Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PT TUN kabulkan gugatan paslon nomor 1 Pilwalkot Makassar atas calon petahana

PT TUN kabulkan gugatan paslon nomor 1 Pilwalkot Makassar atas calon petahana Sidang putusan sengketa Pilwalkot Makassar. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Sidang putusan sengketa Pemilihan Wali Kota Makassar digelar di kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar di Jalan AP Pettarani, Rabu, (21/3). Majelis hakim yang dipimpin Edi Supriatno menerima gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar nomor 1, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi.

"Gugatan pasangan calon nomor urut 1 yang didukung parpol, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi diterima setelah melihat keterangan saksi ahli dan fakta sidang yang membutikan adanya pelanggaran penggunaan kewenangan, program dan kegiatan yang merugikan atau menguntungkan salah satu paslon sebagaimana diatur dalam pasal 71 ayat 3 UU No 10 tahun 2016," kata Edi Supriatno dalam amar putusannya.

Sidang sengketa Pilwalkot Makassar berlangsung kurang lebih dua jam. Majelis hakim memerintahkan KPU mencabut keputusan penetapan pasangan calon petahana nomor urut 2 dari jalur independen, Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti.

Orang lain juga bertanya?

Majelis hakim mempersilakan pihak tergugat tergugat untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Ditemui usai sidang, ketua tim hukum paslon Munafri Arifuddin, Anwar Ilyas mengatakan puas dengan keputusan majelis hakim karena sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada.

"Keputusan majelis hakim sesuai dengan harapan kami," tandas Anwar Ilyas dengan senyum sumringah.

Sementara Marhumah Madjid, ketua tim hukum KPU Makassar menilai hakim tidak obyektik. Keputusannya tidak membenarkan keterangan saksi-saksi yang diajukannya sebagai tergugat bahwa ada pelanggaran.

Sebelumnya, tim hukum pasangan calon Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi sebagai penggugat memasukkan gugatan ke PT TUN. Sidang perdana dimulai 5 Maret lalu.

Dasar gugatannya yakni dugaan pelanggaran UU No 10 tahun 2016 di pasal 71 ayat 3 junto pasal 89 ayat 2 PKPU No 15 tahun 2017, bahwa petahana dalam kapasitasnya sebagai Wali Kota dilarang untuk menggunakan kewenangan, program dan kegiatan pemerintah kota 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan calon terpilih yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

Juga dugaan mobilisasi ketua RT RW melalui Aparatur Sipil Negara baik itu Lurah atau Camat, untuk mengumpulkan KTP dan membagikan ponsel yang diduga sengaja digunakan petahana untuk memberikan intervensi secara psikologis kepada ketua-ketua RT RW agar mau membantunya dalam proses pencalonan.

Sidang putusan ini dikawal massa dari kedua pasangan calon. Ratusan pendukung memadati area luar pengadilan.

Sidang berlangsung mulai pukul 09.05 WITA. Untuk menghindari gesekean antara massa dari dua paslon itu, polisi memisahkan mereka, ada yang di sisi kanan dan di sisi kiri kantor PT TUN. Meski demikian, karena banyaknya massa di tepi jalan, arus lalu lintas macet.

Kabag Ops Polrestabes Makassar, Kompol Dwi Bachtiar Rivai mengatakan, jumlah personel kepolisian yang diturunkan sebanyak 1.252 orang.

"Pengamanan dibagi tiga ring, ring 1, 2 dan 3. Di ring 3 ini di luar halaman kantor PT TUN dibatasi aparat Kepolisian antara dua massa paslon," kata Kompol Dwi Bachtiar Rivai seraya menambahkan, pihaknya juga menyiagakan water canon, peralatan PHH dan Dalmas serta penjinak bom.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kalah di Pilkada Serentak, Tim Hukum Danny Pomanto Polisikan KPPS dan Siapkan Gugatan PHPU di MK
Kalah di Pilkada Serentak, Tim Hukum Danny Pomanto Polisikan KPPS dan Siapkan Gugatan PHPU di MK

Kubu Danny menduga adanya tindak pidana pemalsuan tanda tangan pemilih di tempat pemungutan suara (TPS).

