Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pukat UGM Duga SP3 Kasus BLBI Sudah Direncanakan dalam Revisi UU KPK

Pukat UGM Duga SP3 Kasus BLBI Sudah Direncanakan dalam Revisi UU KPK KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepas status tersangka terhadap Sjamsul Nursalim dan istrinya, Ijtih Nursalim dalam kasus BLBI. Keputusan ini menyusul keluarnya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) pada Jumat (2/4).

Penerbitan SP3 kasus BLBI menjadi yang pertama dilakukan KPK sejak UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK disahkan 2019 lalu.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM, Zaenur Rohman menduga SP3 kasus BLBI sudah masuk dalam rencana UU KPK hasil revisi. Dia memprediksi bukan tidak mungkin kasus-kasus korupsi lain bakal dihentikan seperti BLBI.

Orang lain juga bertanya?

"Menurut saya SP3 ini sudah direncanakan dalam revisi UU KPK. Bahwa kelak akan ada SP3 untuk perkara-perkara penting dan menurut saya SP3 ini bukanlah SP3 terakhir, setelah ini ada SP3-SP3 perkara lain," katanya saat dihubungi merdeka.com, Kamis (2/4).

Dia menilai penghentian penyidikan kasus BLBI merupakan kemunduran dalam revisi UU KPK. Salah satunya pada pasal 40 yang memberikan fasilitas SP3 sehingga KPK tidak bersifat khas melainkan sama seperti kepolisian dan kejaksaan.

"Pengaturan dalam pasal 40 UU KPK yang baru itu problematik ya, kenapa problematik jelas pertama adalah SP3 itu bisa dikeluarkan oleh KPK dalam hal penyidikan dan penuntutannya itu tidak selesai dalam jangka waktu dua tahun. Ini menurut saya satu pengaturan yang berniat untuk membonsai KPK," bebernya.

Dia menjelaskan sangat mustahil untuk mengusut kasus-kasus besar hanya dalam dua tahun. Contohnya kasus transnasional, hingga kasus yang hartanya berada di luar negeri.

"Itu mustahil dikerjakan dalam dua tahun," ungkapnya.

Oleh sebab itu, UU tersebut dibuat karena sudah ada niatan dari pemerintah dan DPR untuk memberikan SP3 kasus-kasus korupsi. Hal senada juga dikatakan Peneliti dari Transperancy Internasional Indonesia (TII) Alvin Nicola yang mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya SP3 lain yang akan dikeluarkan.

"Iya pasti, SP3 SN bukan akan jadi yang terakhir. Terutama di kasus yang saat ini masih ada buron, seperti Izin Azhar, Samin Tan, Kirana Kotama, Surya Darmadi dan Harus Masiku," bebernya.

Dia juga mengatakan pihaknya sejak awal melihat mekanisme penerbitan SP3 kontraproduktif dengan pemaknaan, bahwa korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa. Dia menilai saat ini sulit membongkar sebuah kasus korupsi apalagi jika melibatkan aktor politik.

Kemudian menerapkan strategi pencucian uang secara transnasional sehingga butuh waktu yang tidak sedikit. Tidak hanya itu, dia juga menilai dalam KUHP pun tidak diatur batas waktu bagi penegak hukum dalam menangani sebuah perkara.

"Terlebih kami melihat sungguh tidak lazim penegak hukum menerbitkan SP3 kepada daftar buron. Argumentasi penerbitan SP3 SN dan ISN oleh KPK bahwa tidak ada lagi penyelenggara yang terlibat, sangat lemah dan rentan di gugat di praperadilan," katanya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut alasan penerbitan SP3 untuk Sjamsul dan Ijtih Nursalim berdasarkan putusan kasasi yang dijatuhkan Mahkamah Agung (MA) terhadap mantan Kepala Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Putusan MA atas kasasi Nomor: 1555 K/Pid.Sus/2019 tanggal 9 Juli 2019 dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana, dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging)," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/3/2021).

Dalam dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK disebutkan jika Syafruddin melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Sjamsul dan Itjih. Perkara yang menjerat Syafruddin ini merupakan acuan KPK menjerat Sjamsul dan Ijtih.

