PTUN tolak gugatan gembong narkoba 'Bali Nine'
Merdeka.com - Kuasa hukum dua tersangka 'Bali Nine' mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta Timur, terkait Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32/G tertanggal 30 Desember 2014 dan Keppres nomor 9/G tertanggal 17 Januari 2015, tentang eksekusi mati kliennya yang bernama Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Leonard Arpan Aritonang selaku kuasa hukum yang mengajukan gugatan tersebut mengatakan, berkas kedua terpidana tersebut telah terdaftar dengan nomor registrasi perkara PTUN 30/G/2015/PTUN-JKT dan 29/G/2015/PTUN/JKT.
"Ini agendanya kan dismissal procedure (pemeriksaan gugatan)," ujarnya usai memberikan berkas di PTUN Jakarta Timur, Selasa (24/2).
-
Siapa hakim MK yang berbeda pendapat? Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra berbeda pendatan (dissenting opinion) terhadap putusan batas usia capres-cawapres 40 tahun atau pernah menjabat kepala daerah untuk maju di Pemilu 2024.
-
Apa yang diputuskan hakim PTUN tentang gugatan Nurul Ghufron? 'Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,' tulis putusan tersebut sebagaimana dilihat di website PTUN, Selasa (3/9).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK? Diketahui, ada 11 pihak yang menggugat aturan batas usia capres dan cawapres ke MK. Dengan sejumlah petitum.
Dalam persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan. Majelis hakim tunggal Hendro Puspito menilai bahwa gugatan tersebut bukan kewenangan PTUN.
"Merujuk pada pasal 62 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Kewenangan PTUN, kasus ini bukan objek yang harus diselesaikan di ranah PTUN," jelas Hendro saat membacakan putusan di ruang sidang Kartika PTUN Jakarta Timur, Selasa (24/2).
Hendro mengatakan, gugatan serupa juga pernah dilakukan oleh kuasa hukum Corby di tahun 2012 lalu. Saat itu hakim juga menolak gugatan terhadap Kepres tidak dikabulkannya grasi terpidana narkotika.
"Berdasarkan konsistensi, pada 2012 PTUN dengan nomor registrasi 92/G/2012/PTUN-JKT atas kasus Corby, pernah menolak perkara serupa, yang diajukan ke PTUN," imbuhnya.
Meski demikian, menurut Hendro, sesuai pasal 62 UU Nomor 51 Tahun 2009, penggugat dapat mengajukan gugatan perlawanan di pengadilan yang sama dalam jangka waktu 14 hari. Selanjutnya kata Hendro, ketua PTUN akan menunjuk majelis hakim guna menyidangkan perkara tersebut.
"Silakan diajukan gugatan perlawanan jika ada dalil-dalil yang menyangkal, ada waktu 14 hari," pungkasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum Bali Nine, Todung Mulya Lubis menganggap bahwa pemberian grasi sebagai hak diskresi presiden patut dipertanyakan. Terutama soal kajian sebelum presiden memutuskan untuk menolak. Untuk itu pihaknya berencana mengajukan gugatan perlawanan di pengadilan yang sama atas ditolaknya pengajuan gugatan tersebut.
"Secepatnya akan kami ajukan gugatan perlawanan, penolakan grasi (oleh presiden) itu dilakukan komprehensif apa tidak, didasarkan pertimbangan matang atau tidak," ucapnya.
Todung menegaskan pengajuan gugatan tersebut bukan hanya memperjuangkan nasib dua warga negara Australia. Namun, kata dia, jika gugatan tersebut dikabulkan akan menjadi pengalaman untuk para terpidana mati lainnya.
"Ini bukan hanya demi dua terpidana (Bali Nine), tapi juga yang lain yang ditolak grasinya," tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaSelain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.
Baca SelengkapnyaDjuyamto mengatakan sidang putusan praperadilan Heru Hanindyo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat ini.
Baca SelengkapnyaMeski merasakan adanya kejanggalan dalam putusan yang tidak menerima gugatan PDIP itu
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, PTUN tidak bisa mengabulkan gugatan Anwar Usman yang meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua baru MK dinyatakan tidak sah.
Baca SelengkapnyaMA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.
Baca SelengkapnyaHakim menolak gugatan LP3HI terkait kasus judi online yang menyeret nama artis Wulan Guritno dan Nikita Mirzani.
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.
Baca SelengkapnyaDewas KPK sebelumnya menunda sidang etik Nurul Ghufron sembari menunggu gugatan di PTUN.
Baca Selengkapnya