Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PTUN menangkan gugatan warga Pati soal pabrik semen

PTUN menangkan gugatan warga Pati soal pabrik semen Warga Pati jalan kaki hadiri sidang semen. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Setelah lebih dari tujuh jam menggelar sidang, akhirnya majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Semarang, Jawa Tengah memutuskan memenangkan gugatan warga Pati, Jawa Tengah terkait rencana pembangunan pabrik semen oleh PT. Sahabat Mulia Sakti (SMS).

Dalam persidangan, majelis hakim meyakini proses izin lingkungan yang dilalui oleh PT SMS melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Hakim berpendapat, izin Lingkungan yang diterbitkan Bupati Pati telah melanggar Perda RTRW Pati 2010-2030.

"Mengabulkan semua gugatan penggugat (warga Pati). Membatalkan SK Bupati Pati Nomor 660.1/4767 tahun 2014 tertanggal 8 Desember 2014 tentang izin lingkungan pendirian pabrik semen serta penambangan di Kawasan Karst Pegunungan Kendeng Utara kepada PT SMS," tegas Ketua Majelis Hakim Adhi Budhi Sulistyo Adhi membacakan amar putusannya Selasa (17/11) petang tadi di Ruang Utama Sidang PTUN Kota Semarang di Jalan Abdurrahman Saleh, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Orang lain juga bertanya?

Majelis hakim juga meminta tergugat, dalam hal ini Bupati Pati Haryanto, mencabut SK terkait izin proses penambangan semen yang dilakukan PT. SMS di Kawasan Karst Kendeng, Pati, Jawa Tengah.

"Serta membebankan biaya perkara kepada tergugat dan tergugat intervensi dengan biaya perkara sebesar Rp 300.000," tambahnya.

Keputusan majelis hakim disambut haru dan gembira ratusan warga yang memadati ruang sidang. Sambil berpelukan, mereka melampiaskan kegembiraanya. Mereka mengaku tidak sia-sia memperjuangkan ini dengan aksi berjalan kaki sejauh 69 km dari Pati menuju Semarang.

"Matur sembah nuwun ya Allah! Mboten sio-sio kulo rong dino rong wengi mlampah ya Allah (Terima kasih Ya Tuhan, tidak sia-sia saya dua hari dua malam jalan kaki Ya Allah!" teriak beberapa ibu-ibu sambil menangis terisak dan memeluk ibu-ibu yang lain.

Warga yang berada di luar gedung PTUN juga langsung menyambut gembira kabar tersebut. "Hore! Kita menang! Kita menang!" teriak warga yang berlari dari dalam ruang sidang menuju ke pintu gerbang Gedung PTUN Kota Semarang.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Haris Azhar Minta Setop Aktivitas Tambang Batubara di Musi Banyuasin Sumsel karena Langgar HAM
Haris Azhar Minta Setop Aktivitas Tambang Batubara di Musi Banyuasin Sumsel karena Langgar HAM

Haris menjelaskan, dari temuan di lapangan, ada brutalitas yang diduga dilakukan pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya
Cemari Lingkungan dengan Sianida, Izin Usaha Perusahaan Tambang di Aceh Ditutup
Cemari Lingkungan dengan Sianida, Izin Usaha Perusahaan Tambang di Aceh Ditutup

Izin sudah dicabut sejak 12 September 2023 karena perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.

Baca Selengkapnya
Viral Ricuh di Seruyan Kalteng hingga Ada Suara Tembakan, Begini Kata Polisi
Viral Ricuh di Seruyan Kalteng hingga Ada Suara Tembakan, Begini Kata Polisi

Penembakan peluru karet itu telah sesuai prosedur setelah dilakukan imbauan dan tembakan gas air mata.

Baca Selengkapnya
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia
Kejagung Melawan, Ajukan Kasasi Terhadap Vonis Bebas Mantan Bupati Langkat dalam Kasus Kerangkeng Manusia

Jaksa punya waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi, dan menyusun memori kasasi, setelah sidang putusan.

Baca Selengkapnya
Proyek Pabrik Semen di Jawilan Digeruduk Emak-emak, Diduga Sebabkan Rumah Warga Roboh
Proyek Pabrik Semen di Jawilan Digeruduk Emak-emak, Diduga Sebabkan Rumah Warga Roboh

Karena tidak terima, emak-emak sekitar langsung menggeruduk pabrik tersebut.

Baca Selengkapnya
Tiga Hari Tak Digubris Mahyeldi, Ratusan Pendemo di Padang Teriak
Tiga Hari Tak Digubris Mahyeldi, Ratusan Pendemo di Padang Teriak "Gubernur Jahat"

Ratusan warga Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, melanjutkan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sumbar, Jalan Sudirman, Padang, Rabu (2/8).

Baca Selengkapnya
Esk Komisioner KPK Kritik Akademisi yang Mendadak Bela PK Mardani H Maming
Esk Komisioner KPK Kritik Akademisi yang Mendadak Bela PK Mardani H Maming

Haryono Umar mengatakan, tidak ada yang salah dari eksaminasi itu jika diselipi alat bukti baru.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan Anggota DPR Inisial IT Tersangka Terkait Pemalsuan Dokumen Tambang
Kejagung Tetapkan Anggota DPR Inisial IT Tersangka Terkait Pemalsuan Dokumen Tambang

IT kemudian ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023.

Baca Selengkapnya
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari

Dengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.

Baca Selengkapnya
Protes Ada Tambang Pasir, Warga Sekampung di Lumajang Cor Jalan
Protes Ada Tambang Pasir, Warga Sekampung di Lumajang Cor Jalan

Budi, salah seorang warga mengaku resah dan khawatir jika ada aktivitas tambang pasir

Baca Selengkapnya
Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Eks Bupati Kotawaringin Timur
Alasan KPK Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Eks Bupati Kotawaringin Timur

Dalam kasus ini, Supian hadi ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2019 silam.

Baca Selengkapnya
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan

Dugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial

Baca Selengkapnya