Puan soal Penambahan Cuti Melahirkan: Kalau Disetujui 6 Bulan, Kenapa Tidak
Merdeka.com - Ketua DPP Bidang Politik PDIP sekaligus Ketua DPR, Puan Maharani meminta dukungan kepada ibu-ibu hamil dan ibu siap hamil perihal Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
"Dalam RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak nantinya ibu melahirkan cutinya InsyAllah dari tiga bulan tambah jadi enam bulan," kata Puan saat membuka acara Gebyar Inovasi Pelayanan Kesehatan Rakyat, di Sekolah PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta, Sabtu (18/6).
Ia mengungkapkan, DPR akan membahas terkait teknis penambahan cuti setelah melahirkan bersama pemerintah.
-
Siapa yang baru melahirkan? Selamat, Valencia Tanoe dan Kevin Sanjaya Dikaruniai Anak Pertama
-
Siapa yang mengumumkan kehamilannya? Kabar bahagia datang dari pasangan Anggi Marino dan Kenji Ganessha. Kabar bahagia datang dari Anggi Marino dan Kenji Ganessha. Melalui akun Instagram pribadi Anggi mengunggah potret testpack yang menyatakan dirinya tengah hamil.
-
Apa yang dilakukan Tengku Dewi Putri setelah melahirkan? Jahitan masih belum lepas, Tengku Dewi udah melakukan berbagai aktivitas bersama buah hatinya. Hal ini diketahui dari unggahan terbaru di Instagram pribadi.
-
Siapa yang melahirkan? Pengumuman kelahiran anak pertama Syahrini diunggahnya melalui Instagram pada tanggal yang sama dengan ulang tahunnya sendiri, yaitu 1 Agustus.
"Nanti tiga bulan selanjutnya apakah nanti work from home (WFH) karena sekarang ada bekerja dari rumah tapi tetap bersama bayinya ini penting sehingga kedekatan antara ibu dan anak bisa lebih dekat," ucapnya.
Ia pun mengungkapkan, perlunya penambahan durasi cuti setelah melahirkan karena kedekatan ibu dan anak sangat penting terutama sesudah dilahirkan. Memang, kata Puan, tiga bulan dirasa sudah cukup tapi kalau bisa enam bulan kenapa tidak.
"Sebenarnya cuti 3 bulan itu udah cukup, tapi DPR ngusuli 6 bulan dan kalau bisa disetujui kenapa enggak dibuat RUU-nya."
Oleh karena itu, Puan meminta dukungan agar RUU KIA bisa segera dibahas dan disahkan.
"Jadi dukung ya (RUU KIA) itu semua ya terima kasih," ucap Puan.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua DPR Puan Maharani mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi UU.
Baca SelengkapnyaSetiap Ibu berhak mendapat cuti selama 3 bulan pertama dan ditambah 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus.
Baca SelengkapnyaPemerintah dan DPR mengesahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan
Baca SelengkapnyaPengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memberikan hak cuti kepada suami yang istrinya melahirkan atau keguguran.
Baca SelengkapnyaJokowi menilai cuti tersebut bisa dimanfaatkan ibu hamil untuk merawat bayinya yang baru lahir.
Baca SelengkapnyaBagi PNS pria yang istrinya melahirkan bisa mengajukan cuti dengan alasan penting.
Baca SelengkapnyaKetentuan pemberian cuti selama 6 bulan bagi pekerja perempuan diatur dalam Undang-undangĀ Nomor 4 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKabar ini membawa angin segar bagi sebagian ibu pekerja. Mereka bisa merawat dan melihat tumbuh kembang anak secara fokus.
Baca SelengkapnyaDurasi cuti ini tengah dibahas bersama stakeholder terkait yang akan diatur secara teknis di PP dan Peraturan Kepala BKN.
Baca SelengkapnyaPemerintah juga wajib memberikan bantuan hukum bagi Ibu pekerja yang tidak mendapatkan haknya.
Baca SelengkapnyaPada 2 Juli 2024 lalu, Presiden Jokowi menandatangani UU No.4/2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Baca Selengkapnya