Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PTUN Tolak Gugatan Warga Tamansari

PTUN Tolak Gugatan Warga Tamansari PTUN Tolak Gugatan Warga Tamansari. ©2019 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Gugatan warga Kelurahan Tamasari terhadap Pemerintah Kota Bandung terkait izin lingkungan proyek pembangunan rumah deret ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung.

Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Yarwan dalam sidang yang digelar di di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (19/12).

"Memutuskan untuk menolak seluruh gugatan penggugat (warga Tamansari), serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara," kata dia.

Salah seorang Hakim Anggota, Novy Dewi Cahyanti menyimpulkan, perkara tersebut didasarkan pada esensi proyek rumah deret. Para hakim mengungkapkan, Pemerintah Kota Bandung sebagai tergugat dinilai tidak melanggar asas kewenangan, keterbukaan dan pelayanan.

"Sebelum menertibkan objek sengketa, (Pemkot) telah melakukan koordinasi, sosialisasi guna melayani warga sesuai standar pelayanan," kata Novy.

Untuk diketahui, gugatan warga RW 11 Tamansari yang menolak proyek rumah deret itu berkaitan dengan izin lingkungan proyek rumah deret oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung.

Selain itu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung dan Pemkot Bandung pun menjadi pihak tergugat.

Para penggugat menilai izin lingkungan tersebut harus dicabut karena pihak tergugat tidak memiliki sertifikat hak atas tanah di lokasi rencana pembangunan rumah deret. Mendengar keputusan majelis hakim, warga dan sejumlah anggota kelompok solidaritas yang memenuhi ruang sidang membentangkan kertas berisi kekecewaan.

Kuasa Hukum Warga akan Ajukan Banding

Sementara itu, Kuasa Hukum warga Tamansari dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Gugun menilai keputusan hakim tidak tepat. Atas dasar itu, pihaknya akan melakukan banding.

Ia kecewa karena sosialisasi Pemkot kepada warga tersebut tidak seharusnya menjadi bukti poin pendukung. Apalagi, dalam prosesnya pihak pemkot tidak menjelaskan secara utuh manfaat dari proyek rumah deret, bahkan tidak semua warga menyetujui rencana proyek tersebut.

"Faktanya tadi juga dikatakan oleh majelis hakim bahwa tidak ada sertifikat hak milik yang diajukan oleh DPKP3 sebagai pemrakarsa, yang ada itu hanya surat keterangan bahwa itu adalah aset daerah," katanya usai sidang.

"Yang namanya aset daerah itu harus terdaftar di BPN, harus juga teregister, baru tercatat sebagai aset daerah. Itu jelas tertuang dalam peraturan Kemenkeu, terkait barang milik daerah," dia melanjutkan.

Berkaitan dengan proses kondisi faktual di lapangan, ia menyebut, bahwa terjadi dampak lingkungan terhadap warga yang bertahan. Hakim dianggap keliru karena menyalahkan warga yang bertahan di sana.

"Hakim menyebut seharusnya warga ikut bersepakat dengan kelompok 90 sekian persen yang sudah sepakat dengan pembangunan. harusnya hakim tidak melebar ke arah sana. kenapa warga bertahan? karena mereka meyakini bahwa persil yang dimiliki penggugat itu sama posisinya seperti yang dimiliki Pemkot Bandung. Pemkot hanya memiliki surat keterangan bukti segel yang statusnya berubah jadi status kepemilikan," jelasnya.

"Upaya selanjutnya, kami akan melakukan banding setelah putusan ini dibacakan," pungkas pria yang menjabat Kepala departemen Tanah dan Lingkungan LBH Bandung ini.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Tolak Gugatan Warga Kepri soal Proyek PSN Rempang Eco City, Ini Alasannya
MK Tolak Gugatan Warga Kepri soal Proyek PSN Rempang Eco City, Ini Alasannya

Pembangunan PSN Eco City membuat warga Rempang berang hingga melakukan perlawanan beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
PTUN Bandung Tolak Gugatan untuk Wali Kota Depok, Begini Reaksi Kecewa Orang Tua Murid SDN Pocin 1
PTUN Bandung Tolak Gugatan untuk Wali Kota Depok, Begini Reaksi Kecewa Orang Tua Murid SDN Pocin 1

Orang tua murid SDN Pocin 1 merasa kecewa dengan putusan PTUN Bandung yang menolak gugatan mereka.

Baca Selengkapnya
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon
Pesan DPR untuk Kapolri soal Pegi Menang Praperadilan Status Tersangka Kasus Vina Cirebon

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.

Baca Selengkapnya
Begini Respons Dirut Jakpro Digugat Warga Kampung Bayam ke PTUN
Begini Respons Dirut Jakpro Digugat Warga Kampung Bayam ke PTUN

Selain itu, mereka juga mempertanyakan siapa yang akan menghuni Kampung Susun Bayam jika warga pindah ke Rusun Nagrak.

Baca Selengkapnya
Sentilan Anggota DPR buat Polisi Usai Hakim PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan
Sentilan Anggota DPR buat Polisi Usai Hakim PN Bandung Kabulkan Praperadilan Pegi Setiawan

Penangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah

Baca Selengkapnya
VIDEO: Hakim MK Skak Kubu Anies Bukti Video Tidak Meyakinkan Terkait Pejabat Ajak Menangkan 02
VIDEO: Hakim MK Skak Kubu Anies Bukti Video Tidak Meyakinkan Terkait Pejabat Ajak Menangkan 02

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pendapat mahkamah terkait permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Baca Selengkapnya
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman
Pelototi Sidang Praperadilan Pegi Sedari Awal, Begini Tanggapan KY soal Putusan Hakim Eman

KY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bangga Toni Pengacara Pegi Kalahkan Polisi di Sidang
VIDEO: Bangga Toni Pengacara Pegi Kalahkan Polisi di Sidang "Analisa Hukum Saya Terbukti!"

Toni RM pengacara Pegi menegaskan analisis hukumnya sejak penetapan DPO hingga tersangka terbukti sesusai dengan putusan hakim.

Baca Selengkapnya
VIDEO: MK Patahkan Dalil Kubu Anies, Prabowo Libatkan Babinsa Bedah Rumah di Cilincing
VIDEO: MK Patahkan Dalil Kubu Anies, Prabowo Libatkan Babinsa Bedah Rumah di Cilincing

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pendapat mahkamah terkait permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Baca Selengkapnya
Waskita Karya Digugat 24 Warga, Pengamat: Tidak Tepat dan Salah Sasaran
Waskita Karya Digugat 24 Warga, Pengamat: Tidak Tepat dan Salah Sasaran

24 warga menolak pembangunan Kedubes India di Jakarta Selatan yang dilakukan Waskita Karya.

Baca Selengkapnya
Wamen ATR/BPN Harap PT TUM Tak Ajukan Kasasi: Agar Bisa Ditetapkan Tanah di Pulau Mendol buat Objek TORA
Wamen ATR/BPN Harap PT TUM Tak Ajukan Kasasi: Agar Bisa Ditetapkan Tanah di Pulau Mendol buat Objek TORA

Raja Juli Antoni menilai Pulau Mendol, Pelalawan, Riau bisa segera dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)

Baca Selengkapnya