Lantaran Syafruddin divonis lepas oleh MA, maka unsur penyelenggara negara dalam perkara sudah tidak ada. Sjamsul dan Itjih merupakan pihak swasta.

"KPK berkesimpulan syarat adanya perbuatan penyelenggara negara dalam perkara tersebut tidak terpenuhi," kata Alex.

Syafruddin diketahi divonis 13 tahun oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Putusan itu dibacakan pada 24 September 2018. Syafruddin tidak puas atas putusan Pengadilan Tipikor dan mengajukan banding. Tetapi hukuman Syafruddin diperberat menjadi 15 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Capim KPK Setyo Budiyanto Jawab DPR soal Kasus BLBI: Selama Tidak Di-SP3, Wajib Diselesaikan
Capim KPK Setyo Budiyanto Jawab DPR soal Kasus BLBI: Selama Tidak Di-SP3, Wajib Diselesaikan

Menurutnya, seluruh kasus besar yang belum rampung sudah sepatutnya diselesaikan.

Baca Selengkapnya
KPK Hentikan Sementara Penyidikan Dugaan Korupsi Libatkan Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024
KPK Hentikan Sementara Penyidikan Dugaan Korupsi Libatkan Calon Kepala Daerah Selama Pilkada 2024

Hal itu demi menghindari adanya pihak-pihak yang memanfaatkan kasus hukum selama kontestasi.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tegaskan Tetap Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi
Kejagung Tegaskan Tetap Libatkan BPK Usut Kasus Korupsi

Kejagung memastikan tidak memiliki hubungan buruk dengan BPK RI.

Baca Selengkapnya
Menakar Keterlibatan BPK di Korupsi BTS 4G Usai Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka
Menakar Keterlibatan BPK di Korupsi BTS 4G Usai Kejagung Tetapkan Sadikin Rusli Tersangka

Nama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.

Baca Selengkapnya
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu
Ketua KPK Firli Janji Tetap Usut Caleg hingga Capres jika Terjerat Korupsi Meski saat Pemilu

KPK berbeda sikap dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan penanganan kasus korupsi di masa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Di Depan PPATK & KPK, Ketua Komisi III Sindir Mandeknya RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal
Di Depan PPATK & KPK, Ketua Komisi III Sindir Mandeknya RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal

Komisi III meyakini, jika PPATK dan KPK tidak ada lagi kekhawatiran, maka dua RUU tersebut akan berjalan lancar.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR ‘Semprot’ Capim KPK Ibnu Basuki: Saudara Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi
Komisi III DPR ‘Semprot’ Capim KPK Ibnu Basuki: Saudara Pernah Vonis Bebas Terdakwa Korupsi

Meski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.

Baca Selengkapnya
DPR Segera Bahas Rancangan Undang Undang Perampasan Aset
DPR Segera Bahas Rancangan Undang Undang Perampasan Aset

Puan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua KPK Nawawi Tegas Tak Mau Ada Ikan Busuk dari Kepala Usai Kasus Firli
VIDEO: Ketua KPK Nawawi Tegas Tak Mau Ada Ikan Busuk dari Kepala Usai Kasus Firli

Ketua KPK Nawawi Pomolango mewanti-wanti tak mau ada lagi "ikan busuk dari kepala"

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ketua KPK Nawawi Tegas Tak Mau Ada Ikan Busuk dari Kepala Usai Kasus Firli
VIDEO: Ketua KPK Nawawi Tegas Tak Mau Ada Ikan Busuk dari Kepala Usai Kasus Firli

Nawawi Pomolango mewanti-wanti tidak mau ada lagi "ikan busuk dari kepala".

Baca Selengkapnya
VIDEO: Eks Ketua KPK Bicara Peluang Korupsi Hilang Dari Indonesia, Bisakah?
VIDEO: Eks Ketua KPK Bicara Peluang Korupsi Hilang Dari Indonesia, Bisakah?

Abraham mengungkapkan, di negara sukses tekan korupsi, ada 3 cara yang pasti diterapkan.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Bicara Nasib RUU Perampasan Aset, Apa Sikap Presiden Prabowo?
Baleg DPR Bicara Nasib RUU Perampasan Aset, Apa Sikap Presiden Prabowo?

Baleg DPR harus mendengar usulan dari Komisi III DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset bisa masuk Prolegnas.

Baca Selengkapnya