Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pukat UGM: Dewas KPK Seharusnya Lebih Tegas Menghukum Lili Pintauli Siregar

Pukat UGM: Dewas KPK Seharusnya Lebih Tegas Menghukum Lili Pintauli Siregar KPK Rilis Tersangka Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu Utara dan Wabendum PPP. ©2020 Antara

Merdeka.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Yuris Rezha Kurniawan menilai sanksi pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan dijatuhkan Dewan Pengawas kepada Lili Pintauli Siregar tak sebanding perbuatan dilakukan Wakil Pimpinan KPK tersebut.

Lili sebelumnya dinyatakan Dewan Pengawas KPK terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi karena diduga berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

"Menurut kami memang hukuman yang diberikan dewas ini tidak masuk akal. Sanksi terhadap Lili sangat jauh dari perbuatan tidak pantas yang dia lakukan," kata Yuris saat dihubungi merdeka.com, Senin (30/8).

Menurut Yuris, sanksi pemotongan gaji sangat kecil dan tidak sebanding perbuatan dilakukan Lili Siregar. Dia mengatakan, sanksi dijatuhkan Dewan Pengawas itu menunjukkan kegagalan dari Revisi UU KPK Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.

"Pemotongan gaji pokok nilainya hanya kecil sekali dari total penerimaan take home pay dia sebagai pimpinan KPK. Ini menunjukan Dewas yang disebut-sebut dapat menjadi lembaga pengawas yang efektif justru tidak berkutik. Menunjukkan satu lagi kegagalan dari revisi UU KPK," kata dia.

Yuris melanjutkan perbuatan Lili Siregar berkomunikasi dengan pihak berperkara tidak menunjukkan semangat pemberantasan korupsi dan menciderai proses penegakan hukum. Oleh sebab itu Yuris menilai Dewan Pengawas selayaknya menjatuhkan sanksi pemecatan kepada pimpinan KPK tersebut.

"Seharusnya Dewas lebih tegas dengan menghukum Lili untuk mengundurkan diri dari jabatannya," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar telah melanggar kode etik pimpinan KPK. Lili diberikan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan demikian diputuskan dalam permusyawaratan majelis," kata Tumpak saat membaca putusan yang disiarkan secara virtual, Senin (30/8).

Menurutnya, Lili terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadinya. Selain itu, Lili dinyatakan bersalah karena berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a. Kemudian, Peraturan Dewas Nomor 02 tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.

Adapun Lili sebelumnya dilaporkan ke Dewas karena diduga berkomunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial terkait penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Anggota Dewas KPK, Albertina Ho mengatakan, ada beberapa hal yang meringankan hukuman Lili. Salah satunya, Lili belum pernah dijatuhi sanksi etik.

"Hal-hal yang meringankan terperiksa mengakui perbuatannya dan terperiksa belum pernah dijatuhi sanksi etik," ujarnya.

Sementara itu, hal-hal yang memberatkan hukuman Lili yaitu, tidak memberikan contoh yang baik sebagai Pimpinan KPK. Dewas juga melihat Lili tak menunjukkan penyesalan usai melanggar kode etik.

"Hal-hal yang memberatkan terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya, terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK. Namun terperiksa melakukan sebaliknya," tutur Albertina.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Blak-Blakan Abraham Samad Soal Sistem KPK Diobrak-abrik Pimpinan
Blak-Blakan Abraham Samad Soal Sistem KPK Diobrak-abrik Pimpinan

Sistem yang ada di sana (KPK) diobrak-abrik oleh pimpinan KPK makanya saya menganggap hebat ini karena dia bisa mengubah sistem.

Baca Selengkapnya
Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK
Berkaca dari Kasus Firli Bahuri, Begini Penegakan Etik yang Diawasi Dewas KPK

Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dinyatakan bersalah melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Ini yang Jadi Pertimbangan Dewas KPK Hanya Jatuhkan Sanksi Sedang ke Nurul Ghufron
Ini yang Jadi Pertimbangan Dewas KPK Hanya Jatuhkan Sanksi Sedang ke Nurul Ghufron

Wakil Ketua Nurul Ghufron dijatuhkan hukuman berupa teguran dan pemotongan gaji

Baca Selengkapnya
VIDEO: Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat untuk Firli Bahuri, Ini Isi Putusannya
VIDEO: Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat untuk Firli Bahuri, Ini Isi Putusannya

Dewas KPK mengatakan tidak ada hal yang meringankan dari Firli.

Baca Selengkapnya
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding
PT DKI Sunat Vonis eks Pejabat Pajak Angin Prayitno, KPK: JPU Tak Pernah Terima Memori Banding

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan
Dewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan

Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.

Baca Selengkapnya
KPK Ajukan Banding, Minta SYL Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp44,2 Miliar dan USD 30 Ribu
KPK Ajukan Banding, Minta SYL Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp44,2 Miliar dan USD 30 Ribu

Jaksa KPK Muhammad Hadi mengungkapkan alasan pihaknya mengajukan banding terhadap vonis SYL.

Baca Selengkapnya
Dewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya
Dewas KPK akan Serahkan Temuan Aset Firli Tak Tercantum di LHKPN ke Polda Metro Jaya

Dewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.

Baca Selengkapnya
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras
Terbukti Pindahkan Perolehan Suara Caleg, Dua Petugas PPK di Lumajang Hanya Diberi Peringatan Keras

Dua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.

Baca Selengkapnya
Laporan Keuangan KPK Kembali Dapat Opini WTP, Tapi BPK Beri Catatan Ini
Laporan Keuangan KPK Kembali Dapat Opini WTP, Tapi BPK Beri Catatan Ini

WTP ini kelima kalinya diterima KPK. BPK tak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK KPK.

Baca Selengkapnya
Menteri Luhut Soal OTT KPK Dianggap Tidak Sukses: Pemikiran Kampungan, Ndeso
Menteri Luhut Soal OTT KPK Dianggap Tidak Sukses: Pemikiran Kampungan, Ndeso

"Saya sangat tidak setuju, itu kampungan menurut saya kalau pemikiran itu, ndeso," kata Luhut

Baca Selengkapnya
FOTO: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Disanksi Potong Gaji Usai Terbukti Melanggar Kode Etik
FOTO: Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Disanksi Potong Gaji Usai Terbukti Melanggar Kode Etik

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Nurul Ghufron terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Baca Selengkapnya