PTUN tolak gugatan Koalisi Melawan Lupa atas pencapresan Prabowo
Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Koalisi Gerakan Melawan Lupa atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan Prabowo Subianto sebagai calon presiden RI. Gugatan ini berdasarkan Undang-undang yang mengatur penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menurut UU NO 42 di antaranya pasal 5 dan 14.
Ketua Majelis Hakim Hendro Puspito yang memimpin persidangan dalam putusannya menolak dua gugatan Koalisi Gerakan Melawan Lupa kepada KPU. Adapun lembaga yang tergabung dalam kolisi tersebut antara lain KontraS, Imparsial, dan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM (PBHI).
"Menyatakan, gugatan tidak diterima. Menghukum penggugat membayar biaya persidangan sejumlah Rp 131.000," kata Hendro, di ruang persidangan PTUN, di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (4/7).
-
Siapa yang diminta membayar pungutan Rp10 juta? Miris, seorang warga yang hidup di bawah garis kemiskinan di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, batal menerima bantuan bedah rumah dari pemda setempat.Bukan tanpa alasan warga bernama Ahmad Turmudzi (49) itu tidak jadi mendapatkan bantuan renovasi. Sebab, agar perbaikan bisa dilaksanakan dirinya diduga harus membayar uang pungutan sebesar Rp10 juta.
-
Siapa yang dihukum membayar uang pengganti? Selain itu, Rafael Alun juga tetap dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
Menurut Hendro, PTUN tidak mempunyai wewenang penuh untuk membatalkan pencapresan Prabowo. Hendro menyerahkan sengketa pilpres ini kepada lembaga yang memiliki wewenang terkait pemilihan umum.
"Silakan jika memang ada yang keberatan kami beri waktu selama 14 hari," kata Hakim.
Menanggapi pernyataan majelis hakim, Kepala Divisi Impunitas KontraS, M Daud Berueh mengatakan, akan melayang keberatan terhadap keputusan tersebut. Daud mengaku akan terus berjuang untuk menggagalkan pencapresan Prabowo yang diyakini sebagai pelaku pelanggaran HAM.
"Kami akan melakukan perlawanan, kami akan tetap gugat ini di PTUN, jadi kami akan tetap melakukan perlawanan di PTUN. saya rasa hakim mengabaikan keputusan KPU yang meloloskan pencapresan prabowo," tegasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN, Irvan Muwardi
Baca SelengkapnyaSelain menolak, hakim PTUN juga mengharuskan PDIP sebagai penggugat membayar biaya sidang.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy merespons putusan PTUN tersebut.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim PN Tipikor menunda pembacaan putusan perkara TPPU dengan terdakwa Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaDjuyamto mengatakan sidang putusan praperadilan Heru Hanindyo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat ini.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menunda sidang pembacaan vonis untuk mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaBanding dilakukan karena hakim Pengadilan Tipikor dinilai tak akomodir beberapa fakta hukum soal kepemilikan aset Rafael Alun.
Baca SelengkapnyaPengadilan Tinggi Bandung memangkas hukuman Sudrajad Dimyati, Hakim Agung nonaktif yang terjerat perkara suap, dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaJPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca SelengkapnyaKasasi ini terkait kasus kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo.
Baca SelengkapnyaSidang gugatan dengan Nomor 730/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Kadarisman Al Riskandar.
Baca SelengkapnyaHakim MA Perintahkan Kembalikan Aset Rafael Alun Trisambodo, Ini Reaksi KPK
Baca Selengkapnya