Saksi Ahli Pukat UGM Nilai Pembentukan Undang-undang Cipta Kerja Tergesa-gesa
Merdeka.com - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai pengesahan Undang-undang Nomor 11 Tahun Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkesan tergesa-gesa. Sejak pembahasan hingga disahkan menjadi Undang-undang Cipta Kerja dinilai tak sesuai mekanisme pembentukan perundang-undangan.
"Saya membayangkan ini lahir barangkali bisa jadi memang karena ketergesa-gesaan. Bisa jadi lahir upaya untuk menyamarkan supaya kemudian tidak banyak protes dan lain lain sebagainya," kata Zainal dalam sidang lanjutan Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (5/8).
Zainal yang merupakan saksi ahli dalam sidang uji materi tersebut melihat ada pelanggaran pada aturan main pembentukan Undang-undang Cipta Kerja. Dia mengatakan, dari segi aturan Undang-undang Cipta Kerja menyalahi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 mengenai Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Perundang-undangan.
-
Siapa yang kritik UU Ciptaker? Calon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar mengkritik UU Omnibus Law Cipta Kerja belum bisa membuka investasi secara cepat dan efektif.
-
Bagaimana Rektor UMJ usulkan putusan MK diterapkan di 2024? Untuk melaksanakan aturan tersebut, dia menambahkan, Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) agar putusan MK bisa segera dijalankan.
-
Apa kritik Cak Imin tentang UU Ciptaker? Calon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar mengkritik UU Omnibus Law Cipta Kerja belum bisa membuka investasi secara cepat dan efektif.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Bagaimana proses pembuatan UU KIP? “Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan,“ katanya.
-
Siapa tokoh penting dalam pendirian UGM? Sri Sultan Hamengkubuwono IX adalah salah satu tokoh yang mendukung pendirian kembali UGM di wilayah Republik yang tersisa, Yogyakarta.
"Padahal ketika terjadi perubahan Undang-undang 12 2011 menjadi 15 2019 itu terjadi di bulan Oktober 2019 itu ide, usulan, konsep UU Omnibus sudah ada, tentu menjadi mengherankan bagaimana mungkin ada perubahan terhadap tata cara atau ruang permainan bagaimana mengubah legislasi tapi kemudian kebutuhan memasukkan cara omnibus itu tidak dilakukan," ujar Zainal yang juga merupakan peneliti senior Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM.
Pelanggaran lain dalam pembentukan Undang-undang Cipta Kerja adalah aturan pada Pasal 72 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019. Aturan itu menyebutkan bahwa pembuatan Undang-undang hanya diperbolehkan mengangkut administrasi dan teknis tak lagi menyangkut substansi.
"Ada banyak dugaan-dugaan tentu saja tetapi saya ingin mengatakan yang mulia bagaimana mungkin aturan main itu dibuang padahal dalam konsep formil aturan main itu menjadi sangat penting di mana dia menjadi semacam korider di mana dia tidak lewat dari situ itu sebabnya hukum acara lebih limitatif," kata dia.
Sidang perdana pengujian UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terjadi pada 24 November 2020. Permohonan uji materi diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama sejumlah organisasi serikat pekerja.
Para pemohon mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Cipta Kerja. Hal-hal yang dipersoalkan dalam pasal-pasal tersebut adalah tenaga kerja asing, jaminan sosial, lembaga pelatihan kerja, pelaksanaan penempatan tenaga kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, waktu kerja, pekerja alih daya, cuti, upah minimum dan pengupahan.
Selain itu, para organisasi pekerja itu mengkhawatirkan ketiadaan imbalan yang layak dan adil bagi pekerja/buruh dalam pemberian pesangon, uang penggantian hak dan upah penghargaan masa kerja karena terdapat beberapa frasa yang multitafsir yang berimplikasi pada hilangnya ketentuan besarnya jaminan hak pekerja/buruh halam pemutusan hubungan kerja dalam UU Cipta Kerja. (mdk/gil)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Mahfud, UU tersebut bisa saja memecah belah para Hakim MK saat ini.
Baca SelengkapnyaRUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR
Baca SelengkapnyaKemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaKeputusan tersebut pun sempat diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaPenggugat Isu Legislasi Bivitri Susanti merinci adanya 'simsalabim' munculnya berbagai undang-undang seperti Minerba hingga IKN.
Baca SelengkapnyaMaka dari itu, ia pun menunggu aturan tersebut segera diundangkan agar MKMK bisa secara permanen.
Baca SelengkapnyaZico pun bertanya ke Palguna apakah Anwar Usman bisa dinyatakan melanggar etik jika ia terbukti menghambat dibentuknya MKMK secara permanen.
Baca SelengkapnyaSeorang advokat Zico Simanjuntak melaporkan Ketua MK Anwar Usman karena diduga dua kali melanggar kode etik.
Baca SelengkapnyaMenurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.
Baca SelengkapnyaIDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan
Baca SelengkapnyaZico pun menduga MKMK ini belum dibentuk secara definitif karena intervensi Ketua MK Anwar Usman.
Baca SelengkapnyaPemerintah belum menetapkan rumusan UMP 2024, sedangkan tahun 2023 segera berakhir.
Baca Selengkapnya