Prabowo Gibran dan Lakukan Pemilu Ulang

Tim hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis membacakan petitum dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK
TPN Ganjar-Mahfud Resmi Daftarkan Gugatan Hasil Pilpres 2024 ke MK

TPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024.

Baca Selengkapnya
Usai Putusan MK, Istana Siapkan Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran
Usai Putusan MK, Istana Siapkan Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran

Usai Putusan MK, Istana Siapkan Transisi Pemerintahan ke Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
Surya Paloh Ajak Pihak yang Kalah dan Menang Buka Buku Baru Usai Putusan MK: Ini Konsekuensi Demokrasi
Surya Paloh Ajak Pihak yang Kalah dan Menang Buka Buku Baru Usai Putusan MK: Ini Konsekuensi Demokrasi

Surya Paloh menilai keputusan majelis hakim MK final dan bersifat mengikat.

Baca Selengkapnya