PTUN Tolak Gugatan Warga Tamansari
Merdeka.com - Gugatan warga Kelurahan Tamasari terhadap Pemerintah Kota Bandung terkait izin lingkungan proyek pembangunan rumah deret ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung.
Keputusan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim, Yarwan dalam sidang yang digelar di di PTUN Bandung, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (19/12).
"Memutuskan untuk menolak seluruh gugatan penggugat (warga Tamansari), serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara," kata dia.
-
Siapa yang membangun rumah estetik di Bandung? Indahnya rumah Ridwan Kamil pastinya bukan hal yang mengejutkan karena ia sendiri juga dikenal sebagai seorang arsitek.
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
-
Siapa yang mengomentari putusan MK? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
Salah seorang Hakim Anggota, Novy Dewi Cahyanti menyimpulkan, perkara tersebut didasarkan pada esensi proyek rumah deret. Para hakim mengungkapkan, Pemerintah Kota Bandung sebagai tergugat dinilai tidak melanggar asas kewenangan, keterbukaan dan pelayanan.
"Sebelum menertibkan objek sengketa, (Pemkot) telah melakukan koordinasi, sosialisasi guna melayani warga sesuai standar pelayanan," kata Novy.
Untuk diketahui, gugatan warga RW 11 Tamansari yang menolak proyek rumah deret itu berkaitan dengan izin lingkungan proyek rumah deret oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung.
Selain itu, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung dan Pemkot Bandung pun menjadi pihak tergugat.
Para penggugat menilai izin lingkungan tersebut harus dicabut karena pihak tergugat tidak memiliki sertifikat hak atas tanah di lokasi rencana pembangunan rumah deret. Mendengar keputusan majelis hakim, warga dan sejumlah anggota kelompok solidaritas yang memenuhi ruang sidang membentangkan kertas berisi kekecewaan.
Kuasa Hukum Warga akan Ajukan Banding
Sementara itu, Kuasa Hukum warga Tamansari dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung, Gugun menilai keputusan hakim tidak tepat. Atas dasar itu, pihaknya akan melakukan banding.
Ia kecewa karena sosialisasi Pemkot kepada warga tersebut tidak seharusnya menjadi bukti poin pendukung. Apalagi, dalam prosesnya pihak pemkot tidak menjelaskan secara utuh manfaat dari proyek rumah deret, bahkan tidak semua warga menyetujui rencana proyek tersebut.
"Faktanya tadi juga dikatakan oleh majelis hakim bahwa tidak ada sertifikat hak milik yang diajukan oleh DPKP3 sebagai pemrakarsa, yang ada itu hanya surat keterangan bahwa itu adalah aset daerah," katanya usai sidang.
"Yang namanya aset daerah itu harus terdaftar di BPN, harus juga teregister, baru tercatat sebagai aset daerah. Itu jelas tertuang dalam peraturan Kemenkeu, terkait barang milik daerah," dia melanjutkan.
Berkaitan dengan proses kondisi faktual di lapangan, ia menyebut, bahwa terjadi dampak lingkungan terhadap warga yang bertahan. Hakim dianggap keliru karena menyalahkan warga yang bertahan di sana.
"Hakim menyebut seharusnya warga ikut bersepakat dengan kelompok 90 sekian persen yang sudah sepakat dengan pembangunan. harusnya hakim tidak melebar ke arah sana. kenapa warga bertahan? karena mereka meyakini bahwa persil yang dimiliki penggugat itu sama posisinya seperti yang dimiliki Pemkot Bandung. Pemkot hanya memiliki surat keterangan bukti segel yang statusnya berubah jadi status kepemilikan," jelasnya.
"Upaya selanjutnya, kami akan melakukan banding setelah putusan ini dibacakan," pungkas pria yang menjabat Kepala departemen Tanah dan Lingkungan LBH Bandung ini.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembangunan PSN Eco City membuat warga Rempang berang hingga melakukan perlawanan beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaOrang tua murid SDN Pocin 1 merasa kecewa dengan putusan PTUN Bandung yang menolak gugatan mereka.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan.
Baca SelengkapnyaSelain itu, mereka juga mempertanyakan siapa yang akan menghuni Kampung Susun Bayam jika warga pindah ke Rusun Nagrak.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pendapat mahkamah terkait permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Baca SelengkapnyaKY meminta kepada pihak berperkara dan masyarakat luas untuk menghormati putusan hakim.
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaToni RM pengacara Pegi menegaskan analisis hukumnya sejak penetapan DPO hingga tersangka terbukti sesusai dengan putusan hakim.
Baca SelengkapnyaHakim Konstitusi M. Guntur Hamzah membacakan pendapat mahkamah terkait permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Baca Selengkapnya24 warga menolak pembangunan Kedubes India di Jakarta Selatan yang dilakukan Waskita Karya.
Baca SelengkapnyaRaja Juli Antoni menilai Pulau Mendol, Pelalawan, Riau bisa segera dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)
Baca Selengkapnya