Baca Selengkapnya
Menkominfo Budi Arie soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Mencerminkan Suara Rakyat
Menkominfo Budi Arie soal MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024: Mencerminkan Suara Rakyat

Budi Arie mengajak semua pihak untuk melanjutkan upaya menjaga kerukunan bangsa dan membangun negara setelah pesta demokrasi berakhir.

Baca Selengkapnya
KPU di Sulsel Siap Hadapi Gugatan PHPU Paslon
KPU di Sulsel Siap Hadapi Gugatan PHPU Paslon

Calon Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan gugatan tersebut.

Baca Selengkapnya
FOTO: Reaksi Anies-Muhaimin Tersenyum Tipis saat Gugatannya di Tolak MK
FOTO: Reaksi Anies-Muhaimin Tersenyum Tipis saat Gugatannya di Tolak MK

Kubu AMIN hanya tersenyum saat MK menyebutkan bahwa tidak ada bukti adanya intervensi Presiden terkait penetapan capres-cawapres 2024.

Baca Selengkapnya
Pernyataan Lengkap Ridwan Kamil Usai Kalah dari Pilkada Jakarta 2024
Pernyataan Lengkap Ridwan Kamil Usai Kalah dari Pilkada Jakarta 2024

RK mengatakan KPU sudah menyelesaikan hasil rekapitulasi Pilgub Jakarta dengan pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno sebagai pemenang,

Baca Selengkapnya
Kalah di Pilkada Sulsel, Danny Pomanto Gugat Kemenangan Adik Mentan ke MK
Kalah di Pilkada Sulsel, Danny Pomanto Gugat Kemenangan Adik Mentan ke MK

Meski selisih mencapai 1.414.226 suara, tim hukum DiA menilai adanya pelanggaran tahapan Pilkada Sulsel.

Baca Selengkapnya
Temukan Surat Suara Tercoblos, Tim Hukum RIDO Desak Bawaslu Rekomendasikan PSU di TPS 28 Pinang Ranti
Temukan Surat Suara Tercoblos, Tim Hukum RIDO Desak Bawaslu Rekomendasikan PSU di TPS 28 Pinang Ranti

Tim hukum RIDO menemukan surat suara tercoblos untuk pasangan nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024
MK Tak Temukan Bukti Intervensi Jokowi dalam Pencalonan Gibran di Pilpres 2024

Dugaan intervensi yang dilakukan Jokowi untuk menguntungkan Prabowo-Gibran juga tidak beralasan secara hukum.

Baca Selengkapnya
Siapkan 30 Saksi Gugat Hasil Pilpres, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
Siapkan 30 Saksi Gugat Hasil Pilpres, TPN Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

TPN Ganjar-Mahfud resmi mendaftarkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke MK.

Baca Selengkapnya
FOTO: Gugat Hasil Pilpres ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta Pemungutan Suara Diulang dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
FOTO: Gugat Hasil Pilpres ke MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Minta Pemungutan Suara Diulang dan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud membawa sedikitnya 5 boks dokumen saat mendaftarkan gugatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Ketua Timses RK-Suswono Akhirnya Bicara Alasan Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK
Ketua Timses RK-Suswono Akhirnya Bicara Alasan Batal Gugat Pilkada Jakarta ke MK

Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ahmad Riza Patria mengungkapkan alasan batal menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK.

Baca Selengkapnya
Ganjar Bicara Akhir Sebuah Perjalanan Usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Ganjar Bicara Akhir Sebuah Perjalanan Usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Ganjar dan Mahfud menerima putusan MK yang menolak gugatannya tersebut.

Baca Selengkapnya