Puan: Persetujuan DPR soal Andika Perkasa jadi Panglima TNI Paling Lambat 20 Hari
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo menunjuk Kasad Jenderal Andika Perkasa sebagai Calon Panglima pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto. Surat Presiden (surpres) terkait Panglima TNI telah diserahkan ke DPR. Surpres dikirim oleh Mensesneg Pratikno dan diterima oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Presiden telah menyampaikan Surat Presiden mengenai usulan calon Panglima TNI kepada DPR RI atas nama Jendral TNI Andika Perkasa,” kata Puan, Rabu (3/11/2021).
Puan menyatakan DPR lewat Komisi I akan menindaklanjuti Surpres tersebut dengan menjalankan fit and proper test.
-
Bagaimana Andika Perkasa jadi Panglima TNI? Perjalanan karirnya mencapai puncak saat diangkat sebagai Panglima Komando Strategis Angkatan Darat (Pangkostrad) pada tahun 2018, dan karier militernya mencapai puncak dengan penunjukan sebagai Panglima TNI pada tahun 2021.
-
Siapa yang diusulkan Jokowi jadi Panglima TNI? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI.
-
Siapa yang menjadi Panglima TNI? Saat Indonesia merdeka, Surono dan kawan-kawannya bergabung dengan Barisan Keamanan Raktay (BKR) di Banyumas. Di sinilah Surono selalu mendampingi Soedirman yang kelak menjadi Panglima TNI.
-
Bagaimana cara menentukan pengganti Kasad? “Maka bukan tidak mungkin terjadi kejutan atau bursa diwarnai oleh deretan nama-nama perwira yang dinilai memiliki kedekatan dengan Presiden,m. Baik dari jajaran bintang tiga saat ini, maupun perwira bintang tiga hasil mutasi kelak. Baik yang berada dalam formasi maupun yang bertugas di luar TNI-Kemenhan,“ kata Pengamat militer Institute For Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi.
-
Siapa yang mengajukan Jenderal Agus sebagai calon Panglima TNI? Agus mengaku tidak tahu bahwa namanya diajukan Presiden Jokowi sebagai calon tunggal Panglima TNI menggantikan Laksamana Yudo Margono lewat surat presiden (Surpres) yang dikirim ke DPR RI pada Selasa, (31/10) lalu.
-
Kapan Hadi Tjahjanto menjabat sebagai Panglima TNI? Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto adalah mantan Panglima TNI yang menjabat sejak 2017 sampai 2021.
“Komisi I DPR akan melakukan fit and proper terhadap calon yang diajukan presiden, selanjutnya Komisi I akan melaporkan hasil fit and proper test dalam rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan,” kata Puan.
Puan menyebut, keputusan calon Panglima TNI pilihan presiden disetujui DPR atau tidak akan ditentukan paling lambat 20 hari atau tanggal 22 November mendatang.
“Persetujuan DPR RI terhadap calon panglima akan disampaikan pada presiden paling lambat 20 hari, tidak termasuk masa reses dan terhitung sejak nama calon masuk yaitu hari ini,” kata Puan.
“Kita akan segera mengetahui apakah calon panglima yang diusulkan presiden mendapatkan persetujuan dari DPR,” pungkas Puan.
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengangkatan Kasad baru tidak perlu dilakukan uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
Baca SelengkapnyaKomisi I DPR menyepakati Jenderal TNI Agus Subiyanto menjadi calon Panglima TNI.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melantik Kasad Jenderal Agus Subiyanto menjadi Panglima TNI.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus menggantikan Laksamana Yudo Margono yang akan memasuki masa pensiun.
Baca SelengkapnyaRapat paripurna DPR mengesahkan Jenderal Agus Subiyanto menjabat Panglima TNI
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi I DPR Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin menyinggung soal pencalonan Kasad Jenderal Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI.
Baca SelengkapnyaSosok pengganti Yudo, merupakan Kasad TNI Jenderal Agus Subiyanto yang baru dilantik Rabu pekan lalu.
Baca SelengkapnyaDPR resmi menyetujui Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI
Baca SelengkapnyaPelantikan Jenderal Agus Subiyanto sebagai Panglima TNI dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaDPR telah menerima Surat Presiden yang isinya mengusulkan nama Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Agus Subiyanto sebagai calon panglima TNI.
Baca SelengkapnyaPelantikan itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 102/TNI Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima TNI.
Baca SelengkapnyaPelantikan akan digelar di Istana Negara Jakarta pukul 08.30 WIB.
Baca Selengkapnya