Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi Ahli Pukat UGM Nilai Pembentukan Undang-undang Cipta Kerja Tergesa-gesa

Saksi Ahli Pukat UGM Nilai Pembentukan Undang-undang Cipta Kerja Tergesa-gesa Direktur Pukat UGM, Zainal Arifin Muchtar. ©2018 Merdeka.com/Purnomo Edi

Merdeka.com - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai pengesahan Undang-undang Nomor 11 Tahun Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terkesan tergesa-gesa. Sejak pembahasan hingga disahkan menjadi Undang-undang Cipta Kerja dinilai tak sesuai mekanisme pembentukan perundang-undangan.

"Saya membayangkan ini lahir barangkali bisa jadi memang karena ketergesa-gesaan. Bisa jadi lahir upaya untuk menyamarkan supaya kemudian tidak banyak protes dan lain lain sebagainya," kata Zainal dalam sidang lanjutan Pengujian Formil dan Materiil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (5/8).

Zainal yang merupakan saksi ahli dalam sidang uji materi tersebut melihat ada pelanggaran pada aturan main pembentukan Undang-undang Cipta Kerja. Dia mengatakan, dari segi aturan Undang-undang Cipta Kerja menyalahi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019 mengenai Perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan Perundang-undangan.

"Padahal ketika terjadi perubahan Undang-undang 12 2011 menjadi 15 2019 itu terjadi di bulan Oktober 2019 itu ide, usulan, konsep UU Omnibus sudah ada, tentu menjadi mengherankan bagaimana mungkin ada perubahan terhadap tata cara atau ruang permainan bagaimana mengubah legislasi tapi kemudian kebutuhan memasukkan cara omnibus itu tidak dilakukan," ujar Zainal yang juga merupakan peneliti senior Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM.

Pelanggaran lain dalam pembentukan Undang-undang Cipta Kerja adalah aturan pada Pasal 72 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019. Aturan itu menyebutkan bahwa pembuatan Undang-undang hanya diperbolehkan mengangkut administrasi dan teknis tak lagi menyangkut substansi.

"Ada banyak dugaan-dugaan tentu saja tetapi saya ingin mengatakan yang mulia bagaimana mungkin aturan main itu dibuang padahal dalam konsep formil aturan main itu menjadi sangat penting di mana dia menjadi semacam korider di mana dia tidak lewat dari situ itu sebabnya hukum acara lebih limitatif," kata dia.

Sidang perdana pengujian UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terjadi pada 24 November 2020. Permohonan uji materi diajukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama sejumlah organisasi serikat pekerja.

Para pemohon mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Cipta Kerja. Hal-hal yang dipersoalkan dalam pasal-pasal tersebut adalah tenaga kerja asing, jaminan sosial, lembaga pelatihan kerja, pelaksanaan penempatan tenaga kerja, perjanjian kerja waktu tertentu, waktu kerja, pekerja alih daya, cuti, upah minimum dan pengupahan.

Selain itu, para organisasi pekerja itu mengkhawatirkan ketiadaan imbalan yang layak dan adil bagi pekerja/buruh dalam pemberian pesangon, uang penggantian hak dan upah penghargaan masa kerja karena terdapat beberapa frasa yang multitafsir yang berimplikasi pada hilangnya ketentuan besarnya jaminan hak pekerja/buruh halam pemutusan hubungan kerja dalam UU Cipta Kerja. (mdk/gil)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Keras Mahfud Sindir DPR Ada Undang-Undang Langsung Jadi Tanpa Kepekaan Etika!
VIDEO: Keras Mahfud Sindir DPR Ada Undang-Undang Langsung Jadi Tanpa Kepekaan Etika!

Menurut Mahfud, UU tersebut bisa saja memecah belah para Hakim MK saat ini.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada
VIDEO: Keras Muhammadiyah Kecam DPR Bahas RUU Pilkada "Timbulkan Masalah Serius"

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR

Baca Selengkapnya
Jawab Kabar Jokowi akan Terbitkan Perppu Usai RUU Pilkada Batal Disahkan, Ini Kata Menkumham
Jawab Kabar Jokowi akan Terbitkan Perppu Usai RUU Pilkada Batal Disahkan, Ini Kata Menkumham

Kemenkumham belum mendapatkan arahan dari Presiden usai DPR RI membatalkan pengesahan RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Buruh Terkait Perppu Ciptaker
MK Tolak Gugatan Buruh Terkait Perppu Ciptaker

Keputusan tersebut pun sempat diwarnai perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sidang Mahkamah Rakyat, Penggugat Bivitri Tertawakan Banyak 'Simsalabim' UU Era Jokowi
VIDEO: Sidang Mahkamah Rakyat, Penggugat Bivitri Tertawakan Banyak 'Simsalabim' UU Era Jokowi

Penggugat Isu Legislasi Bivitri Susanti merinci adanya 'simsalabim' munculnya berbagai undang-undang seperti Minerba hingga IKN.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Bantah Hambat Pembentukan MKMK: Justru Berharap Cepat Diundangkan
Anwar Usman Bantah Hambat Pembentukan MKMK: Justru Berharap Cepat Diundangkan

Maka dari itu, ia pun menunggu aturan tersebut segera diundangkan agar MKMK bisa secara permanen.

Baca Selengkapnya
Pelapor Pertanyakan Alasan Anwar Usman Tak Mau Permanenkan MKMK: Beliau Tak Mau Diawasi?
Pelapor Pertanyakan Alasan Anwar Usman Tak Mau Permanenkan MKMK: Beliau Tak Mau Diawasi?

Zico pun bertanya ke Palguna apakah Anwar Usman bisa dinyatakan melanggar etik jika ia terbukti menghambat dibentuknya MKMK secara permanen.

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Dilaporkan Terkait Pelanggaran Etik, Diduga Tidak Segera Bentuk MKMK
Anwar Usman Dilaporkan Terkait Pelanggaran Etik, Diduga Tidak Segera Bentuk MKMK

Seorang advokat Zico Simanjuntak melaporkan Ketua MK Anwar Usman karena diduga dua kali melanggar kode etik.

Baca Selengkapnya
Zainal Arifin Mochtar Sebut Melawan Putusan MK dengan Merevisi UU Pilkada Alarm Bahaya Demokrasi
Zainal Arifin Mochtar Sebut Melawan Putusan MK dengan Merevisi UU Pilkada Alarm Bahaya Demokrasi

Menurut Zainal, upaya merevisi UU Pilkada dalam rapat digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini menjadi alarm tanda bahaya bagi demokrasi.

Baca Selengkapnya
IDI Harap RPP Kesehatan Tidak Buru-Buru Disahkan, Ini Alasannya
IDI Harap RPP Kesehatan Tidak Buru-Buru Disahkan, Ini Alasannya

IDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan

Baca Selengkapnya
Mantan Hakim MK jadi Saksi Ahli Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Mantan Hakim MK jadi Saksi Ahli Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs

Zico pun menduga MKMK ini belum dibentuk secara definitif karena intervensi Ketua MK Anwar Usman.

Baca Selengkapnya
Serikat Pekerja Sindir Kemenaker dan Pemda: Sibuk Berpolitik, Offside Tentang UMP 2024
Serikat Pekerja Sindir Kemenaker dan Pemda: Sibuk Berpolitik, Offside Tentang UMP 2024

Pemerintah belum menetapkan rumusan UMP 2024, sedangkan tahun 2023 segera berakhir.

Baca Selengkapnya