Pukul Istri Selingkuhan, Pelakor di Lubuklinggau Diciduk Polisi
Merdeka.com - Lantaran melakukan penganiayaan terhadap istri selingkuhannya, seorang wanita berinisial RT (30) ditangkap polisi. Pelaku terancam dipenjara selama dua tahun akibat perbuatannya.
Peristiwa itu berawal saat pelaku mendatangi rumah korban di Jalan Jambi Lama, Kelurahan Petanang, Kecamatan Lubuklinggau Utara, Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Dengan nada marah, pelaku mencari keberadaan selingkuhannya yang tak lain adalah suami korban.
Korban yang sudah lama kesal, tak mempedulikan pelaku. Ternyata hal itu membuat pelaku emosi. Wanita pertama itu lantas memukul kening korban dengan tangan kosong hingga terluka.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Siapa yang melakukan penganiayaan? Seorang bocah berusia 8 tahun di Semarang diduga dibakar teman sepermainannya.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang diduga melakukan penganiayaan? Leon Dozan diduga melakukan penganiayaan terhadap Rinoa Aurora Senduk setelah foto dan video dalam tangkapan layar obrolan di Whatsapp terbongkar.
-
Apa yang dilakukan Polwan tersebut terhadap suaminya? Tersangka berinisial Briptu FN diketahui membakar suaminya secara hidup-hidup.
Tak terima dianiaya, korban langsung melapor ke polsek setempat. Akhirnya, pelaku yang tinggal di Jalan Pelita, Kelurahan Pelita Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Lubuklinggau itu ditangkap polisi dan dijadikan tersangka, Senin (9/9) malam.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono mengatakan, tersangka mengakui dirinya selingkuhan suami korban dan hendak mencarinya karena beberapa hari tak menemuinya. Tersangka kesal karena tak digubris korban saat datang ke rumahnya.
"Tersangka memukul korban satu kali pakai tangan kosong. Sebelumnya dia marah-marah karena dicuekin korban," ungkap Dwi, Rabu (11/9).
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana dua tahun penjara.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku melukai istrinya menggunakan senjata tajam kemudian menyerahkan diri ke polisi.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan, pelaku merasa sakit hati kepada korban, hingga niat untuk membunuh.
Baca SelengkapnyaPria di Musi Rawas, Sumatera Selatan, AJ (27), diamankan warga dan diserahkan ke polisi seusai menikam suami selingkuhannya, AR (33).
Baca SelengkapnyaPria berinisial AT (36), warga Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, ditangkap polisi. Dia diringkus karena menganiaya dan mengancam akan menjual istrinya.
Baca SelengkapnyaIstrinya melarang sang suami keluar malam mabuk-mabukan.
Baca SelengkapnyaMeski korban coba memberikan jawaban klarifikasi, pelaku makin ganas menampar korban hingga tersungkur ke tanah.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan perselingkuhan itu dilaporkan istri tersangka berinisial NR (22).
Baca SelengkapnyaPelaku sempat menyamar sebagai suami korban dan memadamkan lampu di rumah.
Baca SelengkapnyaPenganiayaan dipicu kesal tak diberi uang untuk bermain judi online.
Baca SelengkapnyaMS diamankan setelah melakukan kekerasan kepada suaminya dengan cara diseret dan dilidas dengan menggunakan mobil.
Baca SelengkapnyaAkibat penganiayaan, korban mengalami memar di sekujur tubuhnya dan akhirnya melapor ke polisi.
Baca SelengkapnyaKorban pertama jadi sasarannya adalah mertua laki-laki yang duduk istirahat.
Baca Selengkapnya