Puan Maharani Tak Hadir, Sidang Gugatan MAKI Soal Seleksi Calon Anggota BPK Ditunda
Merdeka.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah menggelar sidang gugatan yang dilayangkan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Ketua DPR Puan Maharani atas seleksi calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, pada Kamis (19/8).
Namun sidang yang beragendakan verifikasi, memeriksa kelengkapan gugatan baik kelengkapan administratif dan kelengkapan formil pun batal digelar, lantaran pihak tergugat baik Puan maupun kuasa hukumnya tidak hadir.
"Belum bisa dilanjutkan karena pihak DPR tidak ada yang datang. Baik Ketua DPR maupun kuasa hukumnya. Sehingga belum bisa diklarifikasi terkait surat maupun keberatan-keberatan yang terkait dengan surat Ketua DPR tersebut," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menjelaskan sidang kepada wartawan, Kamis (19/8).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Siapa saja yang dipanggil MK dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024? Hari ini, Jumat, MK memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju, yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Padahal untuk sidang kali ini, Boyamin telah menyiapkan bukti yang bakal diajukan berupa surat yang ditandatangani Ketua DPD AA La Nyalla Mahmud Mattalitti yang menyatakan dua orang dari 16 orang sebagai calon anggota BPK, yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin tidak memenuhi syarat
"Artinya kita mendapat bukti kuat bukti baru bahwa dua orang yang kita permasalahkan, Nyoman dan Soeratin dari Kemenkeu tidak memenuhi syarat karena dalam dua tahun terakhir masih menjabat di pengelolaan anggaran," sebutnya
Sehingga dengan adanya surat tersebut, Boyamin menyakini pihaknya akan memenangkan persidangan. Karena pengangkatan terhadap dua anggota BPK yang dimaksud, dianggap tidak sesuai Pasal 13 huruf J, dalam dua tahun terakhir. Karena belum meninggalkan jabatan di lingkungan pengelolaan keuangan.
"Jadi dengan demikian saya merasa yakin bahwa proses di BPK itu tidak memenuhi syarat, dan sehingga sebenarnya DPR bisa menggugurkan atau maksimal nanti pada fit and propertest pada September 2021 untuk dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujarnya.
"Sehingga gugatan saya ini bisa saya cabut, atau kalau diteruskan sekalipun saya yakin juga menang.," tambahnya
Sebelumnya, PTUN Jakarta telah keluarkan jadwal sidang gugatan hasil seleksi calon Anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Hari ini, Rabu tanggal 18 Agustus 2021, PTUN Jakarta melalui sistem e court (online internet) telah memanggil Kuasa Hukum MAKI dan LP3HI untuk menghadiri sidang perdana dengan agenda dismissal perkara gugatan di PTUN Jakarta," kata Kordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keteranganya, Rabu (18/8).
Pada sidang nanti, Boyamin pun menagih janji Politikus PDIP Arteria Dahlan yang sebelumnya telah menyatakan akan hadir pada persidangan PTUN dalam perkara gugatan yang dilayangkan kepada Puan Maharani atas putusan hasil seleksi anggota BPK tersebut.
"Kami sangat menantikan kehadiran Arteria Dahlan selaku anggota DPR RI, yang gugatan ini melawan Ketua DPR dalam hal hasil seleksi calon pimpinan BPK yang diduga dua calon tidak memenuhi syarat," katanya.
Perkara ini turut menyasar objek gugatan adalah Ketua DPR Puan Maharani yang telah telah menerbitkan Surat Ketua Dewan Perwakilam Rakyat Republik Indonesia nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 tanggal 15 Juli 2021 kepada Pimpinan DPD RI tentang Penyampaian Nama-Nama Calon Anggota BPK RI berisi 16 orang.
"Dari 16 orang tersebut terdapat dua orang calon Anggota BPK yang diduga tidak memenuhi persyaratan yaitu Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z. Soeratin. Berdasarkan CV Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3-10-2017 sampai 20-12-2019 yang bersangkutan adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado (Kepala Satker Eselon III), yang notabene adalah pengelola keuangan negara (Kuasa Pengguna Anggaran / KPA )," bebernya.
"Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang notabene merupakan jabatan KPA dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPAnya," lanjutnya.
Atas hal tersebut, Boyamin menyatakan seharusnya kedua orang tersebut tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK yang mengatur persyaratan untuk dipilih sebagai Anggota BPK minimal dua tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
"Ketentuan pengaturan ini mengandung makna bahwa seorang Calon Anggota BPK dapat dipilih untuk menjadi Anggota BPK, apabila Calon Anggota BPK tersebut telah meninggalkan jabatan, tidak menjabat di lingkungan pengelola keuangan negara paling singkat dua tahun terhitung sejak pengajuan sebagai Calon Anggota BPK," katanya.
Boyamin mengatakan berdasarkan pemaknaan terhadap Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 juga disampaikan juga oleh Mahkamah Agung (MA) dalam suratnya nomor 118/KMA/IX/2009 tanggal 24 September 2009 berpendapat bahwa Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 menentukan bahwa calon Anggota BPK telah meninggalkan jabatan di lingkungan Pengelola Keuangan Negara selama dua tahun.
"Gugatan ini bertujuan membatalkan surat tersebut dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan dari kedua orang tersebut," jelasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan PTUN ditunda hingga 24 Oktober 2024, usai pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada batal disahkan dalam rapat paripurna DPR hari ini karena banyak anggota DPR tidak hadir.
Baca Selengkapnya"Sedang berlangsung saat ini di Mahkamah Konstitusi hendaknya menjadi jalan dalam menyempurnakan demokrasi di Indonesia," kata Puan
Baca SelengkapnyaKetua MK Suhartoyo sempat memotong keterangan Patra yang dianggap sudah masuk dalam pendapat.
Baca SelengkapnyaSidang ini ditunda sampai 24 Oktober 2024. Tepat empat hari setelah pelantikan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaKeempat menteri yang akan hadir adalah Menko PMK, Menko Perekonomian, Mendag dan Menkeu
Baca SelengkapnyaKendati menggugat proses pencalonan Gibran ke PTUN, PDIP menghormati keputusan MK yang menolak semua gugatan hasil Pilpres 2024 kubu capres-cawapres 01 dan 03.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, Senin (1/4)
Baca SelengkapnyaKoordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan pihaknya telah hadir di PN Jaksel untuk menghadiri sidang pertama gugatan Praperadilan yang dilayangkannya.
Baca SelengkapnyaSesuai agenda dijadwalkan, Fajar memastikan sidang pleno pengucapan putusan akan dimulai pukul 16.00 Wib.
Baca SelengkapnyaGugatan dilayangkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersoalkan penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden (wapres) terpilih.
Baca SelengkapnyaRapat pun yang mulanya akan berlangsung, harus di skors lantaran persyaratan korum rapat belum terpenuhin.
Baca Selengkapnya